DAMPAK PENYALURAN PINJAMAN PASAR TERHADAP PENGHASILAN PEDAGANG PASAR (STUDI KASUS PADA PD. BPR BANK PASAR KABUPATEN BANTUL)

BAB I


PENGANTAR


1.1  Latar Belakang


Ketetapan MPR  Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah suatu ketetapan MPR yang menjadi landasan hukum keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua undang-undang tersebut telah membawa perubahan mendasar pada pola hubungan antar pemerintahan dan keuangan antara pusat dan daerah. UU No. 22 Tahun 1999 merupakan salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia, pengembangan otonomi daerah pada kabupaten atau kota diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keaneka-ragaman daerah. Hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran serta fungsi DPRD (Mardiasmo, 2002: 4-8).


Implementasi UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 memberikan peluang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menggali potensi masyarakat dan sumber-sumber ekonomi yang ada di daerah melalui pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat khususnya bagi para pengusaha-pengusaha yang berpendapatan rendah, Sabirin (2001: 3 – 4) mengatakan bahwa pemberdayaan usaha kecil tidak terlepas dari keperluan untuk memenuhi kebutuhan dana bagi pembiayaan usaha kecil tersebut. Dalam hal ini, upaya pemberdayaan usaha kecil mengandung dua aspek penting, yaitu ketersediaan pembiayaan/kredit berskala mikro/makro serta kemudahan pemanfaatannya oleh para pelaku usaha kecil. Pembiayaan mikro diartikan sebagai penyediaan jasa-jasa keuangan kepada masyarakat berpendapatan rendah, termasuk mereka yang bekerja sendiri. Selain jasa intermediasi keuangan, banyak lembaga pembiayaan mikro yang juga menyediakan jasa intermediasi sosial seperti pembentukan kelompok-kelompok usaha, pengembangan rasa percaya diri pada masyarakat ekonomi lemah, serta pelatihan mengenai keuangan dan manajemen. Aktivitas pembiayaan mikro dilakukan oleh lembaga pembiayaan mikro yang dapat berbentuk lembaga swadaya masyarakat, koperasi simpan pinjam, bank komersial (bank umum), bank perkreditan rakyat (BPR), atau lembaga keuangan bukan bank.Paranasabah dari lembaga pembiayaan mikro ini biasanya adalah pengusaha-pengusaha yang berpendapatan rendah baik di perkotaan maupun di perdesaan seperti pedagang kecil, pedagang kakilima, petani kecil dan sejenisnya.


Secara teoritis, modal usaha yang diperlukan oleh setiap anggota masyarakat dalam meningkatkan produksinya, haruslah bersumber dari kemampuannya sendiri. Modal tersebut harus dihimpun dari tabungan yang diperoleh dari surplus pendapatan, setelah dikurangi untuk konsumsi jangka pendek, yaitu konsumsi sehari-hari. Tabungan yang dipupuk kemudian ditingkatkan menjadi investasi, dan selanjutnya digunakan sebagai pembentukan modal. Dengan modal inilah kemudian produksi (kegiatan ekonomi) semakin meningkat, pendapatan meningkat, surplus meningkat, tabungan meningkat, investasi meningkat dan seterusnya, sehingga modal adalah harus muncul dari kemampuan sendiri dari tabungan (yang kadangkala harus dipaksakan) untuk senantiasa dipupuk dan dikembangkan. Selain itu, tingkat produktivitas kerja para pengusaha mikro atau pedagang-pedagang kecil sangat berpengaruh di dalam peningkatan penghasilan pedagang kecil/pasar. Upaya pengembangan ekonomi rakyat agar tumbuh dan berkembang adalah adanya upaya peningkatan kemampuan masyarakat, penguasaan teknologi dan adanya pemupukan modal yang benar. Kemandirian usaha diwujudkan melalui penciptaan akumulasi modal yang bersumber dari peningkatan surplus yang dihasilkan, selanjutnya akan meningkatkan pendapatan. Pendapatan yang diperoleh selanjutnya akan merupakan pendorong pertumbuhan usaha, baik pembangunan prasarana, pengembangan penelitian, peningkatan kemampuan SDM, peningkatan produktivitas kerja serta perilaku menabung.


Salah satu bentuk kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam rangka meningkatkan perekenomian daerah adalah upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui program yang dikeluarkan oleh PD BPR Bank Pasar Kabupaten Bantul yaitu dengan menyalurkan pinjaman pasar yang ditujukan untuk meningkatkan/menambah modal usaha kepada pedagang-pedagang pasar. Kebijakan ini merupakan skala prioritas pembangunan yang diarahkan pada bidang perdagangan. Untuk meningkatkan kebutuhan modal pedagang-pedagang pasar tersebut dilakukan penambahan modal pada PD BPR Bank Pasar Bantul untuk melayani penyediaan modal yang dapat menggantikan peran rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Kemudahan-kemudahan persyaratan peminjaman serta bunga yang relatif rendah merupakan syarat pendukung peningkatan minat para pedagang pasar untuk mengajukan peminjaman. Adanya kebijakan tersebut, diharapkan mampu memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan penghasilan pedagang-pedagang pasar sebagai nasabah pinjaman pasar diBankPasar Kabupaten Bantul, dan mampu meningkatkan produktivitas kerja serta mendorong hasrat para pedagang pasar untuk melakukan investasi dalam bentuk tabungan.


Melalui kebijakan ini, tentunya akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik pemda itu sendiri maupun masyarakat yang berpendapatan rendah khususnya pedagang-pedagang pasar. Sejalan dengan hal tersebut, maka perlu dikaji lebih jauh tentang pengaruh penyaluran kredit/pinjaman pasar terhadap penghasilan pedagang-pedagang pasar di Kabupaten Bantul. Di samping itu juga perlu dikaji pula pengaruh tingkat produktivitas kerja terhadap peningkatan penghasilan serta perbedaan perilaku menabung pedagang-pedagang pasar setelah menerima pinjaman pasar. Informasi yang didapat di dalam penelitian ini diharapkan merupakan dasar bagi program pengembangan usaha kecil selanjutnya.


1.2  Keaslian Penelitian


Penelitian yang berkaitan pemberian pinjaman dengan peningkatan pendapatan nasabah dalam rangka pemberdayaan masyarakat telah banyak dilakukan baik di luar maupun di dalam negeri. Beberapa penelitian tersebut, antara lain dilakukan Nahwan (2002) meneliti tentang dampak pemberian kredit terhadap pendapatan dan penanggulangan kemiskinan nasabah mikro dalam rangka proyek kredit mikro di Propinsi Jawa Tengah. Dari hasil penelitian tersebut terdapat perubahan status kemiskinan 19 responden, yang berubah dari miskin menjadi tidak miskin atau menjadi mendekati miskin dan dari mendekati miskin menjadi tidak miskin. Hasil pengujian secara statistik menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dari pendapatan sebelum dan setelah menerima kredit dan kredit sangat bermanfaat bagi nasabah mikro. Dari uji statistik diperoleh pula korelasi dan pengaruh secara bersama-sama yang signifikan antara variabel biaya produksi, kredit mikro yang diterima, jumlah tenaga kerja, jam kerja setiap bulannya serta sektor usaha perdagangan terhadap pendapatan.


Selanjutnya Khandker (2003) dalam penelitiannya tentang micro-finance dan kemiskinan suatu pembuktian penggunaan data panel dari Bangladesh, dengan tujuan mengestimasi dampak jangka panjang pemberian kredit kecil pada konsumsi keluarga dan kemiskinan di Bangladesh. Obyek penelitiannya adalah efek kredit mikro bagi peningkatan tingkat konsumsi per kapita untuk keluarga miskin. Selain itu ditemukan bahwa pemberian kredit tersebut bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan keluarga miskin yaitu memberi dampak yang positif sehingga dapat mempercepat tingkat pertumbuhan ekonomi lokal pada daerah tersebut. Begitu juga dengan penelitian Jacquand (1999) yang melihat tingkat kemiskinan diIndonesia sejak terjadi krisis, menyimpulkan bahwa pengentasan kemiskinan diIndonesia belum menunjukkan pada situasi normal. Berbagai kegiatan program penanggulangan kemiskinan telah dilakukan dengan tujuan memberdayakan masyarakat agar kembali ke pertumbuhan ekonomi dan pengaruhnya terhadap kemiskinan akan memfasilitasi pemerintah untuk mengarahkan sumber daya pada program-program pengentasan kemiskinan, dan negara dalam situasi dan kondisi yang mantap akan memberikan dorongan bagi investor untuk mendukung pemulihan ekonomiIndonesia.


Beberapa penelitian di atas pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu memberdayakan masyarakat dengan mengurangi tingkat kemiskinan begitu juga dengan penelitian ini sehingga pada nantinya pendapat-pendapat pada penelitian di atas dapat dijadikan sebagai pedoman atau juga perbandingan dari penelitian ini. Perbedaan mendasar dengan penelitian di atas adalah tingkat karakteristik baik masyarakat maupun daerah penelitian. Selain itu, juga terdapat perbedaan yang lain dengan beberapa penelitian di atas seperti lokasi daerah penelitian, subyek dan obyek penelitian serta waktu penelitian.


1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian


Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dampak penyaluran pinjaman pasar terhadap penghasilan pedagang-pedagang pasar di Kabupaten Bantul. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:




  1. besaran pinjaman pasar yang disalurkan serta prosedur peminjaman;

  2. pengaruh pinjaman pasar terhadap penghasilan pedagang-pedagang pasar;

  3. variabel-variabel yang mempengaruhi tingkat penghasilan pedagang-pedagang pasar setelah menerima pinjaman pasar;

  4. perilaku pedagang-pedagang pasar sebagai nasabah pinjaman pasar dalam hal menabung berkaitan dengan adanya peningkatan penghasilan.


Setelah penetapan tujuan dari penelitian ini, maka diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat kepada beberapa pihak, seperti:




  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, khususnya pada PD BPR Bank Pasar Kabupaten Bantul bahwa hasil penelitian ini diharapkan dapat dipakai sebagai alat kontrol dan masukan atas dampak yang terjadi dengan adanya kebijakan pemberian pinjaman pasar yang telah diberlakukan;

  2. bagi para pengambil keputusan maupun peneliti yang akan melaksanakan penelitian sejenis, bahwa hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai penambahan informasi untuk mengambil keputusan dan sebagai informasi pendukung untuk penelitian selanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar