Sumber konflik penguasaan sumber daya alam

Salah satu sumber konflik adalah penguasaan sumber daya alam baik itu di level pemerintah, di level masyarakat – pemerintah yang melibatkan perusahaan besar, dan di level antar warga masyarakat sendiri. Ini bermuara dari ketidakjelasan atas salah satu pasal di UUD yang menyatakan  bahwa sumber kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan bangsa.

Jawaban :

Pasal 33 dan 34 memang dijabarkan ke level implementasi melalui UU yang melibatkan Departemen Kehutanan, Pertanian dan Pertambangan. Dalam hal ini, memang  semua  pihak terkait  harus duduk bersama  agar tidak terjadi kontradiksi antara satu dengan lainnya. Tiap UU yang akan dibuat memerlukan masukan dari masing-masing departemen. Kemudian Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review. Hasil judicial review tersebut  bersifat final dan mengikat sehingga jika ada UU yang digugurkan, keputusan  tersebut  harus dipatuhi. Bila ada fakta terjadinya pertentangan/kontradiksi antara UU yang satu dengan lainnya, dapat mengajukan peninjauan.

0 komentar:

Posting Komentar