Pelanggaran dan Sanksi Paten

Pelanggaran dan Sanksi

Untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisa, termasuk  kegiatan  untuk  keperluan  uji  bioekivalensi  atau  bentuk  pengujian lainnya,  sepanjang  tidak  merugikan  kepentingan  yang  wajar  dari  Pemegang Paten,  dianggap  bukan  merupakan  pelanggaran  pelaksanaan  Paten  yang dilindungi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten adalah agar pelaksanaan atau penggunaan invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten. Selain itu, ketentuan sanksi lainnya antara lain diatur sebagai berikut:




  1. Menggunakan proses  produksi yang diberi  Paten,  atau membuat, menggunakan,  menjual,   mengimpor,  menyewakan,    menyerahkan,    atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkannya produk atau proses yang diberi Paten, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  2. Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,

  3. atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkannya produk atau alat yang diberi Paten sederhana, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

  4. Tindak pidana dalam Paten merupakan delik aduan.

0 komentar:

Posting Komentar