EVALUASI SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA PERHITUNGAN APBD KABUPATEN BANTAENG SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998-2001

I.   PENGANTAR


1.1    Latar Belakang


Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peranan Pemerintah terutama pemerintah daerah dalam era reformasi dan otonomi ini menjadi semakin penting. Otonomi yang dilaksanakan akan berdampak pada semakin besarnya wewenang dan  tanggung jawab yang diberikan kepada daerah. Salah satu wewenang dan tanggung jawab tersebut adalah dalam mengelola pembangunan dan keuangan di daerahnya masing-masing.


Dengan wewenang dan tanggung jawab demikian, maka pemerintah daerah semakin dituntut untuk mewujudkan suatu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Salah satu wujud pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan pembanguan dan keuangan daerah adalah diwajibkannya Kepala Daerah untuk mempertanggungjawabkan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya pada setiap akhir tahun anggaran.


Bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang disusun oleh Kepala Daerah terdiri dari  Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah (PP No. 105 Tahun 2000  Pasal 38). Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan inilah tahap perhitungan APBD sebagai bagian dari siklus anggaran merupakan tahapan yang paling strategis. Dikatakan strategis karena pada tahapan ini akan terlihat besarnya realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dicantumkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, sehingga dari sisi keuangan daerah dapat melihat apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahap penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.


Sebagai salah satu laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) ini juga merupakan salah satu alat analisis laporan keuangan pemerintah. Analisis atas laporan keuangan ini akan memberikan informasi mengenai laporan surplus atau defisit antara pendapatan dan belanja yang mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama periode tertentu (meliputi satu tahun). Dari perhitungan tersebut akan terlihat apakah penerimaan yang telah dianggarkan pada tahap perencanaan dalam bentuk penyusunan anggaran dapat terealisir. Pada sisi pengeluaran juga akan terlihat apakah pengeluaran atas dana yang telah dianggarkan pada belanja rutin maupun belanja pembangunan telah dilaksanakan secara efektif.


Dari hasil perhitungan tersebut akan terlihat adanya Sisa anggaran yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan anggaran pada tahun yang lalu dan merupakan penghubung antara APBD tahun anggaran yang lalu dengan dengan APBD tahun anggaran yang akan datang. Hal ini terlihat pada saat berakhirnya APBD tahun anggaran yang lalu (31 Maret atau 31 Desember) dan pada saat dimulainya tahun anggaran yang baru (1 April atau 1 Januari). Sebelum dilaksanakannya kegiatan pada tahun anggaran yang baru terutama pada pelaksanaan pendapatan daerah, di dalam kas daerah telah tersedia uang kas/tunai yang secara langsung merupakan bagian dari Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun lalu (Mamesah, 1995:142).


Sisa Lebih Perhitungan anggaran pada tahun anggaran yang lalu selanjutnya akan dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya sebagai saldo awal. Sisa ini akan dimasukkan pada bagian pertama di sisi pendapatan berupa bagian Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun yang lalu. Kondisi ini terjadi pula pada APBD Kabupaten Bantaeng, di mana Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun lalu terutama untuk Sisa kas, dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya seperti terlihat pada lampiran 2.


Sisa Lebih Perhitungan anggaran yang merupakan Sisa anggaran pada tahun anggaran yang lalu dapat dimasukkan sebagai salah satu komponen Pendapatan yang dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya. Sisa ini dimasukkan pada sisi penerimaan, yang akan menambah jumlah penerimaan pada tahun anggaran berikutnya.


Dalam rangka pertanggungjawaban publik dan transparansi, maka Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun yang lalu merupakan salah satu sumber penerimaan pada tahun anggaran berikutnya. Sisa Lebih Perhitungan anggaran tersebut dimasukkan pada pos Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun yang lalu di sisi penerimaan. Dengan melihat selalu terjadinya Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun lalu di Kabupaten Bantaeng selama tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001, maka masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya Sisa Lebih Perhitungan anggaran pada APBD Kabupaten Bantaeng.


1.2    Keaslian Penelitian


Penelitian ini merupakan pengembangan dari berbagai penelitian yang telah dilakukan terdahulu, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di manca negara. Sebagai pembanding perlu dikemukakan hasil penelitian sebelumnya yang mengkaji topik permasalahan yang hampir sama dengan penelitian ini, penelitian-penelitian tersebut seperti dikemukakan berikut ini.


Januarti (1999) dalam penelitiannya menganalisis peranan dana di SDO yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas menganalisis perkembangan dan mengukur pertumbuhan SDO setiap tahun serta alokasi penggunaan SDO dalam pembiayaan rutin di Kabupaten Sambas yang meliputi pembayaran gaji pegawai dan non pegawai. Selain itu dalam penelitian tersebut diukur pula pergeseran (shift) dan kontribusi (share) SDO terhadap PDRB Kabupaten Sambas.


Jasagung (1999) dalam penelitiannya menganalisis perhitungan APBD menyimpulkan antara lain bahwa Sisa Lebih Perhitungan anggaran pada perhitungan APBD Kabupaten Belitung. Didalam penelitian tesebut terdapat tiga jenis Sisa Lebih Perhitungan anggaran yaitu : (1) Sisa akibat efisiensi belanja rutin, (2) Sisa akibat sistem pembukuan, dan (3) Sisa anggaran pembangunan (SIAP-Mati)


Mardiasmo dkk ( 2000 ) menyimpulkan bahwa perencanaan anggaran dengan  paradigma  baru menekankan pada empat hal pokok. Adapun keempat hal tersebut ditekankan kepada : (1) perubahan pola dan pertanggungjawaban yang semula bersifat vertical accountability menjadi horizontal accountability, (2) perlunya dimiliki alat ukur kinerja (performance measurement) untuk mendukung kinerja, (3) pelaksanaan anggaran dilakukan desentralisasi wewenang dimulai dari tingkat kabupaten hingga ke level unit kerja, dan (4) adanya pusat pertanggungjawaban sebagai basis perencanaan dan pengendalian anggaran yang efisien dan efektif.


Penelitian-penelitian yang telah dilakukan seperti yang telah disebutkan di atas, apabila dibandingkan dengan penelitian ini terdapat beberapa kesamaan antara lain mengenai metodologi dan beberapa alat analisis yang dianggap relevan untuk digunakan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian-penelitian di atas adalah mengenai topik yang diteliti, kalau dalam beberapa penelitian di atas meneliti alokasi dana SDO terhadap belanja rutin maupun belanja pembangunan, maka dalam penelitian ini topik yang akan diteliti adalah sebab-sebab dari Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun lalu dan komponen-komponen apa yang menyebabkan terjadinya Sisa Lebih Perhitungan anggaran.


1.3    Tujuan Dan Manfaat Penelitian


1.3.1       Tujuan penelitian


Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :




  1. menentukan komponen-komponen yang menyebabkan terjadinya Sisa Lebih Perhitungan anggaran dari tahun anggaran 1997/1998 sampai tahun anggaran 2001;

  2. mengetahui kontribusi komponen-komponen tersebut terhadap Sisa Lebih Perhitungan anggaran;

  3. mengetahui Sisa kas yang dapat digunakan sebagai sumber Pendapatan untuk tahun anggaran berikutnya.


1.3.2       Manfaat penelitian


Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :




  1. masukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam melaksanakan anggaran daerah, khususnya tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan yang telah dianggarkan, baik dari bagian pendapatan daerah maupun belanja daerah;

  2. membantu memperluas khasanah pengkajian masalah keuangan daerah,

  3. khususnya dalam penyusunan anggaran daerah dan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang menyangkut laporan perhitungan APBD dan Nota Perhitungan APBD sesuai dengan PP No. 105 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;

  4. sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya yang akan menulis penentuan komponen-komponen penyebab terjadinya Sisa Lebih Perhitungan dan kontribusi komponen-komponen terhadap Sisa Lebih Perhitungan anggaran.

0 komentar:

Posting Komentar