Tampilkan postingan dengan label Jurnal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnal. Tampilkan semua postingan

RENCANA KERJA PENGEMBANGAN NETWORK KOTA MALANG

RENCANA KERJA PENGEMBANGAN NETWORK KOTA MALANG

Bambang Santoso Haryono
Pengajar tetap Fakultas Ilmu Administrasi dan Program S2 Ilmu Administrasi Program Pascasarjana Universitas Brawijaya. Sekarang Menjabat Ketua Jurusan Administrasi Negara UNIBRAW Malang.
Mulyono
Staf Pemerintah Daerah Kota Malang.
Krisis politik dan ekonomi yong melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 yang dampaknya masih terasa sampai saat ini pada dasarnya tidak hanya dipicu oleh kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan UU 5/74, dimana UU tersebut dianggap memiliki banyak kelemahan yang menjadikan daerah tidak siap berotonomi, tetapi sebenamya juga dipicu oleh ketidakmampuan daerah itu sendiri dalam menanggapi (responsiveness) terhadap tuntutan darii lingkungan sekitarnya, baik tunfutan internal terutama tuntutan eksternal.
Dalam pada itu model pemerintahan sentralistis yang sempat dipraktekkan selama lebih kurang 32 tahun juga telah menghambat proses belajar daerah sehingga ketergantungon daerah terhadap pusat makin kuat, akibatnya birokrasi pemerintahan daerah menjadi makin lemah dalam mengembangkan kemampuannya (discretion) hingga tidak mampu menghadapi arus globalisasi yang semakin hari semakin kuat menuntut good governance dan bukan sekedar good government.
Dengan kondisi seperti itu apabila otonomi daerah sebagaimana diundangkan dalam UU 22/99 dipaksakan berfaku sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak 7 Mei 1999, maka pemerintah daerah akan menghadapi banyak masalah yong tidak rendah diselesaikan pada saat masyarakat berharap memperoleh keuntungon dari otonomi daerah.
Karena itu salah satu cara yang harus ditempuh untuk mengurangi masalah otonomi daerah dikemudian hari setelah UU 22/99 dilaksanakan secara efektif pada tahun 2001 adalah perlu dilakukan peningkatan kemampuan pemerintah kota (Capacity Building for Local Governance) melalui berbagai strategi peningkatan kemampuan terutama pengembangan network antar kabupaten/kota dan dengan pihak luar berdasarkan visi daerah otonom.
Mengacu pada konsep governance yang berkernbang berdasarkan permintaan pasar (market) dan tuntutan demokrasi (democracy) dewasa ini, globalisasi telah menuntut pengembangan kapasitas pernerinfahan kota sebagai organisasi yang tidak hanya harus mampu bekerja secara efisien, efektif, dan ekonomis, tetapi juga pemerinfah kota harus menjadi organisasi yang responsiveness, responsibility, dan representative.
Persoalan yang masih muncul di lingkungan pernerintahan daerah bahwa banyak kalongan yang belurn memahami arti penting jaringan kerjasama dengan masih mengedepankan ego sektoral masing-masing unit kerja perangkat daerah yang memandang dirinya lebih penting dari yang lainnya, disamping keinginan untuk mengembangkan jaringan kerjasama seringkali menghadapi masalah-masalah teknis yang iebih bersifat struktural berkaitan dengon pola pengambilan keputusan yong sentralistik. Selain itu aparatur pemerintahan daerah belum memandang perkernbangan teknologi informasi sebagai salah satu peluang untuk membantu pembentukan dan pengembangan jaringan kerjasama.
Karena itu pengembangan jaringan kerja pernerintahan kota yang pada dasarnya harus mengacu pada visi dan misi kota Malang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalarn batas tertentu dengan mempertimbangkan arah perkembangan dan perubahan lingkungan di sekitarnya - baik lingkup lkal, regional, nasional, maupun internasional, tidak hanya bersifat vertikal dan horisontal, bahkan juga diagonal, yang diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kemampuan pemerintahan kota Malang dalam memberdayakan komponen civil society dan private sectors sesuai dengan tuntutan demokrasi dan era pasar bebas.
Dapat dikemukakan bahwa keterkaitan pengembangan jaringan kerja dengan pencapaian visi adalah:
a. Adanya kemajuan di berbagai bidang, terutama teknologi informasi dan globalisasi yang mengharuskan setiap daerah menjalin hubungan dengan pihak luar yang dapat berupa kerjasama, kemitraan, tukar-menukar informasi dan semacamnya.
b. Jaringa kerjasama yang dibangun harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan, dengan menghindari ketergantungon dan eksploitasi.
c. Jaringan kerja harus menjaga kesinambungan atau kontinuitas kegiatan dalam jangka waktu yang

panjang untuk kepentingan bersama.
d. Pembentukan jaringan harus didasarkan pada munculnya masalah, kebutuhan dan visi yang sama, dalam rangka menopang dan mempercepat perwujudon otonomi daerah.

BAB II
JARINGAN KERJA

Dikemukakan oleh Hilderbrand dan Grindle (dalarn Grindle, 1997: 37) bahwa tugas dari suatu network adalah melakukan penyesuaian atas berbagai beban kerja yang harus dilaksanakan secara efektif melaiui komunikasi, koordinasi, dan pengembangan organisasi manusia dalam sebuah jaringan kerja. Dimana jaringan kerja seringkali dikomposisikan sebagai suatu organisasi yang berada di dalam moupun di luar sektor publik, seperti NG0s maupun organisasi sektor privat. Organisasi dimaksud akan berupa organisasi primer yang memegang peran sentral dalarn pendefinisian tugas dan penugasan; organisasi sekunder yang secara esensial merupakan organisasi kerja dalam organisasi primer; dan organisasi pendukung yang berfungsi menjadi penyedia layanan penting atau dukungan peningkatan pelaksanaan tugas.
Dalam kaitan itu jaringan kerja dapat didefinisikan sebagai jaringan kerja sosial yang mengintegrasikan berbagai batasan formal antar orang dengan berbagai tipe bentukan tanpa merujuk padakelompok formal yang sudah ada, membentuk organisasi tersendirim dan mandiri. Berhubung dengan itu semua organisasi sebenarnya merupakan jaringon kerja, karena dia merupakan jalinan hubungan sosial yang membentuk perilaku (behavior). Karena itu pula jaringan kerja sebenarnya sulit digambarkan secara tepat, sebab ia seringkali melampaui batasan organisasi formal (internal maupun eksternal).
Meskipun demikian sebagai suatu tatanan, jaringan kerja merupakan alat organisasi yang mengambil bentuk organisasi lateral berupa task force atou teamwork dalam rangka mendukung pelaksanaan berbagai tugas organisasi formal. Berhubung dengan itu jaringon keria akan dapat mendorong komunikasi dua arah dengan interaksi yang dilakukan secara intensif, untuk mengatasi hambatan-hambatan formal dalam bekerja. Diharapkan dengan jaringan kerja akan dapat dicapai tujuan yang sedang dikejar melalui reformasi proses pengambilan keputusan yang tidak selalu bergantung pada struktur vertikal dengan cara meningkatkan kinerja struktur horisontal tanpa meninggalkan rencana strategis organisasi induknya.
Secara konkrit jaringan kerja yang kompleks yang dibangun untuk meningkatkan kinerja mencakup berbagai organisasi sektor publik dan organisasi-organisasi internasional seperti Bank Dunia, IMF, lembaga donor keuangan maupun donor proyek. Jaringan kerja juga mencakup organisasi sektor privat maupun NG0s, baik yang berada pada fingkat pusat maupun di tingkat lokal (seperti unit-unit administrasi atau cabang-cabang di kabupaten/kota), yang secara umum membentuk jaringan kerja vertikal, horisontal, dan diagona.
Dalam kaitan itu pengembangan jaringan kerja secara vertikal akan menjangkau hubungan pemerintah kota dengan pemerintah pusat (state) dan pernerintah propinsi (province), dimana hubungan akan bersifat antar pernerintahan dalam kerangka koordinasi, kerjasarna dan bantuan di bidang pernerintahan, perekonomian, pembangunan, dan bidang-bidang lain yang bersifat lintas wilayah administratif. Model yang mungkin digunakan akan mengikuti salah satu dari model hubungan pusat dan daerah yakni otonomi relatif, agensi, atau interaksi.
Sedangkan pengembangon jaringan kerja secara horisontal akan menjangkau hubungan pernerintah kota dengan sektor privat (private sector) dan dengan masyarakat/asosiosi bebas (civil society and voluntary). Sektor privat akan meliputi swasta/bisnis atau dunia usaha, termasuk di dalamnya adalah para pelaku bisnis (sernua industri di daerah), kalangan perbankan, dan lembaga koperasi, termasuk di dalamnya adalah organisasi par

astatal (semi otonom), investor, lembaga akademik dan penelitian. Sedangkan masyarakat sipil/asosiasi bebas akan mencakup masyarakat dalam arti luas termasuk di dalamnya adalah berbagai lembaga swadaya masyarakat (NG0s and GR0s), juga kelompok-kelompok kepentingan, berbagai kelompok profesi dan berbagai lembaga sosial lainnya. Dengan pengembangan jaringan kerja horisontal diharapkan muncul konsep kerjasarna (partnership) antara pemerintahan kota dengan masyarakat sipil dan asosiosi-asosiasi bebas.
Adapun pengembangan jaringan kerja secara diagonal secara khusus akan meniangkau hubungan pernerintah kota dengan dunia internasional, baik negara, kota, maupun lembaga-lembaga pemberi bantuan internasional lainnya (bilateral maupun multilateral), dalam lingkup yang cukup luas mulai dari kerjasama pemerintahan, pembangunan, pendidikan, pemberdayaan, pendanaan, maupun bidang-bidang lain yang mungkin untuk dikerjasamakan, termasuk pengembangan teknologi. Dengan pengembangan jaringan kerja diagonal diharapkan juga muncul konsep kerjasama (sister city atau sister project) antara pemerintah kota dengan negara lain atau lembaga-lembaga internasional.
Dengan memperhatikon pola kerjasama yang pernah dikembangkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dapat dikemukakan arah jaringan kerja sebagai berikut :
• Kerjasarna antar pemerintahan kota/kabupaten mengarah pada sister city dengan kriteria kerjasama mencakup:
o bidang tertentu (seperti pemerintahan, ekonomi, dan sosial budaya).
o aspek jasa (seperti industri dan perdagangan).
o tidak permanen (berubah sesuai situasinya) atau dilakukan secara temporer (saat tertentu saja).

• Keriasama antara pernerintah pusat dengan pemerintah lokal mengarah pada keagenan (agency), dengan kriteria keriasama mencakup:
o bidang yang berpengaruh secara luas (berdampak regional maupun nasional).
o pemerintah pusat menentukan pedoman kerja dan pembiayaan.
o untuk keperluan itu dibentuk organisasi tersendiri yang mengikutsertakan pemerintah lokal.
• Kerjasarna diantara unit-unit kerja pemerintahan kota mengarah pada sister project dengan kriteria kerjasama mencakup:
o kesamaan visi, misi atau kelompok sasaran yang sama.
o membentuk gugus tugas atau tim kerja terlepas dari organisasi induk.
o ketersediaan dana pendukung dan personil yang memadai.
o satu pertanggungjawaban.

Bertolak dari gambaran tersebut dapat dikemukakan juga bahwa pengembangan jaringan kerja pemerintah kota sebenarnya menuntut kemampuan untuk melhat peluang internal maupun eksternal yang mungkin bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal berbasis pada kapasitas yang dimiliki oleh pemerintah kota dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Kemampuan mana akan memberikan pintu akses bagi pembangunan lokal, dimana pemerintah kota maupun dunia usaha dan masyarakat setempat mampu "think locally act globally". Terutama bagii pemerintah daerah, pengembangan jaringan kerja menuntut kesiapan perangkat daerah (sekretariat daerah, dinas daerah, badan daerah, kantor daerah) dalam menyongsong era pasar bebas dengan memanfaatkan peningkatan demokrasi sehingga pemerintah kota akan semakin eksis dalam percaturan global.
Secara internal pengembangan jaringan kerja akan bersifat mendorong dan memampukan unit-unit kerja di lingkungan pemerintahan daerah untuk saling berinteraksi dan berkoordinasi dengan lebih intensif meninggalkan kepentingan-kepentingan sektorianisme, sedangkan secara eksternall pengembangan jaringan kerja berupaya mendorong dan memampukan unit-unit keria tersebut untuk berinteraksi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak di luar pernerintahan atau birokrasi publik
Konsep Pengembangan Network

SISTER PARTNERTSHIP


BAB III

RENCANA KERJA PENGEMBANGAN NETWORK
Bertolak dari arah dan konsep jaringan kerja (netwok) kegiatan PCK dapat dikemukakan bahwa kelompok kerja (Pokja) network telah berupaya mengidentifikasi masalah dan kebutuhan jaringan kerja pemerintah kota Malang, kemudian merumuskan konsep pengembangan di masa yang akan datang. Semua kegiatan itu dilakukan melalui penyampaian dan pembahasan konsep, curah pendapat, dan diskusi kelompok serta pengambilan kesepakatan diantara anggota kelompok untuk menentukan rencana kerja bidang network pada tahun anggaran yang akan datang.
Idealnya sebuah jaringan kerja dikembangkan oleh suatu lembaga tertentu mengacu pada tujuan yaang ingin dicapai di masa yang akan datang. Seperti dalam pengembangan kapasitas pemerintah daerah, pengembangan jaringan kerja akan sangat tergantung pada visi yang ingin diraih oleh pemerintah daerah.d
Oleh karena sebuah visi sebenarnya tergantung dari kemampuan seorang pemimpin mengelola sebuah unit kerja perangkat daerah (seperti Dinas, Badan, atau Kantor, termasuk Kecamatan dan Kelurahan), maka jaringan kerja seharusnya -dikembangkan sesuai dengan prioritas waktu dan pilihan sasaran yang ingin dicapai. Itu berarti pengembangan jaringan kerja akan dilakukan secara bertahap mengikuti rentang waktu tahunan. Berhubung dengan itu pengembangan jaringan kerja juga akan mengikuti bidang strategis yang sudah diprioritaskan pelaksanaannya, kemudian dikembangkan sesuai konteks situasi yang akan dijalani.
Untuk keperluan itu urutan prioritas kegiatan pembangunan daerah tahun 2000-2004, dapat mengacu pada strategi dan program pembangunan nasional (PROPENAS) berikut:
I. Tahap Penyelamatan (1999-2000)
1 Upaya menghapus kemiskinan.
2 Pernberdayaan ekonomi kerakyatan.
3 Membangun dan merevitalisasi kelembagaan sosial dan ekonomi kerakyatan.
4 Mendorong tumbuhnya tenaga kerja mandiri dengan menciptakan dan menfungsikan sarana dan prasarana ekonomi kerakyatan.
5 Membangun infrastruktur guna menunjang ketahanan pangan, produksi pertanian, termasuk pengadaan lumbung desa serta pengadaan irigasi.

II. Tahap Pemulihan (2001-2002)
1 Meningkatkan hasil tahapan penyelamatan tahun 1999/2000.
2 Meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, pertambangan, industri dan pariwisata.
3 Meningkatkan kelancaran distribusi hasil produksi dan memperluas pasar secara regional.
4 Meningkatkan kualitas kemandirian tenaga kerja kemampuan kewirausahaan masyarakat.

Ill. Tahap Pemantapan (2002-2003)
1 Meningkatkan hasil tahapan pemulihan tahun sebelumnya
2 Memantapkan mekanisme pasar, distribusi, kinerja, sarana dan prasarana ekonomi
kerakyatan.


3. Memantapkan kinerja dan dukungan lembaga-lembaga keuangan dan pemerintahan kepada pemberdayaan ekonomi.
IV. Tahap Pengembangan (2003-2004)
1 Memantapkan hasil tahapan sebelumnya.
2 Menciptakan kebijaksanaan pembangunan yang tangguh, efisien, dan efektif.
3 Memberikan kontribusi yang besar kepada perekonomian regional dan nasional.
4 Mendorong dan memfosilitasi sektor swasta untuk tumbuh dan berkembang.
5 Memperluas lapangan kerja.
6 Menciptakan pemerataan hasil-hasil produksi dan kesejahteraan.
7 Kebijaksanaan kemandirian dan penggunaan hasil produksi dalam negeri.
8 Meningkatkan komoditi ekspor dan pariwisata.

Dengan memadukan strategi pembangunan nasional dan program pembangunan nasionall serta kebutuhan pembangunan daerah pada masa yang akan datang, rencana pengembangan network akan difokuskan pada:
a. Pengembangon network dengan lembaga vertikal (dikaitkan dengan berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat atau propinsi sehingga daerah dapat dimanfaatkan atau mengambil sikap yang tepat terhadapnya, termasuk keterkaitannya dengan program pembangunan nasional -PROPENAS).
b. Pengembangan network dengan lembaga horisontal (misalnya pembentukan kota kembar (sister city), kerjasama untuk pengembangan SDM, tukar-menukar informasi tentang pemasaran hasii-hasil produksi, kerjasama di bidang lingkungan hidup seperti penanganan DAS, kerjasama bidang politik untuk pembinaan partai politik, kerjasama di bidang sosial kemasyarakatan seperti penanganan masalah sosial daerah lain
melalui fasilitasi penampungan dan pelatihan di daerah, dsb).
c. Pengembangan network khusus dengan pihak luar (misalnya dengan LSM lokal, nasional atau bahkan internasional dengan kalangan swasta dsb).
d. Pengembangan kemampuan-kemampuan 'strategis pendukung, seperti penguasaan bahasa asing, teknologi informasi, teknik pengambilan keputusan dan dsb.

Kebutuhan awal yang direkomendasikan dalam pengembangan jaringan kerja pemerintahan kota Malang adalah:
1 Perlunya sebuah jaringan kerja internal maupun ekstemal yang dikembangkan sesuai kebutuhan lokal.
2 Pedunya sebuah organisasi yang akan selalu memantau dan mengembangkan jaringan kerja sesuai prioritas pembangunan daerah.
3 Perlunya data potensi daerah yang valid untuk mengetahui peluang pengembangan jarirngan kerja lokal.
4 Perlunya dukungan penuh pemerintah daerah dalam pengembangan jaringan kerja.

BAB V
PENUTUP

Bertolak dari kerangka pengembangan konsep network sebagaimana dikemukakan di depan, diharapkan pengembangan network pemerintah kota - dalam hal ini perangkat daerah - akan memberikan implikasi positif bagi pelaksanaan otonomi daerah pada masa yang akan datang. Paling tidak pengembangan network akan makin memberikan peluang perwujudan otonomi daerah sesuai visi yang telah disepakati bersama antara seluruh stakeholders di Kota Malang dengan Pernerintah Kota Malang termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
Karena itu pengembangan kota Malang pada masa yang akan datang bermaksud menguati jaringan kerja antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat/propinsi, dengan pemerintch kota/kabupaten lainnya, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, kelompok masyarakat lainnya, termasuk para pelaku ekonomi. Ke depan, pengembangan network juga bermaksud mengembangkan kemampuan-kemampuan strategis pendukung berupa penguasaan teknologi informasi dan pendukung lainnya.

PROSPEK PEMANFAATAN PINJAMAN DAERAH

PROSPEK PEMANFAATAN PINJAMAN DAERAH

Oleh : Trilaksono Nugroho
Staf Pengajar Jurusan Administrasi Publik Unibraw - Malang, Lektor KepalaBidang Administrasi Keuangan Daerah
Abstraksi : Bergulirnya kebijakan desentralisasi tidak bisa dikendalikan lagi bahkan dikembalikan ke sistem sentralisasi sebagaimana model birokrasi sebelum reformasi. Implikasi atas kondisi merebaknya wabah desentralisasi dan otonomi daerah adalah pentingnya daerah untuk dapat segera mandiri, khususnya di bidang keuangan daerahnya guna keperluan pembiayaan pembangunan Karenanya,. Pinjaman Daerah dapat dijadikan alternatif atas upaya daerah dalam mengurangi ketergantungan sumber pembiayaan pembangunan pada Pemerintah Pusat yang selama ini menjadi problematik tarik ulur antara keduanya.
Keyword : desentralisasi fiskal, daerah otonom, keuangan daerah.


Pendahuluan.
Sebagai Daerah Otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan atau kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut maka daerah perlu untuk mengembangkan potensi daerahnya guna mempercepat laju pembangunan sebagaimana diinginkan bersama. Untuk itu diperlukan kreatifitas daerah untuk meningkatkan pendapatan daerahnya guna membiayai pembangunan dimaksud, salah satunya adalah melalui pinjaman daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana telah direvisi melalui Undang-undang Nomor 33 tahun 2004. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim dalam perdagangan. Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang telah direvisi melalui Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menetapkan bahwa Pinjaman Daerah adalah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang dicatat dan dikelola dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dana pinjaman daerah ini merupakan pelengkap dari sumber-sumber penerimaan daerah yang ada dan ditujukan untuk membiayai pengadaan prasarana daerah atau harta tetap yang lain berkaitan dengan kegiatan yang bersifat meningkatkan penerimaan yang dapat digunakan untuk mengembalikan pinjaman serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. Selain itu daerah dimungkinkan pula melakukan pinjaman dengan tujuan lain, seperti mengatasi masalah jangka pendek yang berkaitan dengan arus kas daerah.
Adapun Pinjaman Daerah bersumber pada Pinjaman Dalam Negeri dan Pinjaman Luar Negeri. Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri antara lain berasal dari:
a. Pemerintah Pusat
b. Lembaga Keuangan Bank
c. Lembaga Keuangan bukan Bank
d. Masyarakat
e. Sumber lainnya Sedangkan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri antara lain dapat berasal dari pinjaman dilateral maupun pinjaman multilateral.

Ketentuan-ketentuan mengenai pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat seperti jenis, jangka waktu pinjaman, masa tenggang, tingkat bunga, cara perhitungan dan cara pembayaran bunga, pengadministrasian dan penyaluran dana pinjaman daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Lembaga Keuangan Bank mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pinjaman daerah yang berasal dari masyarakat antara lain melalui obligasi daerah. Pelaksanaan penertiban dan pembayaran kembali obligasi daerah mengikuti ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Sumber pinjaman daerah yang lain adalah pinjaman dari daerah lain
Sedangkan jenis Pinjaman Daerah ini dibagi menjadi 2 yakni:
a. Pinjaman Jangka Panjang
b. Pinjaman Jangka Pendek

Pinjaman Jangka Panjang adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga dan biaya lain sebagian atau keseluruhan harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman Jangka Pendek adalah pinjaman daerah dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran bersangkutan.
Penggunaan dan Persyaratan Pinjaman
Pinjaman jangka panjang hanya dapat digunakan untuk mebiayai pembangunan prasaran yang merupakan asset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman serta memberikan manfaat pelayanan masyarakat. Pinjaman jangka panjang ini tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasional dan pemerintahan.
Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan Kas Daerah. Pinjaman jangka pendek dapat digunakan untuk keperluan:
a. Membantu kelancaran arus kas untuk keperluan jangka pendek
b. Dana talangan tahap awal suatu investasi yang akan dibiayai dengan pinjaman jangka panjang, setelah ada kepastian tentang tersedianya Pinjaman Jangka Panjang yang bersangkutan

Beberapa hal yang akan dibahas adalah: Batas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah, Batas Maksimum Jangka Waktu Pinjaman Daerah dan Larangan Penjaminan.
Batas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah untuk pinjaman jangka panjang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah kumulatif pokok pinjaman daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% dari jumlah Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya, dan
b. Berdasarkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5

Ketentuan ini bertujuan memberikan pedoman kepada daerah agar dalam menentukan jumlah pinjaman jangka panjang perlu memperhatikan kemampuan daerah untuk memenuhi semua kewajiban daerah atas pinjaman daerah.
Ketentuan jumlah kumulatif ini merupakan batas paling tinggi jumlah pinjaman daerah yang dianggap layak menjadi beban APBD. Jumlah kumulatif pokok pinjaman daerah yang wajib dibayar adalah julah pokok pinjaman lama yang belum dibayar (termasuk akumulasi bunga yang sudah dikapitalisasikan, ditambah dengan jumlah pokok pinjaman yang akan diterima dalam tahun tersebut.
Penerimaan umum APBD adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat dan Pinjaman Lama dan Dana Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu, atau bila dirumuskan adalah sebagai berikut:
PU = PD – (DAK + DD + DP + PL)
Dimana:
PU : Penerimaan Umum APBD PD : Jumlah Penerimaan Daerah DAK : Dana Alokasi Khusus DD : Dana Darurat DP : Dana Pinjaman PL : Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai
pengeluaran tertentu
Debt Service Coverage Rate (DSCR) adalah perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan sumber daya alam, dan bagian daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan perorangan, serta Dana Alokasi Umum, setelah dikurangi Belanja Wajib, dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga dan biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo.
Bila dirumuskan secara matematis, maka DSCR dapat ditunjukkan sebagai berikut:


DSCR= ( PAD + BD + DAU ) – BW ? 2,5 P + B + BL
DSCR : Debt Service Coverage Ratio PAD : PendapatanAsli Daerah BD : Bagian Daerah dari PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam serta bagian daerah lainnya seperti dari Pajak Penghasilan Perseorangan DAU : Dana Alokasi Umum
BW : Belanja Wajib, yaitu belanja yang harus dipenuhi/ tidak bisa
dihindarkan dalam tahun anggaran dalam tahun anggaran yang
bersangkutan oleh Pemerintah Daerah seperti bela
nja pegawai
P : Angsuran pokok pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran
yang bersangkutan
B : Bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang
bersangkutan
BL : Biaya lainnya (biaya komitmen, biaya bank, dan lain-lain) yang telah
jatuh tempo
Untuk jumlah maksimum pinjaman jangka pendek adalah 1/6 dari

jumlah belanja APBD tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek ini dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut pada waktunya. Perlunasan pinjaman jangka pendek wajib diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
Tahun anggaran yang sedang berjalan adalah tahun anggaran saat daerah melakukan pinjaman jangka pendek. Ketentuan ini juga mengandung arti bahwa pinjaman jangka pendek tidak diperkenankan dilakukan untuk membiayai defisit kas pada akhir tahun anggaran.
Sedangkan batas maksimum kumulatif untuk pinjaman semua daerah disesuaikan dengan kebijaksanaan ekonomi nasional. Berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengendalian lebih lanjut atas Pinjaman Daerah.
Ketentuan-ketentuan diatas dimaksudkan untuk menjaga agar kumulatif jumlah pinjaman semua daerah tidak melampaui batas-batas yang dianggap masih aman bagi perekonimian nasional. Pertimbangan kepentingan nasional antara lain bila terjadi keadaan moneter nasional yang menunjukkan perlunya melakukan pengendalian yang lebih ketat atas jumlah pinjaman daerah.
Batas Maksimum Jangka Waktu Pinjaman Daerah untuk pinjaman jangka panjang disesuaikan dengan umur ekonomis aset yang dibiayai dari pinjaman tersebut. Batas maksimum masa tenggang disesuaikan dengan masa konstruksi proyek. Jangka waktu pinjaman jangka panjang adalah termasuk masa tenggang. Dalam hal melakukan pinjaman jangka panjang yang bersumber dari dalam negeri, maka jangka waktu pinjaman dan masa tenggang ditetapkan daerah dengan persetujuan DPRD. Dalam hal Daerah melakukan pinjaman jangka panjang yang bersumber dari luar negeri maka jangka waktu pinjaman dan tenggang waktu disesuaikan dengan persyaratan pinjaman luar negeri yang bersangkutan. Batas waktu pinjaman disesuaikan dengan umur ekonomis aset yang bersangkutan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Masa tenggang adalah suatu masa pada awal jangka waktu pinjaman yang dapat ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sehingga dalam masa tersebut peminjam tidak membayar angsuran pengembalian pokok pinjaman. Penentuan masa tenggang hanya ditetapkan jika benar-benar diperlukan dan masa tersebut tidak melebihi masa pengadaan harta atau masa kostruksi proyek yang bersangkutan paling lama 5 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk menghidari beban biaya pinjaman yang lebih besar.
Dalam beberapa hal daerah dilarang melakukan pinjaman daerah yang disebut sebagai Larangan Pinjaman. Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman pihak lain yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah. Barang milik daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh Pinjaman Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjaminan terhadap pinjaman pihak lain adalah pinjaman daerah terhadap antara lain pinjaman BUMN dan atau pinjaman pihak swasta dalam rangka pelaksanaan proyek daerah. Barang milik daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum antara lain rumah sakit, sekola dan pasar.
Prosedur Pinjaman Daerah
a. Setiap pinjaman daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD berdasarkan persetuan DPRD, daerah mengajukan pinjaman kepada pihak calon pemberi pinjaman. Setiap pinjaman daerah dituangkan dalam surat perjanjian antara daerah dengan pemberi pinjaman. Perjanjian pinjaman tersebut ditandatangani atas nama daerah oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman. Agar setiap orang dapat mengetahuinya setiap perjanjian pinjaman dilakukan oleh daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.Pinjaman jangka pendek untuk membantu kelancaran arus kas dikecualikan dari ketentuan di atas. Persetujuan DPRD terhadap usulan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pinjaman dilakukan secara seksama dengan mempertimbangkan antara lain kemampuan daerah untuk membayar batas maksimum pinjaman, penggunaan dana pinjaman, angsuran pokok pinjaman, jangka waktu pinjaman, masa tenggang penegmbalian dan tingkat bunga. Dalam hal pinjaman bersumber dari luar negeri yang dimaksud dalam “pemberi pinjaman” adalah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Untuk memperoleh pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan dan dokumen-dokumen yang lain diperlukan untuk dilakukan evaluasi. Perjanjian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
c. Pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah pusat. Untuk memperoleh Pinjaman Daerah bersumber dari luar negeri, daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Pemerintah Pusat disertai persetujuan DPRD, studi kelayakan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Tahapan usulan pinjaman daerah bersumber dari luar negeri, Pemerintah Pusat melakukan evaluasi dari berbagai aspek untuk dapat tidaknya menyetujui usulan tersebut. Apabila Pemerintah Pusat telah memberikan persetujuannya, maka Pemerintah Daerah mengadakan perundingan-perundingan dengan calon pemberi pinjaman yang hasilnya dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat. Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman luar negeri.
Dokumen-dokumen lain adalah dokumen-dokumen yang antara lain mencantumkan perhitungan tentang kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman. Pemerintah pusat dalam hal ini Mnteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi atas usul tiap-tipa pinjaman yang diajukan oleh daerah. Evaluasi tersebut antara lain meliputi kesesuaian jenis proyek yang akan dibiayai dengan dana pinjaman dan kemampuan keuangan daerah dalam melakukan pinjaman serta kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut. Selanjutnya Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi mengenai pengajuan tiap-tiap pinjaman luar negeri kepada daerah yang bersangkutan.
Penyampaian hasil evaluasi tersebut dapat berisi pemberian persetujuan atau tidak memberi persetujuan terhadap usul pinjaman tersebut.dengan ketentuan ini maka daerah tidak dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri, apabila tidak memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat.


Pembayaran Kembali Pinjaman
Dalam hal pembayaran kembali Pinjaman Daerah ini, maka tanggung jawab pengembalian itu ada pada daerah sesuai dengan perjanjian pinjaman yang akan dibayar melalui APBD. Pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri oleh daerah dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman luar negeri.
Dalam hal daerah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran atas pinjaman daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah. Dalam hal daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, maka kewajiban tersebut diselesaikan sesuai perjanjian pinjaman.
Kewajiban atas pinjaman yang jatuh tempo meliputi seluruh angsuran pokok pinjaman ditambah dengan biaya pinjaman seperti bunga pinjaman, biaya bank, dan biaya komitmen
Dengan menempatkan kewajiban daerah atas pinjaman daerah sebagai salah satu prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD, maka pemenuhan kewajiban tersebut dimaksudkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan pengeluaran lain yang
harus diprioritaskan daerah, misalnya pengeluaran yang apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan sosial. Dengan demikian pemenuhan kewajiban atas pinjaman daerah tidak dapat dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak tercapai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan pembayaran kembali pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas pinjaman daerah adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran angsuran pokok dan biaya pinjaman seperti pinjaman bunga, biaya bank dan biaya komitmen sesuai dengan jadwal waktu dan jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Maka sesuai dengan ketentuan, semua kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah menjadi tanggung jawab daerah. Pemerintah Pusat tidak menanggung pembayaran kembali pinjaman daerah yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab daerah.
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibekukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan pemerintah daerah (SAKPD). Keterangan tentang semua pinjaman jangka panjang dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD. Kepala Daerah melaporkan kepada DPRD secara berkala dengan tembusan kepada Menteri Keuangan tentang perkembangan jumlah kewajiban pinjaman daerah dan tentang pelaksanaan dalam rangka memenuhi kewajiban pinjaman yang telah jatuh tempo.
Bila belum ada Standar Akuntasi Keuangan Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah dapat melakukan pembukuan dalam rangka pinjaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lampiran tersebut merupakan bagian dari dokumen APBD sehingga menjadi dokumen yang dapat diperoleh masyarakat.Laporan Kepala Daerah kepada DPRD yang dimaksud dalam ayat ini delakukan dalam rangka laporan pertanggung jawaban keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penutup
Pada bagian akhir tulisan ini akan dikemukakan beberapa pemikiran dalam kaitan prospek penggunaan pinjaman daerah dalam penyusunan APBD di era otonomi daerah, yaitu ketika suatu daerah terbatas sumber keuangan yang berasal dari PAD dan Dana Perimbangan, maka pinjaman daerah seharusnya direkomendasikan pemerintah sebagai pemecahan masalah dalam mengatasi keterbatasan sumber dana daerah guna melakukan percepatan pembangunan di daerah sebagai berikut :
1 Kebijakan otonomi daerah yang telah dipilih pasca reformasi birokrasi dalam menata hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, membawa implikasi terhadap kemampuan daerah untuk dapat membiayai daerahnya dalam upaya memberikan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya agar lebih baik dari model sistem birokrasi pemerintahan yang sentralistis sebagaimana dilaksanakan pada masa sebelum reformasi digulirkan
2 Dalam masa transisi atas pergeseran kebijakan model birokrasi yang sentralistis ke desentralistis tersebut akan berdampak pada perlunya penataan ulang dalam pembagian sumber sumber keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk pembiayaan kebutuhan pemerintah daerah, akibat adanya pelimpahan kewenangan, penyerahan urusan/pekerjaan, operasionalisasi pembentukan kelembagaan daerah dan personalia yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat
3 Keterbatasan kemampuan pemerintah pusat di Indonesia yang diakibatkan oleh krisis ekonomi dan moneter, ditambah dengan masalah hutang luar negeri (peninggalan pemerintahan masa lalu), dan masalah pinjaman dalam negeri (kegagalan pemerintahan reformasi dalam rekapitulasi perbankan nasional), menyebabkan rendahnya kemampuan pemerintah pusat untuk dapat memberikan sumber keuangan yang memadai kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
4 Disamping sumber sumber keuangan daerah yang lain, seperti PAD, Dana Perimbangan, dan Penerimaan daerah yang syah lainnya harus terus dioptimalkan penggunaannya, maka sumber keuangan daerah melalui mekanisme pinjaman daerah seharusnya diberi ruang oleh pemerintah pusat dalam rangka mencukupi keterbatasan sumberdana bagi kebutuhan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas banyaknya urusan dan pekerjaan yang telah dibebankan kepada daerah.
5 Dengan diperkenankan atau direstuinya mekanisme pinjaman daerah oleh pemerintah pusat, akan lebih memudahkan daerah dalam berimprovisasi menarik investor ke daearah dengan membangun fasilitas infrastruktur yang lebih baik yang berasal dari dana pinjaman daerah yang belum dioptimalkan pemanfaatannya. Dengan kemampuan keuangan daerah yang lebih baik diharapkan dapat memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana gagasan atas penyelenggaraan otonomi daeerah.

DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra, (2001), Akuntansi Sektor Publik di Indonesia, BPFE Universitas Gajah Mada, Yoyakarta
Bird, Ricard M dan Francois Vaillancourt, (2000), Fiscal Decentralization in
Developing Countries, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Devey, Kenneth, (1998) Pembiayaan Pemerintah Daerah, Alih Bahasa Amrullah, dkk, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta Devas, Nick et all, (1998) Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, UI-Press, Jakarta Didik J. Rachbini, (2001), Analisis Kritis Ekonomi Politik Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta..
Ichsan, Moch, dkk (1997), Administrasi Keuangan daerah: Pengelolaan dan Penyusunan APBD, PT. Danar Wijaya, Brawijaya University Press, Malang.
Kaho, Josef Riwu, (1997) Prospek Otonomi daerah di Republik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Mardiasmo, (2002), Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance, Penerbit Andy, Yogyakarta.
Nugroho, Trilaksono, (2000) Reformasi dan Reorientasi Kebijakan Otonomi Daerah dalam Perspektif Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah, Jurnal Administrasi Negara, Vol. 1 FIA-Unibraw Malang ------------------------, (2002) Administrasi Keuangan Daerah, Diktat Kuliah, Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw, Malang.
Nugroho, Riant. D (2001), Reinventing Indonesia, Menata Ulang Manajemen Pemerintah untuk membangun Indonesia Baru dengan Keunggulan Global, Makalah, Jakarta.
Tambunan, B.S, (1996) Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah, Bina Rena Prawira, Jakarta.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan telah direvisi melalui Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Departemen Dalam Negeri RI, Jakarta.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan telah direvisi melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Departemen Dalam Negeri RI, Jakarta


PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PROSPEK PEMANFAATAN PINJAMAN DAERAH DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
Oleh : Drs. Trilaksono Nugroho, MS
* Naskah untuk diterbitkan atas permintaan redaksi Journal Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang
** Staf Pengajar Jurusan Administrasi Negara/Publik dan Lektor Kepala bidang kajian Administrasi Keuangan Daerah

MENSOALKAN : MAKNA HAQIQI PELAYANAN PUBLIK

MENSOALKAN : MAKNA HAQIQI PELAYANAN PUBLIK
Irwan Noor

Renungan Pertanyaan.
Dalam wacana kebijakan publik, telah lama didengungkan akan makna pentingnya orientasi pada pelayanan publik. Titik beratnya pun terarahkan pada kebutuhan user bukan pada producer kebijakan tersebut. Namun, makin dikaji kedalaman makna pelayanan publik, dan semakin pula ditelaah konsep tersebut dalam perwujudan relita, tampak dunia nyata semakin jauh dari haqiqi yang ingin dicapai dari pelayanan publik. Atau, secara ektreem dapatlah diajukan sebuah pertanyaan yang sangat menggelitik, makin jauh dipompakan kajian-kajian kebijakan, terasa samakin jauh batasan konsep dengan realita. Ini artinya sama dengan, pemahaman akan pelayanan publik hanya tertinggal pada setumpuk konsep yang cukup dibahas dalam diskusi-diskusi ilmiah, tanpa sedikitpun menyentuh akar relita kemasyarakatan, terlebih lagi jika arahan tersebut menukik pada makna sebenarnya dari pelayanan publik tersebut.
Debat akan susul jika mengkaji pernyataan di atas. Namun, debat hanya akan membuka lebih jauh tabir kebobrokan makna sebuah keraguan dari batasan-batasan yang tak jelas. Sebuah pertanyaan renungan terlontar dari kedalaman nurani paling dalam. Begitu bayak kajian tentang kabijakan akan pelayanan publik, tetapi selalu saja permasalahan yang muncul melebihi kapasitas kebijakan. Jawab pembelaan dapat saja susul kemudian. Jika sebuah teori hanya dipandang sebatas prediksi semata. Atau sebuah teori dibangun terbatas pada ruang lingkup lokal waktu dan ruang semata. Maka semakin banyak bermunculan justifikasi asumsi, pembenaran pembelaan diri yang tertuduh tak mampu menjelaskan secara arif. Namun, makin bijak seorang ilmuwan, ia akan tunduk merenung, bahwa ketidak mampuannya menjelaskan fenomena yang terjadi di masyarakat, karena kesombongan logika intelektualnya. Inilah yang pernah terlontarkan oleh Rizal Ramli (Menko Ekuin), yang merendah karena ketidak berdayaannya mengucap, “kita bagus dalam membuahkan sebuah kebijakan, tetapi ambruk dalam implementasinya”.
Bukankah suatu tindakan yang bijak, jika mau mengakui secara jujur, bahwa selama ini memang diri sendiri pun belum faham dan mengerti secara haqiqi makna sebuah pelayanan publik? Adalah kesombongan intelektual logika semata jika merasa mengerti hanya karena embel-embel gelar yang berkapasitas intelektual kebijakan. Bukankah pengetahuan itu semata karena olah curi rekayasa hasil perasan pandangan dan pendapat intelektual lainnya. Atau, bukankah pengetahuan tersebut sebatas banyaknya buku-buku yang banyak terbaca? Lalu tersimpulkan diri merasa telah mengantongi setumpuk pemahaman pengetahuan. Jika sekiranya renungan tersebut dibalik, sekiranya pula buku-buku tersebut ditiadakan dari memori ingatan, bukankah kekosongan faham yang bakal terjadi. Alangkahnya bijaknya, sekiranya seekor keledai yang menumpuk beban di pundaknya mau merenung sejenak. Bahwa cambukan sang kusir bukan berarti kenistaan dalam kebencian. Dari kedalaman lubuk hati sang kusir, ada kandungan harap, cepatlah sang keledai berlari. Dengan satu harap tercapailah tujuan dengan terlepasnya tumpukan kitab-kitab di pundak sang keledai. Namun, karena kedunguan keledai, cambukan sang kusir sering dianggap-sangka sebagai pelecehan nama kebesaran. Memang dasar keledai dungu, teguran sering diartikan sebagai awal permusuhan berfikir. Disinilah kepicikan intelektual logika yang terkukung dalam kerangkeng kaleng ikan sarden. Utuh tampaknya ikan sarden terpampang di kulit luar kaleng. Namun haqiqinya, di dalam kaleng ikan sarden hanyalah potongan-potongan badan yang tak berkepala. Disinilah, jika diri mampu merendah sejenak, bahwa kemampuan diri hanya sebatas apa yang telah terbaca semata. Lebih jauh lagi, beranikah memberi jawaban pasti dan tepat, akankah mampu menyelesaikan persoalan yang melanda tanah air, bangsa negara ini, khususnya menyangkut pelayanan publik, hanya mengandalakan keampuhan logika intelektual?



Andalan intelektual logika hanya akan mencibir jika diajukan pertanyaan demikian. Anggap diri akan memberi jawaban, inilah sebuah pertanyaan yang tidak ilmiah. Namun, jika sesaat saja mau menelusuri relung-relung kebersihan nurani, akan terpaku pada kebuntuan berfikir bahwa yang selama ini diandalkan sebenarnya hanya sebatas tahu saja, untuk faham terlebih mengerti secara haqiqi apa yang diajukan sebagai konsep, hanyalah hiasan-hiasan kata yang yang tak birisi, yang diri sendiri sebenarnya tidak mampu menjelaskan secara jauh dan mendalam. Artinya, akar permasalahan sebuah konsepsi sebenarnya dapat ditarik dari kemampuan di dalam memahami dan mengerti ungkapan yang akan terungkap dari fenomena konsep tersebut. Dengan bahasa lain, elaborasi secara cermat pemahaman sebuah konsep sangat dibutuhkan.
Adapun tulisan berikut ini tidak berpretensi untuk kajian ilmiah rumit yang cukup tersangsang dalam wacana debat, tanpa mampu teraplikasikan dalam dunia realita. Tetapi dimaksudkan cukup sebatas penggugah kesadaran aqal semata, yaitu untuk berfikir lewat kebersihan nurani yang paling dalam melihat gejolak fenomena kemasyarakatan, serta merendah diri dengan cara membuang jauh toga kemegahan sangkaan intelektual hasil perasan pandangan dan pendapat ilmuwan lainnya. Ia adalah sebuah tulisan yang mengajak ulang-renung, bahwa permasalahan-permasalahan kebijakan publik, yang dalam nuansa mistisnya terungkap pada koridor pelayanan publik, ternyata masih jauh dari sentuhan-sentuhan pelayanan itu sendiri. Fakta keseharian lebih banyak menggambarkan kekecewaan dan gerutuan masyarakat awam terhadap pelayanan yang mereka dapatkan. Suguhan para pelayan publik lebih dari sekedar pemenuhan tututan arah kebutuhan layanan diri sendiri. Dan lebih jauh lagi, telah menggapai sebuah kerajaan-kerajaan otoritas yang disebut “pelayanan dari publik” bagi diri sendiri.
Sentuhan kesadaran lewat tulisan ini diharap banyak membawa pada kecerahan dunia ilmu kebijakan, yang berakar pada tatanan nilai-nilai kemasyarakatan yang haqiqi serta membumi pada nilai-nilai kebangsaan yang telah lama dicampak-buangkan oleh pola-pola kebijakan ilmu yang menjauh dari akar-akar budaya bangsa. Adalah suatu kemustahilan akan munculnya intelektual kebijakan yang mengakar erat pada nilai-nilai kebangsaan ibu pertiwi, jika tidak berani membongkar-hancurkan dan membuang-lepaskan pola pembatasan-pengkotakan definisi dari sebuah disiplin ilmu. Bukankah definisi dan disiplin sebuah konsep hanya akan menciptakan gerak keilmuan yang hanya berjalan sesuai arahan kaca mata kuda, yang lurus-linear tanpa berani menyudukan kata dan pendapat ilmuwan lainnya? Sekelumit kata adalah pembuka wawasan keilmuan yang jauh menjangkau keluasan dan ke dalaman akan ilmu itu sendiri. Inilah yang dituju dari penggugah kesadaran berilmu.
Dahulukan Makna Pelayan. Tertuang tiga makna dalam kosa kata pelayanan, yaitu:
perbuatan, pemenuhan kebutuhan, dan kemudahan. Dengan demikian, pada makna pelayanan ada kandungan unsur keaktifan dari sebuah perbuatan. Yang artinya pula bukan suatu tindakan yang menunggu sebuah aktivitas. Tetapi pelayanan menunjuk suatu gerak aktivitas aktif. Ia berdiri dalam kesantunan dan kerendahan hati untuk siap-cekatan dalam gerak aba-aba yang dikehendaki stake holders. Ia berdiri pada posisi kerendahan hati dengan kesiapan membuka diri tanpa protesan dan tidak menggantung harapan untuk keuntungan diri sesaat. Keaktifan dapat saja berwujud kemampuan mencari tahu akan kebutuhan yang akan dilayani. Karena dalam konteks ini berkenaan dengan publik, maka konsepsi pelayanan publik, sebenarnya berhubungan dengan keaktifan untuk mencari tahu lebih jauh kebutuhan dan kehendak publik tersebut. Adalah suatu kenihilan jika masih terdapat pembatas antara publik servant dan user. Persoalan akan muncul kemudian, jika makna pelayanan hanya sebagai alih kosa kata dari plagiat konsepsi dunia bisnis. Kenistaan penumpukan keuntungan sesaat dengan iming-iming pelayanan prima, sebenar hanya umpan jerat terhadap stake holders. Akhirnya kosa kata pelayanan hanyalah selimut untuk memperoleh keuntungan sesaat dengan memilin ulasan senyum manis penjerat keun

tungan dengan pengorbanan masyarakat awam. Lalu bermunculan pengejaran target, baik bagi kepentingan diri sendiri maupun atas nama “demi pembangunan”. Pembatas tersebut dapat berwujud kesenjangan kebutuhan antara pelayan dan yang dilayani. Akibatnya bermunculan bermacam-macam ungkapan alasan untuk mecari dan memenuhi keuntungan pribadi. Hal demikian terjadi karena pelayan publik masih mengalami kenjangan pada dirinya sendiri. Dirinya bukan memposisikan sebagai pelayan publik tetapi lebih jauh memposisikan sebagai raja publik. Artinya, bukan dirinya sebagai pelayan publik, tetapi publik-lah diposisikan sebagai pelayan kebutuhan aparatur pelayan publik. Akibatnya muncullah bermacam-macam alasan untuk membenarkan perbuatan “tercela” para pelayan publik. Akibanya, betapapun hebatnya konsep pelayanan publik, jika makna itu muncul sebagai akibat pengkotakan ilmuwan kebijakan semata, maka tetap saja tidak akan mampu menerobos makna haqiqi pelayanan publik. Makna, pengkotak-kotakan sebagai pemahaman keilmuan sebenarnya hanya menjurus pada pemenuhan kebutuhan diri semata.



Dengan demikian makna yang awal mula diperbaharui adalah konsepsi pelayan itu sendiri. Dimana wujud perbaikan terhadap pelayan publik pada akhirnya menuju perbaikan pelayanan yang diberikan. Selama ini kajian-kajian keilmuan yang melingkar pada penjurusan makna sebuah pelayanan publik, tidak mampu menerobos wujud sikap sebenarnya makna pelayan itu sendiri. Jika pelayannya rusak, bagaimana akses yang diberikan terhadap pelayanan tersebut. Artinya, man behind the gun, yang perlu direformasi terlebih dahulu. Namun, perbaikan tersebut, yang selama ini dilakukan, hanya memahami para pelayan publik sebatas pada konsepsi manusia secara material semata. Akibatnya, dijejali para pelayan publik dengan setumpuk teori-teori atau keilmuan material semata. Yang lebih ganas lagi, pengetahuan yang diberikan lebih mewujud pada kecenderungan doktrin keilmuan. Artinya, pengetahuan yang diberikan terbatas pada kotak-kotak dan kisi-kisi cerita kehebatan sebuah kerangka teoritis, yang disangka-yakini mampu merubah sikap sebagai seorang pelayan publik. Tidak disadari bahwa pendoktrian sebuah kehebatan kerangka teoritis hanya menjadikan manusia-manusia kambing, yang hanya mampu bergelut sebatas koridor kerangka teoritis. Tanpa mampu menciptakan terobosan-terobosan yang sangat dibutuhkan dalam dimensi kebijakan itu sendiri. Hal ini tidak jauh bedanya bagi seorang ilmuwan teoritis yang terkukung pada dunia literatur dan pandangan ilmuwan lainnya. Ia hanya mampu membeokan pandangan orang lain, tanpa sedikitpun mampu membunyikan apa yang terkandung dari dirinya sendiri.



Pelayan bukan Dilayani. Dalam nuansa pelayanan publik, terlebih setelah bergulirnya gaung otonomi daerah, pelayan-pelayan publik kambing ini sudah seharusnya dimuseumkan dan ditinggalkan jauh kebelakang. Pemerintah daerah tidak akan mampu bertahan hidup secara berdikari jika akses birokratnya sebatas membeokan pandangan teoritis semata. Dengan bahasa lain, ketepurukan dalam kancah utang yang melilit akan terus membelenggu pemerintah daerah jika pelayanan publik tidak terbenahi pada aktor pelayan itu sendiri. Dengan demikian banyak hal yang kini perlu direnungkan kembali. Kesatu, orientasi pelayanan publik yang meninggalkan beban masyarakat, atau dengan kata lain, mewariskan struktur ekonomi utang perlu dikaji ulang secara seksama. Kedua, demi mencapai keinginan prestise sesaat, kebijakan pemerintahan yang melahirkan birokrat-teknokratis yang “sangat ahli” dalam disiplin sektoralnya, namun yang sangat sedikit memperhatikan pandangan universal yang seharusnya justru menjadi pengarah bagi kebijakan sektoral tersebut, perlu ditanggalkan. Ketiga, sejalan dengan dengan visi sektoral yang terpecah-pecah itu, pelayanan publik yang secara mencolok melahirkan masyarakat birokrat yang makin berciri individual-materialistik, perlu di reorientasi makna pemahamannya. Jika tidak, pelayan publik tetap dimonopoli oleh segelintir elit yang nyaris “tak dapat disentuh” oleh suara nurani masyarat, karena telah dikerdilkan secara sistematis oleh jarum suntik rekayasa batasan-batasan teoritik belaka.
Oleh karenanya, makna haqiqi perubahan orientasi bukan saja menitik beratkan pada perandaian pelayanan publik, tetapi jauh menukik pada konsepsi pelayan itu sendiri. Artinya tuntutan akan konsepsi pelayanan publik hanya membuahkan kekecewaan dan tertinggal sebatas konsepsi teoritik belaka serta hanya bernuansa berdebat intelektual saja, jika tidak ada upaya merubah secara mendasar dan meluas makna pelayan publik itu sendiri. Jika tidak, meskipun sesaat tampaknya berhasil diciptakan suasana pelayanan yang prima, namun pelayanan yang dibangun dengan batasan teoritik sifatnya adalah semu, yang akhirnya akan jatuh pada titik kehancuran pemerintah daerah paling dasar. Kebutuhan masyarakat itulah yang mesti “dibaca”, dalam arti disimak-perhatikan segala peri kehidupannya untuk dipersiapkan dengan penuh kesungguhan memasuki masa mendatang. Bacalah dengan hati bebas dari takut, cemas, khawatir dan sedih apa pun hasilnya. Hanya dengan keadaan nurani yang penuh hiba-prihatin atas keselamatan mereka, akan tersambunglah getaran-getaran pemahaman-pengertian untuk menyingkap potensi kebutuhan masyarakat yang mesti diangkat ke permukaan.
Pernyataan di atas jika difahami sebatas bahasa verbal, maka akan menciptakan lingkaran melilit yang hanya berubah pola dan bentukannya saja. Untuk itu, pengembangannya harus dirubah melalui moral bangsa. Yaitu tatanan nilai yang telah berakar pada sendi-sendi kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Nilai pertama yang perlu dikembangkan adalah nilai-nilai spritual-intelektual. Ketepat-terpaduan kedua nilai inilah yang tercampakkan di dalam perwujudan pelayanan publik. Ada satu statment yang memiliki nuansa yang cukup jauh dan medalam, yaitu “perbaikan suatu tatanan susunan pemerintah tidak akan berhasil jika tidak dimulai dari aparaturnya”. Artinya, mulailah perbaikan dari diri aparatur pelayan publik, baru meluas pada tatanan susunan secara menyeluruh. Sedangkan perbaikan itu sendiri tidak akan dapat diwujud-nyatakan jika didasari pada konsepsi ketidak-pastian atau asumsi-asumsi yang dilandasi oleh olah fikir rekayasa keraguan atau teori-teori yang tidak dapat dipertang-gung jawabkan kepastiannya. Tetapi harus dilandasi oleh ketepat-pastian dan telah teruji keunggulan-tangguhnya dalam nuansa kebangsaan. Yaitu dilandasi terlebih dahulu oleh nilai-nilai spritual bangsa yang kemudian tertata oleh nilai intekletual.



Oleh karenanya, penataan ulang perbaikan aparatur mestinya dimulai pada nilai-nilai kesetimbangan spritual-intelektual mereka. Namun sayangnya, justifikasi logika sekuler mengejawantahkan pemahaman spritual hanya sebatas rutinitas ritual semata. Padahal makna tersembunyi dibalik dimensi spritual adalah keharmonisan unsur-unsur ketenagaan di dalam diri yang akan mampu menerobos batas-batas pelayanan, sehingga tercuat dalam wujud nyata kegiatan yang bertindak penuh belas-hiba karena kasih sayang semata. Oleh karenanya cakupan pelayanan publik semestinya meluas pada dimensi keselarasan keseimbangan antara spritual-intelektual para pelayan publik tersebut. Hal ini disebabkan, kemapanan intelektual yang tidak diimbangi oleh ketenagaan spritual menjadikan aparatur pemerintah berintelektual sekuler. Ia hanya ahli dalam logika rekayasa. Yaitu hanya pandai berteori tanpa mampu mewujudkan-nyatakan dalam perbuatan. Artinya, pelayanan yang baik dan santun hanya menggantung pada konsep-konsep pelatihan dan buku-buku literatur semata. Pertanyaan-nya, dapatkah dijawab dengan pasti, jika seseorang yang telah berselempangkan toga kebesaran akan santun sebagai pelayan publik? Demikian pula sebaliknya, kemapanan spritual tanpa didukung ketangguhan intelektual hanya akan menciptakan aparatur yang berdiri dalam patung kebodohan yang sangat mudah terombang-ambingkan oleh angin rekayasa intelektual.
Oleh karenanya, pemahaman makna pelayanan publik semestinya diawali dari kemapanan aparatur dalam bentuk keselarasan antara spritual-intelektual

nya.
Dalam hal ini, kemapanan spritual lebih jauh diolah pada kemampuan bakat-potensi pada tiap-tiap individu bersangkutan. Unsur pengolahan bakat-potensi tersebut diawali dari kesetimbangan ketenagaan yang ada dalam diri manusia, yang terdiri dari lima unsur ketenagaan, yaitu: ruhaniyah, ketenagaan rasa, nurani suci, aqal, dan keinginan-keinginan. Kelima unsur ini yang terlebih dahulu dibina oleh seorang pimpinan jika menginginkan tercapainya suatu bentuk pelayanan publik yang diharapkan. Pengolahan kelima unsur tidak sama model dan perwujudannya dengan teori-teori motivasi serta pengembangan pelayanan publik yang selama ini dikembangkan dalam dunia pustaka kebijakan publik. Lima unsur tersebut ada dalam cakupan dimensi spritual, sehingga tidak dapat dikaji hanya sebatas konsepsi teori psikologis atau teori-teori material-sekuler. Karena teori-teori tersebut tidak akan pernah menyentuh domain unsur tersebut.
Seandainya kelima unsur tersebut disentuh di dalam perbaikan pelayanan publik, maka dipastikan pelayanan prima sebagaimana diangankan oleh masyarakat dapatlah tercapai. Dengan kata lain, terjadinya
ketimpangan atau kekecewaan di dalam pelayanan publik disebabkan aparatur pelaksana pelayanan publik telah rusak salah satu unsur atau bahkan keseluruhan unsur yang ada dalam dirinya. Sedangkan tertatanya unsur ketenagaan di dalam diri itulah yang akan menciptakan kinerja yang berkesinambungan dan menciptakan pelayanan yang prima. Dikatakan pelayanan prima karena hasil perbuatannya tidak merugikan fihak manapun, baik masyarakat pengguna maupun lingkungan kerjanya. Jadi konsepsi ini tidak saja sebatas “puas” menurut ukuran kasat mata, tetapi terciptanya keharmonisan-keselarasan berkelanjutan pada diri sendiri, yaitu aparatur pelayanan publik, maupun lingkungan sekitarnya, baik masyarakat pengguna maupun lingkungan kerja. Disinilah kemudian muncul konsepsi kedua, yang tak kalah pentingnya dalam konsepsi pelayanan publik, yaitu keadilan yang beradab. Artinya, pelayanan yang diberikan tidak saja sebatas pemenuhan hak-hak asasi manusia, tetapi telah mencakup hak-hak asasi lingkungan secara berkesemestaan. Konsepsi nilai kebangsaan tentang keadilan-beradab jauh melebihi nilai-nilai HAM. Keadilan tidak saja memenuhi unsur hak-hak individu, tetapi telah mencakup hak-hak kesemestaan, baik lingkungan semesta maupun di luar diri manusia itu sendiri. Aktivitas itupun masih di dalam koridor sifat dan sikap yang penuh adab.



Oleh karenanya, makna tersembunyi dengan pemantapan kelima unsur di dalam diri para aparatur pelayan publik, adalah terciptanya keadilan dalam berbuat tetapi dipagari oleh nilai-nilai adab. Nilai-nilai inilah yang terkikis habis bahkan tidak pernah muncul kepermukaan di dalam pelayanan publik selama ini. Nilai adab berhubungan erat dengan sifat dan sikap santun di dalam berhubungan dengan stake holders. Sifat ini muncul hanya jika adanya kemapanan dan pelibatan unsur perasaan pada pelayan publik. Perasaan penuh kasih sayang sebagai pelayan inilah yang perlu dimunculkan. Inipun berkaitan erat dengan tumbuh suburnya unsur nurani suci individu bersangkutan. Kedua unsur inilah yang dianggap-sangka sebagai subyektivitas pada kajian-kajian keilmuan kebijakan modern. Keterlibatan unsur rasa dan nurani suci dipandang mengurangi bobot suatu pelayanan. Akibatnya kinerja suatu organisasi berada dalam kondisi kegersangan dan kegiatan yang penuh unsur untung-rugi. Kondisi semacam ini lebih jauh akan menciptakan kondisi “pengemisan” dari aparatur pelayan publik terhadap khalayak pengguna. Hal ini terungkap dengan munculnya bermacam-macam praktek “uang pelicin” untuk memudahkan sesuatu urusan atau pelayanan. Padahal pelibatan unsur rasa akan memberikan nuansa santun bagi aparatur pelayan publik di dalam proses kerjanya, terutama di dalam memberikan pelayanan prima kepada khayalak pengguna. Perasaan “malu” untuk tidak memberikan pelayanan yang paling baik akan muncul dengan sendirinya, inipun tidak membedakan sasaran pengguna pelayanan. Dengan munculnya perasaan “malu” untuk tidak memberikan pelayanan yang lebih baik akan menciptakan kondisi keadilan bagi para pengguna pelayanan.
Mulailah dari diri sendiri. Sebuah pandangan hanya tertinggal sebagai hiasan kata yang tak bermakna, sekiranya pandangan hanya sebatas diskusi formal semata. Ia semestinya teraplikasi di dalam kerangka kerja yang sesungguhnya. Adapun pandangan di atas tidak dapat dimunculkan jika tidak dimulai dari diri aparatur itu sendiri. Konsepsi hanya akan menjadi bahan ceramah atau kajian pustaka yang tak berguna, jika tidak mensegerakan di dalam pelaksanaannya. Untuk itu, perbaikan menyeluruh pada individu itulah yang semestinya sesegera mungkin untuk dirubah-total oleh seorang pimpinan. Pemantapan spritual buka hanya sebatas mendirikan tempat-tempat ibadah semata, tetapi perbaikan dimulai dari pimpinan itu sendiri, terutama pembenahan kembali keterpurukan lima unsur di dalam diri. Baru kemudian ditata ulang ketangguhan intelektualnya. Kedua proyek inilah yang sebenarnya harus dimulai di dalam menghadapi tatanan dunia baru di pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Ia harus tumbuh bersamaan. Tidak dapat berdiri sendiri dan berjalan dalam arah yang berlainan. Memang, perlu kesungguhan dalam perbuatan perbaikan ini. Pertanyaan, maukah diri memulaianya?***

KOALISI AKTOR DALAM IMPLEMENTASI KEBKOALISI AKTOR DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN

eGov: eBusiness Strategies for Government

Resensi Buku : eGov: eBusiness Strategies for Government.
Douglas Holmes. Nicholas Brealy Publishing. London. 2001 Oleh : Agung GD
Ketika kita membaca buku ini, Douglas Holmes mencoba memaparkan bahwa semangat yang dimunculkan adalah “We don’t need more government or less government, we need better government”. Reinventing Government yang dikembangkan oleh Osborne dan Gaebler pada 1992, telah membawa angin perubahan dan transformasi: pelayanan public ditempatkan pada kondisi yang mampu melakukan tender secara kompetitif, mapu melakukan outsourcing, dan melakukan kegiatan seperti sector privat. Artinya tujuan utama adalah mengurangi biaya (cost). Terdapat perhatian yang kurang terhadap kemampuan untuk melihat kebutuhan indvidu masyarakat maupun bisnis. Sehingga tujuan utama sector public, yaitu pelayanan kepada masyarakat menjadi berkurang. Dan melalui solusi pemanfaatan Information and Comunication Technology (ICT), Holmes melihat terdapat sebuah peluang, untuk menyeimbangkan kepentingan pemerintah (public sector), bisnis (business) dan masyarakat (citizens). Orborne dan Gaebler mungkin menempatkan computer di tempat yang tinggi, namun hal ini tidak menjadi solusi terhadap pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, namun justru over budget, yang akhirnya berakhir atau justru menjadikan masyarakat menjadi kaget, karena kebutuhan untuk menyesuaikan dirii yang amat cepat. Namun dengan Internet, ia adalah sesuatu yang unik dan berbeda, ia memunculkna cara baru dalam berkomunikasi, bekerja, berbelanja, belajar dan bermain. Sekarang ia memunculkan cara baru dalam berpemerintahan (hal 2). E-government atau yang selanjutnya kita akan menyebutnya Digital government, adalah penggunaan teknologi informasi, khususnya internet, untuk menjadikan pelayanan public lebih nyaman, berorientasi kepada konsumen, pembiayaan yang efektif dan sama sekali berbeda dan jalan yang lebih baik. Perkembangan digigov dikendalikan oleh kebutuhan pemerintah akan: memotong pengeluaran dan meningkatkan efisiensi; mempertemukan harapan masyarakat dan meningkatkan hubungan masyarakat; dan memfasilitasi pengembangan ekonomi.
“eBusiness plan for government”? Melihat keuntungan yang telah diraih kalangan bisnis, sehingga mereka mampu meningkatkan margin keuntungan dari penggunaan ICT telah mengoda kalangan pemerintah untuk ikut memanfaatkan teknoogi ini, namun implementasi dari perencanaan e-business tidak semudah yang dibayangkan dikarenakan banyaknya perbedaan antara pemerintah dan industri. Pemanfaatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pembiayan yang efektif menjadikan hal ini sangat menarik sehingga pemerintah secara strategis mencoba untuk mengaplikasikannya, dengan beberapa penyesuaian misalnya, perubahan pola piker dan budaya dan menerapkan konsep “faster, better, cheaper” nilai yang muncul dalam e-commerce dalam pelayanan public. Prinsip dari beragam rencana strategis dan rencana aksinya dapat dilihat berdasarkan lima prinsip:
1. Meletakan semuanya (informasi dan pelayanan) secara onlinedan melakukannya secara online
2. Memastikan mudahnya dan sebuah akses yang universal terhadap informasi dan pelayanan online
3. Melatih keahlian para pegawai untuk menjadi pekerja yang berpengetahuan.
4. Bekerja bersama-sama dan membuatnya jadi nyata

oPindahkan penghalang dan bimbing dengan contoh yang nyata Perlu sebuah pendekatan pemikiran yang baru seperti “ think big, start small, and scale fast“ untuk menjalankannya, berkaitan dengan visi dan perencaan itu sendiri, mulai dari pelaksanaan proyek-proyek kecil dan pengambilan tindakan yang cepat, tepat. Yang dapat menyuskseskan keberhasilan program ini. Buku ini menyajikan sebuah paparan yang berharga, secara runut dari mulai kita membangun sebuah keyakinan, bahwa ada potensi yang besar disana yang telah secara nyata diambil fungsi dan kinerjanya yang benar-benar telah menciptakan arena baru peluang baru untuk menjadi lebih baik, dan hal itu muncul dari arena bisnis. Kekuatan uang, yang begitu besar dalam masyarkat yan sangat kuat berakar dalam organisasi bisnis, mendorong orang untuk mampu merubah cara berpikirnya selain dari ekspetasi yang labih baik atas sebuah hal yang bernama pelayanan mendorong Holmes dalam memberi sumbangsih kepada pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip pelayanan dalam bisnis kepada proses birokrasi dan pemerintahan melalui beragam tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan result yang lebih baik. Mempertemukan dot-com dan dot-gov juga menjadi sebuah kajian menarik, karena pernah muncl sebuah ketakutan atas isu Y2K yang begitu berarti untuk mendobrak keyakinan atas kestabilan sistem ini, namun di kemudian ketakutan itu tidak beralasan. Karena sistem komputer telah mengantisipasinya jauh-jauh hari, dan memang tidak terjadi apa-apa. Namun bukan ini yang menjadi pertanyaan, dotcom berorientasi kepada keuntungan, sedang dotgov berorientasi kepada pelayanan, namun keduanya bermuara pada satu teknologi, yang kemudian saling mendukung sehingga yang muncul adalah kerjasama saling menguntukan untuk memberi akses yang lebih baik, lebih cepat sehingga semangat untuk memberi dan mendapatkan informasi secara online dan merasa nyaman menggunakannya dapat tercapai. Meyakinkan bahwa diperlukan kerjasama secara sinergis antara pemerintah dan swasta, pemerintah dengan pemerintah, maupun pemerintah dengan masyarakt, juga menjadi perhatian yang besar bagi Holmes, memunculkan cooperation dan bukan confrontation adalah sebuah pola yang harus diresapi dalam dalam, kemungkinan untuk bisa melakukan sharing informasi (misalnya informasi medis), saling berusaha untuk meningkatkan skill, adalah sebuah kebutuhan bukan ekspetasi atau harapan. Holmes juga memaparkan fungsi sosial dari kehidupan online bersama pemerintah melalui contoh-contoh konkritnya, misalnya, kemudahan dalam mencari pekerjaan, pelayanan sosial secara mandiri, menjadi lebih menggunakan kekuatan intelektual daripada kekuatan otot, peningkatan kecerdasan. Meyakinkan bahwa, belajar adalah juga berlangsung terus-menerus tetapi terus terkoneksi, merubah cara belajar menjadi cara baru secara online, kelas tanpa batas, cara belajar mandiri. Koneksi internet menawarkan kualitas kehidupan yang lebih baik, kemampuan mengakses informasi yang tidak membuat kita beranjak dari tempat duduk kita, kemudahan akses dari sekedar sebuah mouse, kemampuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dengan akses web kesehatan dan beraam keuntungan lainnya. Internet juga menawarkan keadilan, dengan mempertemukan polisi dan pengadilan dalam satu meja (online) yang saling berinteraksi dan tukar informasi sehingga mampu memutuskan keadilan dengan lebih akurat dan memenuhi rasa keadilan bersama. Internet juga menjanjikan keamanan internasional, dengan mengurangi potensi perang, semangat kebersamaan, dan kehidupan global yang menjunjung HAM, sehingga menciptakan kehidupan yang lebih baik. Tantangan yang muncul dalam bab III, menjelaskan kepada kita beberapa tantangan yang akan kita hadapi di era komputerisasi online, dalam sub bab 1, dijelaskan perpindahan ladang peperangan dari arena fisik menjadi “cyber war“, sebuah perang maya yang melibatkan hacker karena sebab-sebab tertentu, misalnya juga karena alasan politik sehingga mereka membuat semacam virus komputer yang menghendaki jaringan komputer lawannya mengalami gangguan atau kerusakan sistem maupun softwarenya, yang membuatnya merugi secara finansial maupun politis. Sehingga muncul pula penangkalnya –yang juga secara maya—yaitu cybercops. Yang berisi aparat yang mampu mengatasi permasalahan kejahatan online, juga termasuk di dalamnya perang software, pembajakan kartu kredit, serta kejahatan online lainnya. Internet membuka peluang bagi penyatuan masyarakat dunia, seperti telah kita singgung sebelumnya., ia menyatukan perbedaan, dapat berada di mana saja(di tempat cuci mobil, dapur, kantor, pesawat, kafe dll), memberi lebih dan tidak banyak meminta, bias dialkukan oleh siapa saja(bahkan yang awam sekalipun), berisi konten yang bermacam-macam(sehingga mampu memuaskan rasa kengintahuan kita), sebuah lompatan besar bagi yang segera
mengadopsinya dalam kehidupannya dan mampu membuat inovasi-inovasi, terbuka bagi siapa saja (baik miskin-maupun kaya) dan sebuah pilihan yang tepat bagi cara berkomunikasi yang lebih baik. Internet menjanjikan komunitas berpikir yang sehat, sebuah laboratorium bersama yang dapat melakukan saring informasi dengan siapapun di belahan dunia ini tanpa terhalang oleh hambatan geografis, waktu, sumber daya, skill, tingkat pendidikan yang membuat kita merasa nyaman dan tenang. Ia mampu merubah tugas-tugas nyata menjadi sebuah tindakan virtual tanpa memberatkan aktifitas kita yang lain, membeli sesuatu misalnya, yang dapat kita lakukan melalui e-market. Bagi politik, internet membuka peluang baru bagi penegakan demokrasi yang lebih baik. Dengan internet, orang jadi berkomunikasi lebih cepat, sebuah organisasi di Amerika yang tidak setuju terhadap kebjakan pemerintah mampu menumpulkan ribuan orang yang berpikiran sama untuk melakukan demonstrasi dalam satu hari uantuk mengkritik kebijakan pemerintah yang dipandang miring dan tidak menghargai HAM, memunculkan kesempatan bagi sukarelawan demokrasi untuk memberikan sumbangsihnya dengan lebih baik. Bagi pemerintah sendiri, khususnya DPR atau angota dewan lainnya internet mampu menjadi perantara penyaluran anspirasi pemilihnya.Kampanye melalui internet berlangsung secara normal, alami tanpa membutuhkan dana yang besar. Dan hal ini sangat menguntungkan bai partai-partai kecil yang tidak memiliki basis dana yng cukup besar namun memiliki ide-ide brilian bagi kemajuan bangsanya.dan hal ini sangat berguna. Dalam proses pemilihan umum, internet telah meningkatkan akurasi dan kecepatan perolehan dan pengumpulan data, cara baru dalam memilih ketika ia tidak perlu ke tempat tertentu untuk menyalurkan pilihannya, ia dapat melakukannya dimana saja. Dari bacaan ini, kita dapat menarik poin-poin positif walaupun juga kita masih melihat tantangan yang besar di depan. Namun seiring proses, semua orang dapat menarik keuntungan dari padanya, yang membuat kita semakin yakin bagi teknologi ini dan kemanfaatanya bagi kehdupan. Dan pertanyaan yang tepat apabila kita ragu untuk menggunakannya dalam kehiudpan kita adalah being connected or isolated. Sebuah keharusan untuk kita mendukung program ini, dan menjadikan tantangan menjadi kesempatan untuk kita memiliki kehidupan yang lebih baik.

People and Society Empowerment: Perspektif Membangun Partisipasi Publik

People and Society Empowerment: Perspektif Membangun Partisipasi Publik



Oleh: Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ.2
Latar Belakang
Pembangunan berbasis manusia dan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu konsep yang paling populer dewasa ini. Konsep ini mulai muncul sekitar tahun 1970-an dan berkembang sepanjang tahun 1980-an hingga akhir 1990-an. Perkembangannya mungkin tidak dapat dilepaskan dari perkembangan demokrasi yang terjadi beberapa dekade terakhir. Partisipasi masyarakat (rakyat) dalam proses pembuatan keputusan dan pemerintahan secara umum, sebagai salah satu prinsip demokrasi, berkembang menjadi tuntutan yang semakin luas diterima di berbagai belahan dunia. Tuntutan akan partispasi ini berangkat dari pemahaman bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan dan kekuasaan sesungguhnya dalam sebuah negara.
Dalam hal pendekatan pembangunan, tuntutan akan partisipasi ini telah mengubah paradigma mengenai posisi masyarakat dalam proses pembangunan. Masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai objek, tetapi ikut terlibat mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawabannya. Pendekatan ini menyadari betapa pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan internalnya atas segala sumber daya yang dimilikinya. Model semacam ini sangat menekankan pentingnya pemberdayaan (empowerment) dan inisiatif rakyat sebagai inti dari sumber daya pembangunan.
Meskipun secara umum terdapat kesepakatan akan pentingnya pemberdayaan masyarakat, namun ada beberapa hal yang menjadi permasalahan untuk mengimplementasikannya dalam tataran praksis. Permasalahan tersebut khususnya menyangkut ketiadaan konsep yang jelas mengenai apa itu pemberdayaan masyarakat; batasan masyarakat yang sukses melakukan pemberdayaan; peran masing-masing pemerintah, masyarakat dan swasta; mekanisme pencapaiannya; dan sebagainya. Upaya pemberdayaan masyarakat karena itu menuntut pengelolaan kegiatan secara lebih tepat, akomodatif, terukur, tertib, akuntabel yang meliputi rangkaian proses penyusunan Rencana dan Anggaran, Pelaksanaan, Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban.
Resume hasil penelitian penulis dan tim Pusat Kajian Strategi Pembangunan Sosial dan Politik
(PKSPSP) FISIP UI tahun 2003 dalam literatur research dengan judul “Pola dan Mekanisme
Pemberdayaan Masyarakat di DKI Jakarta”. 2 Dosen FISIP UI dan Manajer Pelaksana Selo Soemardjan Research Centre FISIP UI
Beberapa permasalahan lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat meliputi: Pertama, diskontinuitas dan diskoordinasi, yaitu keseluruhan program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan tidak dikoodinasikan dengan baik dan dilaksanakan secara sporadis. Kebijakan pemerintah kadang malah berseberangan dengan pendampingan yang dilaksanakan oleh LSM. Orientasi progam yang dilaksanakan oleh pemerintah, pada satu sisi menampakkan hasil yang nyata, namun pada sisi yang lain terkadang tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. Kedua, disinformasi program, yaitu pemberdayaan masyarakat yang dijanlankan dengan bantuan para konsultan terkadang tidak difahami oleh masyarakat. Bahasa yang digunakan oleh para ilmuwan atau kosultan tersebut terkadang tidak dapat difahami oleh masyarakat atau lembaga pelaksana dari pemberdayaan masyarakat tersebut.
Ketiga, disorientasi, yaitu pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan proses biasanya memerlukan waktu yang cukup lama. Banyaknya masalah baru yang muncul, disertai pula oleh hasil yang belum tampak nyata terkadang menjadikan fasilitator (pendamping), baik dari pemerintah atau LSM, mengubah kebijakan yang lebih nyata. Pergeseran pendekatan, dari proses ke hasil, ini bukanlah solusi. Langkah sinergis yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan menyelaraskan kedua pendekatan tersebut. Keempat, Generalisasi, yaitu diferensiasi sosial, politik, dan budaya yang ada di Indonesia merupakan kekayaan yang tidak ternilai. Dengan kondisi yang majemuk tersebut, maka pendekatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah hendaknya pendekatan pembangunan yang tidak bersifat monolitik. Pendekatan pembangunan, dan juga pemberdayaan, yang lebih bersifat dinamis, dengan memperhatikan nilai-nilai dasar yang ada di masyarakat, karakter budaya, serta struktur sosial masyarakat sangatlah diperlukan saat ini. Lebih dari itu, pendekatan multidisiplin menjadi penting.
Kelima, rentang birokrasi dan tingginya biaya operasional, yaitu berbagai peraturan hukum dan Undang-Undang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang kaku, yang hanya didasarkan pada Surat Keputusan (SK), Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis) juga sistem penganggaran dapat menjadi penghambat dalam pemberdayaan masyarakat. Hal ini menyebabkan sulitnya petugas lapangan berhadapan dengan kenyataan yang membutuhkan fleksibilitas. Akibatnya, tujuan pemberdayaan masyarakat sulit dicapai karena orientasi petugas lebih kepada mengikuti peraturan daripada menjawab kebutuhan di lapangan. Keenam, indikator yang tidak tepat, pemberdayaan masyarakat selama ini selalu diukur dalam bentuk fisik, komoditas dengan berorientasi pada input dan kualitatif daripada non-fisik dengan ukuran keberhasilan dari dampak dan proses. Indikator yang hanya didasarkan akan nilai-nilai yang sifatnya material, dengan mengesampingkan nilai non materi hanya akan memperkuat pendekatan hasil (program) dalam pemberdayaan masyarakat. Kesadaran akan nilai, hukum, ataupun partisipasi politik masyarakat yang terkadang tidak dapat dikukur menjadi terabaikan. Dengan demikian, kebutuhan akan indikator yang mencakup semua hal menjadi sangat penting.

Konsep dan Definisi Pemberdayaan
Hingga saat ini terdapat banyak macam perspektif yang berbeda mengenai pemberdayaan masyarakat. Hal ini dapat dipahami, karena sebenarnya pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu dari sekian banyak perspektif mengenai pembangunan masyarakat. Perspektif ini menawarkan sebuah pendekatan yang menyeluruh, meliputi kerangka konseptual, logika berpikir dan panduan umum untuk meningkatkan kapasitas dan performance dalam pembangunan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat tidak menyediakan keharusan-keharusan yang terperinci yang tepat atau cocok untuk setiap sistem kemasyarakatan. Meskipun demikian, ada beberapa hal penting dalam memahami dan membuat sebuah definisi yang operasional dari pemberdayaan masyarakat.
Pertama, pemberdayaan pada dasarnya adalah memberikan kekuatan kepada pihak yang kurang atau tidak berdaya (powerless) agar dapat memilliki kekuatan yang menjadi modal dasar aktualisasi diri. Aktualisasi diri merupakan salah satu kebutuhan mendasar manusia. Pemberdayaan yang dimaksud tidak hanya mengarah pada individu semata, tapi juga kolektif (Harry Hikmat, 2001: 46-48). Pengertian ini kurang-lebih sama dengan pendapat Payne dan Shardlow mengenai tujuan pemberdayaan. Menurut Payne, tujuan utama pemberdayaan adalah membantu klien memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan ia lakukan, yang terkait dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Sedangkan Shardlow menyimpulkan bahwa pemberdayaan menyangkut permasalahan bagaimana individu, kelompok ataupun masyarakat berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. (Rukminto Adi, 2002: 162-163) .
Kedua, menurut Pranarka dan Vindhyandika, terdapat dua kecenderungan yang saling terkait dalam pencapaian pemberdayaan masyarakat. Pertama, kecenderungan primer. Pada kecenderungan ini proses pemberdayaan masyarakat ditekankan pada proses pemberian atau pengalihan sebagian kekuasaan, kekuatan dan kemampuan kepada masyarakat atau individu agar menjadi lebih berdaya. Proses ini dapat dilengkapi dengan upaya membangun aset material guna mendukung pembangunan kemandirian melalui organisasi. Kedua, kecenderungan sekunder. Kecenderungan ini menekankan pada proses pemberian stimulan, dorongan atau motivasi agar individu atau masyarakat mempunyai kemampuan menentukan kebutuhan hidupnya melalui proses dialog. (Adimiharja, 2001:
10) Kedua kecenderungan ini juga dirumuskan oleh Payne. Ia menyatakan bahwa pencapaian tujuan pemberdayaan dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui transfer daya dari ligkungannya.
Pemberdayaan juga dapat diartikan sebagai membangun eksistensi pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, pemerintahan, negara, dan tata dunia dalam kerangka proses aktualisasi kemanusiaan yang adil dan beradab yang terwujud dalam berbagai medan kehidupan: politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dan lain sebagainya. Konsep pemberdayaan pada dasarnya adalah upaya menjadikan suasana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi semakin efektif secara struktural, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, negara, regional, internasional, maupun dalam bidang politik, ekonomi, dan lain sebagainya. (Pranaka dan Vidhyandika, 1996: 56). Gagasan lain mengenai pemberdayaan adalah memberika kekuatan (power) pada yang tidak berpunya (powerless). Hanya dengan power, proses aktualiasasi diri dapat dijalankan.
Ketiga, pemberdayaan masyarakat tidak hanya menyangkut aspek ekonomi. Ada berbagai macam pemberdayaan, antara lain: pemberdayaan bidang politik, bidang ekonomi, bidang hukum, bidang sosial, bidang budaya, bidang ekologi, dan pemberdayaan bidang spiritual. Meskipun tujuan dari masing-masing pemberdayaan mungkin berbeda, namun untuk keberhasilan pemberdayaan yang menyeluruh, berbagai macam bentuk pemberdayaan tersebut seharusnya dapat dipadukan dan saling melengkapi. (James William Lie, 1995: 132: Rukminto Adi, 2002: 163-165).
Keempat, pemberdayaan masyarakat dapat dilihat sebagai program maupun proses. Sebagai program, pemberdayaan dilihat sebagai tahapan-tahapan kegiatan yang biasanya telah ditentukan jangka waktu pencapaiannya. Sedangkan sebagai proses, pemberdayaan merupakan sebuah proses yang berkesinambungan. Dalam pengertian yang terakhir, pemberdayaan tidak berfungsi untuk meniadakan masalah, tetapi mempersiapkan struktur dan sistem dalam masyarakat agar proaktif dan responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan yang muncul dalam masyarakat (Rukminto Adi, 2002: 171-177). Mengingat pemberdayaan merupakan suatu proses, strategi yang digunakan pun lebih mengutamakan proses dari pada hasil. Menurut Jim Ife (1995: 63-63) bahwa terdapat tiga strategi dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu melalui kebijakan dan perencanaan, aksi sosial dan politik, pendidikan dan penyadaran.
Pemberdayaan melalui kebijakan dan perencanaan diterima dalam pengembangan atau perubahan struktur dan kelembagaan untuk akses yang lebih merata terhadap sumber daya atau pelayanan, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Pemberdayaan melalui aksi sosial menitikberatkan pada pentingnya perjuangan politik dan perubahan dalam mengembangkan kekuatan efektif. Sedangkan pemberdayaan melalui pendidikan dan penyadaran mengembangkan pentingnya proses pedidikan yang dapat melengkapi warga masyarakat untuk meningkatkan kekuasaanya. Untuk itu diperlukan peningkatan kesadaran tentang pemahaman masyarakat dalam arti luas dan struktur penindasan, mengajarkan pada masyarakat tentang pengertian dan kentrampilan untuk perubahan yang efektif. (Andrinaldi, 2001)
Kelima, pemberdayaan yang sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat atau masyarakat menjadi pilihan yang paling menguntungkan di masa yang akan datang. Hal ini setidaknya didasari berbagai potensi yang dimilikinya, seperti dinyatakan oleh David Osborne dan Ted Gabler, antara lain (Osborne and Gabler, 1993); warga masyarakat akan memberikan komitmen yang lebih besar; masyarakat mengetahui permasalahan yang dihadapi warganya secara lebih mendalam; masyarakat lebih mampu memberikan penyelesaian setiap masalah yang lebih mendasar; peran aktif Lembaga Swadaya Masyarakat dalam penyediaan barang dan jasa, sedangkan pemerintah lebih berperan memberikan perhatian dan dorongan; pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat lebih efisien, effektif dan partisipatif; Masyarakat lebih mampu melihat potensi yang dimiliki oelh setiap warganya.
Keenam, konsep pemberdayaan masyarakat mencakup pengertian pembanguan masyarakat (community development) dan pembangunan yang bertumpu pada manusia (community based development) Kartasastima (1996) mejelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan keberdayaan masyarakat, yaitu kemapuan individu yang bersenyawa dalam masyarakat dan membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan. Suatu masyarakat yang sebagian besar anggotanya sehat fisik dan mental, terdidik kuat, dan inovatif tentunya memiliki keberdayaan yang tinggi. Keberdayaan masyarakat adalah unsur-unsur yang memungkinkan suatu masyarakat bertahan dan dalam pengertian yang dinamis mengembangkan diri dan mencapai tujuan. Sedangkan memberdayakan masyarakat adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat masyarakat yang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain, memberdayakan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat.
Pada dasarnya pemberdayaan merupakan suatu proses perubahan yang menempatkan kreativitas dan prakarsa masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa elemen penting dari pemberdayaan adalah partisipasi. Partisipasi merupakan proses aktif, inisiatif diambil oleh masyarakat sendiri, dibimbing oleh cara berfikir mereka sendiri, dengan menggunakan sarana dan proses (lembaga dan mekanisme) di mana mereka dapat menegaskan kontrol secara efektif. Dalam konteks pembangunan dan demokratisasi di Indonesia, pemberdayaan masyarakat dalam bidang politik menjadi penting.
Di negara-negara yang menganut faham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya menentukan kebijaksanaan umum (public policy). Tingginya partisipasi menunjukkan bahwa warga negara memahami kehidupan politik. Pada sisi yang lain, rendahnya partisipasi dapat dianggap sebagai rendahnya kepedulian dan pengetahuan warga negara dalam kehidupan politik atau bisa jadi terdapat batasan serta tidak adanya kesempatan dalam kehidupan politik. Sebaliknya, di negara-negara totaliter gagasan mengenai partisipasi rakyat didasari pandangan elite politiknya yang melihat rakyat perlu dibimbing dan dibina untuk mencapai stabilitas yang langgeng.
Partispasi warga negara (private citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif (Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, 1977:3).
Partispasi warga negara yang legal bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan-tindakan yang diambil mereka (Norman H. Nie dan Sidney Verba, 1975:1).
Adapun warga negara yang sama sekali tidak melibatkan diri dalam partisipasi politik disebut apati (apaty). Hal ini terjadi karena beberapa sebab. Pertama, adanya sikap acuh tak acuh, tidak tertarik atau rendahnya pemahaman mereka mengenai masalah politik. Kedua, adanya keyakinan bahwa usaha mereka untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah tidak berhasil. Ketiga, mereka tinggal dalam lingkungan yang menganggap bahwa tindakan apati merupakan suatu tindakan terpuji.
Dalam beberapa kasus, tindakan apati bukanlah masalah yang harus selalu dirisaukan karena tindakan acuh tak acuh dapat menjadi positif apabila memberikan fleksibilitas pada sistem politik dibandingkan dengan masyarakat yang terlalu aktif sehingga menjurus pada pertikaian yang berlebihan. Di Amerika Serikat misalnya, gejala tidak memberikan suara dapat dilihat sebagai suatu pencerminan stabilitas sistem politik yang ada. Dan juga mereka lebih aktif dalam berpartisipasi untuk pemecahan masalah melalui kegiatan lain. Kecenderungan ini dapat dilihat dengan penggabungan diri tidak saja pada organisasi-organisasi politik, tetapi juga pada organisasi bisnis, profesi, dan sebagainya.
Menurut Myron Wiener, ada dua faktor pendorong
bagi menguatnya partisipasi politik. Pertama, tumbuhnya angkatan kerja perkotaan yang bekerja di sektor industri yang mendorong timbulnya organisasi buruh. Kedua, pertumbuhan komunikasi massa yaitu karena perkembangan penduduk, transportasi, komunikasi antara pusat-pusat kota dan daerah terbelakang, penyebaran surat kabar, penggunaan radio, dan sebagainya. Hal ini akan meningkatkan kesadaran anggota masyarakat akan pengaruh kebijaksanaan pemerintah terhadap tiap-tiap warga negara.
Jefry M. Paige memberikan dua indikator dalam menjelaskan pola partisipasi politik. Pertama, kesadaran politik yakni kesadaran seseorang akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang menyangkut pengetahuannya mengenai lingkungan masyarakat dan politik serta menyangkut minat dan perhatiannya terhadap lingkungan masyarakat dan politik tempat ia hidup. Kedua, kepercayaan politik yaitu penilaian seseorang terhadap pemerintah dan sistem politik yang ada, apakah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak. Dengan mengkorelasikan kesadaran politik dan kepercayaan politik itu, Paige kemudian membagi pola partisipasi politik menjadi empat tipe:
1 Partisipasi politik dikatakan aktif apabila tingkat kesadaran dan kepercayaan politiknya tinggi.
2 Partisipasi politik terlihat apatis jika tingkat kesadaran dan kepercayaan politik rendah.
3 Partisipasi politik cenderung militan-radikal apabila kesadaran politik tinggi, tetapi kepercayaan politik rendah.
4 Partisipasi politik cenderung pasif jika kesadaran politik rendah tetapi kepercayaan politik tinggi.

Pola partisipasi politik yang ditunjukkan melalui kadar tinggi rendahnya kesadaran politik dan kepercayaan politik seperti dikemukakan di atas, pada dasarnya ditentukan oleh setidak-tidaknya tiga faktor utama, yaitu tingkat pendidikan, tingkat kehidupan ekonomi, dan sistem. Dalam sistem negara demokratis, partisipasi politik merupakan elemen yang penting. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan kolektif. Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan itu kepentingan mereka akan tersalur atau sekurangnya diperhatikan dan sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan yang berwenang yang diwujudkan dalan sebuah keputusan. Masyarakat percaya bahwa kegiatan yang mereka lakukan mempunyai efek (political efficacy).



Pemberdayaan Masyarakat sebagai basis partisipasi masyarakat
Konsep pemberdayaan tumbuh mulai tahun 1970-an dan terus mengalami perkembangan hingga tahun 1990-an. Menurut Pranarka dan Vidhyandika, konsep ini memiliki pemikiran yang searah dengan berbagai aliran pemikiran yang berkembang pada akhir abad ke-20, yang biasa dikenal sebagai aliran posmodernisme. Aliran posmodernisme, termasuk di dalamnya antara lain eksistensialisme, fenomologi, personalisme, neo-marxisme, freudanisme serta berbagai aliran strukturalisme, menitikberatkan pada sikap dan pendapat yang berorientasi pada jargon antisistem, antistruktur dan antideterminisme yang diaplikasikan pada dunia kekuasaan. Konsep pemberdayaan dapat dilihat sebagai akibat dari dan reaksi terhadap alam pikiran, tata mayarakat dan budaya yang berkembang dalam sebuah masyarakat (Hikmat, 2001: 1-2).
Pada awal kelahirannya, konsep pemberdayaan bertujuan untuk menemukan alternatif-alternatif baru dalam pembangunan masyarakat. Proses pemberdayaan dengan demikian merupakan depowerment dari sistem kekuasaan yang bersifat absolut. Konsep pemberdayaan menggantikannya dengan sebuah sistem yang baru, yang memberikan perhatian penting pada gagasan manusia dan kemanusiaan (humanisme). Menurut Pranarka dan Vidhyandika, gagasan humanisme ini memiliki kesamaan dengan apa yang diajukan aliran fenomologi, personalisme dan eksistensialisme. Aliran-aliran tersebut menolak segala bentuk kekuasaan yang bermuara pada dehumanisasi atas eksistensi manusia. Demikian juga dengan aliran neomarxis, freudianisme dan lainnya yang menggugat dehumanisasi yang dihasilkan oleh kapitalisme, industrialisasi dan teknologi (Hikmat, 2001: 2).
Pemberdayaan masyarakat merupakan strategi besar dalam paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat (people based development). Pendekatan ini menyadari pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan internal, melalui kesanggupan untuk melakukan kontrol internal atas sumber daya material dan non-material yang penting melalui redistribusi modal atau kepemilikan. Pendekatan ini melihat bahwa permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat bukan semata-mata akibat penyimpangan prilaku atau masalah kepribadian, tetapi juga sebagai akibat masalah struktural, kebijakan yang keliru, inkonsistensi dalam implementasi kebijakan dan tidak adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (Adimihardja, 2001: 1)
Pembangunan yang bersifat sentralistik dapat menghambat tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa masalah sosial yang ada merupakan masalah masyarakat, sehinga mereka tidak mampu memanfaatkan potensi dan sumber daya sosial yang ada untuk mengatasinya. Selain itu, kondisi struktural yang ada tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengartikulasikan aspirasi serta merealisasikan potensinya, sehingga masyarakat berada dalam kondisi yang tidak berdaya. Dalam situasi inilah reorientasi paradigma pembangunan menjadi kebutuhan yang mendesak (Adimihardja, 2001: 1)
Konsep pemberdayaan dalam wacana pembangunan biasanya selalu dikaitkan dengan konsep kemandirian, partisipasi, jaringan kerja dan keadilan. Menurut Rapppaport, pemberdayaan merupakan pemahaman secara psikologis pengaruh individu terhadap keadaan sosial, kekuatan poltik dan hak-haknya menurut undang-undang. Sementara itu McArdle mengartikan pemberdayaan sebagai proses pengambilan keputusan oleh orang-orang yang secara konsekuen melaksanakan keputusan tersebut. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, keterampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan mereka tanpa bergantung pada bantuan pihak luar. McArdle menekankan pentingnga proses dalam pengambilan keputusan (Hikmat, 2001: 3-4).
Sebagaimana dinyatakan Craig dan Mayo, partisipasi merupakan komponen terpenting dalam upaya pertumbuhan kemandirian dan proses pemberdayaan. Strategi pemberdayaan menempatkan partisipasi masyarakat sebagai isu utama pembangunan saat ini. Partisipasi aktif masyarakat di Dunia Ketiga dinilai sebagai strategi efektif untuk meningkatkan ekonomi, sosial dan transformasi budaya. Dengan partisipasi, pembangunan dapat menjangkau masyarakat terlemah melalui upaya membangkitkan semangat hidup untuk menolong diri sendiri. Dalam hal ini partisipasi aktif masyarakat terkait dengan efektivitas, efisiensi, kemandirian dan jaminan bagi pembangunan yang berkelanjutan (Hikmat, 2001: 4-5).
Tujuan utama dari pembangunan yang berpusat pada manusia (people-centered development) adalah untuk menyediakan kepada seluruh lapisan masyarakat kesempatan hidup secara utuh. Adapun nilai-nilai dasar yang dianggap universal dalam pendekatan ini adalah (Adi, 2002: 155-156): Partisipasi (participation), terutama bagi kelompok marjinal; Kesinambungan (sustainability), terutama terkait dengan kelestarian lingkungan; Integrasi sosial (social integration), yang terkait dengan rasa keadilan; dan Hak-hak dan kemerdekaan asasi (human rights and fundamental freedoms).
Partisipasi dikonsepsikan secara baru sebagai suatu “insentif moral” yang membolehkan kelompok marjinal untuk merundingkan “insentif-insentif material” yang baru bagi mereka, dan sebagai terobosan yang memperbolehkan para pelaku kecil mendapatkan jalan untuk ikut serta pada level makro dalam pembuatan kebijakan (Goulet, 1990: 134) Definisi kerja partisipasi dari Marshall Wolfe adalah usaha-usaha terorganisir meningkatkan peranan pengendalian atas sumber daya-sumber daya dan lembaga-lembaga regulatif dalam satuan masyarakat tertentu, bagi kel
ompok-kelompok dan gerakan-gerakan yang sampai sekarang tidak diikutsertakan dalam pengendalian (Goulet, 1990: 135). Masyarakat harus memiliki kesempatan ikut berpartisipasi dalam segala kegiatan yang ada, mulai pemeriksaan awal masalah, daftar pemecahan yang mungkin diambil, pemilihan satu kemungkinan tindakan, mengorganisasi pelaksanaan, evaluasi dalam tahap pelaksanaan, hingga memperdebatkan mutu dari mobilisasi atau organisasi lebih lanjut. (Goulet, 1990: 138-139).
Pemrakarsa partisipasi dapat berasal dari atas (penguasa atau para ahli), bawah (masyarakat) atau pihak ketiga dari luar. Jika berasal dari atas, maka biasanya disertai oleh kontrol sosial tertentu atas proses dan pelaku-pelaku partisipasi. Pembangunan dalam sebuah sistem yang non demokratis biasanya masih memperbolehkan partisipasi di tingkat mikro (pemecahan masalah) asalkan tidak mengganggu ketentuan atau aturan di tingkat makro (Goulet, 1990: 137-139). Partisipasi ideal yang sulit ditemukan dalam tataran praksis adalah partisipasi yang dimulai dari tingkat bawah dan berkembang ke tingkat atas menuju bidang-bidang yang semakin meluas dalam pembuatan keputusan. Bentuk partisipasi ideal diprakarsai, atau sekurang-kurangnya disetujui, oleh masyarakat non-elit yang berkepentingan pada tingkat awal dalam urutan keputusan-keputusan (Goulet, 1990: 141)
Pemberdayaan pada dasarnya adalah pemberian kekuatan kepada pihak yang kurang atau tidak berdaya (powerless) agar dapat memilliki kekuatan yang menjadi modal dasar aktualisasi diri. Aktualisasi diri merupakan salah satu kebutuhan mendasar manusia. Pemberdayaan yang dimaksud tidak hanya mengarah pada individu semata, tapi juga kolektif (Hikmat, 2001: 46-48). Pengertian ini kurang-lebih sama dengan pendapat Payne dan Shardlow mengenai tujuan pemberdayaan. Menurut Payne, tujuan utama pemberdayaan adalah membantu klien memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan ia lakukan, yang terkait dengan diri mereka, termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Sedangkan Shardlow menyimpulkan bahwa pemberdayaan menyangkut permasalahan bagaimana individu, kelompok ataupun masyarakat berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka (Adi, 2002: 162-163)
Menurut Korten, ada tiga dasar untuk perubahan-perubahan struktural dan normatif dalam pembangunan yang berpusat pada masyarakat, yaitu (Hikmat, 2001: 16): Pertama, memusatkan pemikiran dan tindakan kebijakan pemerintah pada penciptaan keadaan-keadaan yang mendorong dan mendukung usaha rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri dan untuk memecahkan masalah-masalah mereka sendiri di tingkat individual, keluarga dan masyarakat. Kedua, Mengembangkan struktur-struktur dan proses organisasi yang berfungsi menurut kaidah-kaidah swaorganisasi. Ketiga, mengembangkan sistem-sistem produksi dan konsumsi ysng diorganisasi secara teritorial yang berlandaskan pada kaidah-kaidah dan pemilikan dan pengendalian lokal.
Integrated Community Development

Istilah pemberdayaan tidak hanya mengacu pada pembangunan salah satu bidang saja. Ada berbagai macam pemberdayaan, antara lain: pemberdayaan bidang politik, bidang ekonomi, bidang hukum, bidang sosial, bidang budaya, bidang ekologi, dan pemberdayaan bidang spiritual. Meskipun tujuan dari masing-masing pemberdayaan mungkin berbeda, namun untuk keberhasilan pemberdayaan yang menyeluruh, berbagai macam bentuk pemberdayaan tersebut seharusnya dapat dipadukan dan saling melengkapi (William, 1995: 163-165). Pemberdayaan dengan demikian merupakan proses pembangunan masyarakat yang terintegrasi (intgerated community development).



Peran Pemerintah
Prinsip pembangunan yang berpusat pada masyarakat menegaskan bahwa masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam pembangunan. Hal ini membutuhkan restrukturisasi sistem pembangunan sosial, baik pada tingkat mikro, meso maupun makro, sehingga ada keserasian di antara ketiganya. Dengan demikian gerak masyarakat pada tingkat mikro tidak mendapatkan hambatan dari tingkat meso dan makro. Keserasian di antara ketiganya ini merupakan faktor eksternal pembangunan yang berpusat pada masyarakat. Sementara faktor internalnya adalah peluang bagi terciptanya suatu dorongan pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam konteks ekologi dan sistem sosialbudaya setempat.
Paradigma pembangunan yang berpusat pada masyarakat juga menuntut adanya perubahan pola. Pola dari atas ke bawah yang selama ini lebih kuat dari pada dari bawah ke atas harus digeser dengan memberikan tempat bagi keterlibatan semua tingkat. Masing-masing tingkat (mikro, meso dan makro) mendapatkan pembagian peran dengan prinsip semakin ke atas, kewenangan dalam hal kebijakan semakin luas dan semakin ke bawah, memiliki kewenangan operasionalisasi yang lebih luas. Dalam hal ini pemerintah bergeser dari penyelenggara pelayanan sosial menjadi fasilitator, mediator, koordinator, pendidik dan mobilisator serta peran-peran lain yang lebih mengarah pada pelayanan tidak langsung. Organisasi kemasyarakatan, dalam berbagai bentuknya, diarahkan untuk lebih aktif terlibat sebagai agen pelaksana perubahan dan pelaksana pelayananan sosial.
Menurut Pranarka dan Vindhyandika, terdapat dua kecenderungan yang saling terkait dalam pencapaian pemberdayaan masyarakat. Pertama, kecenderungan primer. Pada kecenderungan ini proses pemberdayaan masyarakat ditekankan pada proses pemberian atau pengalihan sebagian kekuasaan, kekuatan dan kemampuan kepada masyarakat atau individu agar menjadi lebih berdaya. Proses ini dapat dilengkapi dengan upaya membangun aset material guna mendukung pembangunan kemandirian melalui organisasi. Kedua, kecenderungan sekunder. Kecenderungan ini menekankan pada proses pemberian stimulan, dorongan atau motivasi agar individu atau masyarakat mempunyai kemampuan menentukan kebutuhan hidupnya melalui proses dialog (Adimiharja, 2001: 10). Kedua kecenderungan ini dirumuskan pula oleh Payne. Ia menyatakan bahwa pencapaian tujuan pemberdayaan dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui transfer daya dari lingkungannya.
Baik dalam kecenderungan primer maupun dalam kecenderungan sekunder, pemerintah harus berperan aktif dalam proses pemberdayaan masyarakat. Karena pemberdayaan merupakan salah satu pilar dalam pembangunan masyarakat, maka peran aktif pemerintah harus pula memperhatikan prinsip-prinsip lain terkait dalam pembangunan masyarakat seperti (1) faktor-faktor struktural yang berakar dalam suatu masyarakat, (2) perhatian terhadap hak-hak dasarmanusia, (3) prinsip kesinambungan (sustainability), (4) hubungan antara individu dan politik, (5) kepemilikan masyarakat baik dalam konteks material maupun struktur dan proses, (6) kepercayaan terhadap kekuatan sendiri (self reliance), (7) ketidaktergantungan kepada pemerintah, (8) penetapan visi jangka panjang dan tujuan intermediasi yang akan dicapai, (9) pemberdayaan berdasarkan organici development dan faktor-faktor lainnya.
Pada dasarnya setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, yaitu kebutuhan untuk hidup layak secara ekonomi, politik, sosial dan budaya di dalam suatu komunitas tertentu. Karena itu, masyarakat adalah subjek pembangunan dan bukan hanya sekedar menjadi objek pembangunan. Hal ini berdasar pada teori berdirinya sebuah negara, bahwa rakyat ada sebelum negara lahir. Rakyatlah yang memberi bentuk dan mendirikannya negara. Itulah sebabnya, mengapa Konstitusi UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat, bukan kepada negara, terlebih lagi bukan pada pemerintah.
Tidak optimalnya proses dan hasil pembangunan di Indonesia lebih disebabkan oleh cara berpikir pembangunan yang berorientasi pada negara dan pemerintah (state oriented development), daripada pembangunan yang berorientasi pada masyarakat (society oriented development). Hal ini telah menyebabkan ketimpangan ekonomi antar sektor dan antar lapisan masyarakat, kesenjangan antargologan sosial, kesenjanga
n pembangunan diri manusia Indonesia, dan ketimpangan desa kota. Alat ukur pembangunan hanya menggunakan data-data statistik yang mudah dimanipulasi, tetapi sangat jarang memperhatikan aspek manusia sebagai pemakai hasil pembangunan. Dalam kasus yang sangat ekstrim, pemabangunan di Indonesia juga seringkali memarjinalisasi kelompok-kelompok miskin.
Padahal, seperti yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, tujuan pembentukan negara RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan terciptanya keadilan sosial. Dari sini dapat dikatakan bahwa semangat pembentukan negara RI adalah sebagai alat untuk menjamin terselenggaranya hak-hark rakyat. Semangat ini juga tergambar dalam pasal-pasal UUD 1945. Misalnya hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, termasuk jaminan fakir miskin, hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak rakyat untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya hasil kekayaan sumber daya alam. Kesemua hal tersebut mencerminkan jaminan dan amanah pemberdayaan masyarakat Indonesia secara konstitusional untuk menjadi objek sekaligus subjek dalam pembangunan.
Sejak reformasi 1988, negara dan pemerintah memiliki komitmen kebijakan pembangunan yang berorientasi pada manusia dan masyrakat. Hal ini paling tidak ditandai dengan beberapa perubahan dan pembuatan Undang-Undang yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Jika sebelum reformasi pemerintah pusat memegang peranan yang sangat dominan dalam pembangunan, maka dengan dikeluarkannya UU 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, proses pembuatan dan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat berpindah tidak saja ke pemerintah daerah tetapi juga kepada masyarakat daerah.
Dari sudut pandang pemerintahan dan masyarakat daerah, nilai utama kebijakan desentralisasi ini adalah perwujudan political equality, yakni terbukanya partisipasi masyarakat dalam berbagai aktivitas politik di tingkat nasional. Nilai kedua adalah local accountablity, yakni kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak masyarakat di tingkat lokal. Dan nilai ketiga adalah local responsiveness, yakni pemerintah daerah dianggap mengetahui lebih banyak tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakatnya. Maka melalui pelaksanan desentralisasi diharapkan, bahwa proses pemberdayaan masyarakat dapat mengalami percepatan melalui peran pemerintah daerah.

Prinsip-prinsip Dasar Pemberdayaan Masyarakat
Di kebanyakan negara, kegagalan proses dan hasil pembangunan disebabkan oleh orientasi yang berlebihan pada negara dan pemerintah. Sebaliknya, masyarakat dan manusia sebagai objek pembangunan seringkali dilupakan. Atas dasar itu, pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu pilar pembangunan harus meletakkan fokus pembangunan pada manusia (people centered development). Penyelenggaraan pembangunan difokuskan kepada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan setiap warga masyarakat di segala bidang poleksosbudhankam (fisik – non fisik), dengan memposisikan masyarakat sebagai “subyek dan pemanfaat (obyek)” pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, adil dan merata.
Setiap permasalahan dan upaya pemecahan masalah masyarakat selalu “dilokalisir”, agar tidak menyebar ke kelurahan, sesuai dengan makna kelurahan sebagai basis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara/berpemerintahan. Bantuan dari pihak luar, baik antar kelurahan ataupun atasan kelurahan dan lainnya, sifatnya hanya terbatas pada “kerjasama dan/atau saling membantu” dalam rangka memperbesar mobilisasi sumber daya dan atau pemecahan masalah secara bersama-sama. Prinsip ini mengedepankan kemampuan masyarakat lokal setempat untuk mengatasi berbagai permasalahan secara mandiri. Bantuan pemerintah atau daerah lainnya hanya dibutuhkan, jika masyarakat lokal setempat tidak dapat melaksanakan atau memecahkan sendiri permsalahannya (Local competency and subsidiarity). Untuk itu, semua upaya peningkatan kesejahteraan bersama, diutamakan dengan memobilisasi “kekuatan, kemampuan dan sumbersaya” yang dimiliki oleh masyarakat beserta lingkungannya (kemandirian).
Disamping itu, berbagai kegiatan pembangunan harus menjadi “tanggung jawab dan beban” seluruh lapisan masyarakat kelurahan berdasarkan hasil kesepakatan (keputusan) bersama melalui musyawarah. Kebersamaan dan kegotongroyongan di tingkat kelurahan harus selalu dipopulerkan “tak lapuk kena air, tak lekang kena panas”. Untukt mencapai hal tersebut, Pengelolaan kegiatan selalu dilakukan oleh seluruh dan atau perwakilan (representasi) masyarakat secara “musyawarah” untuk mendapatkan keputusan bersama, baik dalam rangka menetapkan rencana kegiatan/anggran, pelaksanaan, pengawasan dan laporan petanggungjawaban.
Semua kegiatan pemberdayaan tidak akan memiliki dampak yang luas dan menetap kepada masyarakat, jika kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak berlangsung secara kontinue dan terlembaga. Gerakan pemberdayaan masyarakat tidak mengenal henti sampai kapanpun. Pasang surut gerakan sangat tergantung “situasi/kondisi dan dinamika” masyarakat bangsa Indonesia.
Strategi Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu rangkaian tindakan yang sistematis dan melibatkan berbagai komponen organisasi formal dan non formal. Pemberdayaan masyarakat adalah suatu gerakan (movement) untuk menghimpun kekuatan dan kemampuan masyarakat beserta lingkungannya. Untuk itu, diperlukan sejumlah program dan kegiatan baik yang berasal dari masyarakat secara langsung maupun dari pemerintah yang dianggarkan dalam APBD atau APBN. Program dan kegiatan tersebut harus memiliki cara kerja (metode) yang efisien dan effektif untuk memobilisasi potensi dan mengurangi dispotensi yang ada di dalam masyarakat.
Strategi pemberdayaan masyarakat tidak dapat diimplementasikan jika tidak sertai dengan sejumlah sumber-sumber kewenangan, manajemen, program dan pembiayaan. Dalam kaitan tersebut, Pemberdayaan masyarakat harus didasari pada asumsi, bahwa masyarakat adalah pemiliki kewenangan sekaligus aktor yang menentukan kebutuhan dan strategi untuk mencapai kebutuhan tersebut. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan regulator. Semua proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pada dasarnya harus dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui lembaga-lembaga yang memiliki otoritas.
Untuk mengefektifkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, maka diperlukan identifikasi hal-hal terkait seperti: (1) Kerjasama kelompok pelaku dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan, (2) Klasifikasi lapisan kelompok pemanfaat/sasaran baik secara ekonomi, sosial budaya, dan politik. Demikian pula kegiatan pemberdayaan, harus meliputi seluruh bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Terdapat empat stratetgi yang dapat ditawarkan dalam memberdayakan masyarakat di tingkat kelurahan, yaitu:
Pertama; Memberdayakan masyarakat dengan “mensosialisasikan” peran masyarakat sebagai subyek, baik sebagai pemeran utama dan atau ambil bagian/membantu ataupun sebagai sasaran/ pemanfaat (obyek) secara tepat, benar dan dipahami serta peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan melaksanakan kegaitan pembangunan di segala bidang Poleksosbudhankam (fisik-nonfisik). Kedua; Mendayagunakan “mekanisme” penyelenggaraan pembangunan /pemberdayaan masyarakat secara lebih aspiratif/demokratis, efektif, dan efisien, sesuai dengan ketatanegaraan/ pemerintahan dan kemasyarakatan yang baku.
Ketiga; Mobilisasi “sumber daya” manusia seperti tenaga, pikiran dan kemampuan sesuai dengan profesionalismenya, termasuk mobilisasi uang dan barang dan lain-lain baik secara local kelurahan ataupun dari luar kelurahan dan pihak lainnya seoptimal mungkin, tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat. Keempat; Memaksimalkan peran pemerintah, khususnya “Pemerintahan Kelurahan” dalam memfasililtasi, mengnatur/legalisasi (regulasi) dan memberi bantuan dana/tehnis (donasi), guna kelancaran penyelenggaraan pembangunan/pemberdayaan masyarakat.
Organisasi dan Manajemen Penyelenggara Pemberdayaan masyarakat Kelurahan adalah tingkat pemerintahan “strategis” yang dapat dijadikan sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, perangkat pemerintah propinsi, pemerintah kotamadya/ kabupaten administtrasi dan kecamatan berperan sebagai fasilitator bagi kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan yang diselenggarakan oleh pemerintah kelurahan cq. Lurah dibantu Dewan Kelurahan dan masyarakat cq. Lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Untuk menjamin pelaksanaan pemberdayaan masyarakat secara efisien dan efektif, organisasi pemberdayaan masyarakat terdiri dari tim fasilitasi pemberdayaan dan tim pelaksana pemberdayaan. Tim Fasilitasi pemberdayaan merupakan dewan pengawas yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam perencanaan dan peanggaran dalam program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Tim fasilitasi terdiri dari kepala daerah, sekretaris daerah dan beberapa pejabat terkait dalam pemberdayaan masyarakat. Sedangkan tim pelaksana pemberdayaan merupakan kelompok organisasi di tingkat kelurahan yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemberdayaan sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh tim fasilitasi pemberdayaan.
Penyelenggaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, diproses secara bertahap melalui (1) Penyusunan rencana dan anggaran (RA); (2) Pelaksanaan kegiatan (P); (3) Pengawasan/pengendalian pelaksanaan kegiatan (P); (4) Pelaporan pertanggungjawaban hasil kegiatan. Agar pelaksanaan manajemen pemberdayaan masyarakat dapat dikontrol, dibutuhkan organisasi yang merupakan forum koordinasi pada level kelembagaan masyarakat (sebagai forum koordinasi perencanaan dan musyawarah masyarakat dalam pemberdayaan) dan pada level pemerintahan (sebagai forum koordinasi perencanaan dan musyawarah organ pemerintah pelaksana pembeerydaan).
Evaluasi dan Monitoring Pemberdayaan Masyarakat
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat harus dievaluasi dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Hal ini untuk menjamin agar pelaksanaan pemberdayaan sesuai dengan kebijakan yang telah dibuat untuk untuk menjamin tidak adanya pelanggaran baik dari aspek substantif dan administratif. Paling tidak terdapat dua sasaran evaluasi dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan yaitu: Kepatuhan terhadap Peraturan-perundangan dan Tingkat pencapaian output. Evauasi aspek kepatuhan meliputi konsistensi penerapan hukum dan kesesuaian dengan pedoman penyelenggaraan pemberdayaan. Sedangkan evaluasi pencapaian target meliputi aspek kuantitatif, kualitatif and daya guna program pemberdayaan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
R. Harry Hikmat, Strategi Pemberdayaan Masyarakat (Bandung: Humaniora Utama Press, 2001). Isbandi Rukminto Adi, Pemikiran-pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial (Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI, 2002). Kusnaka Adimihardja, Participatory Research Appraisal dalam Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (Bandung: Humaniora, 2001). James William Ife, Community Development: Creating Community Alternatives – Vision
and Analysis (Melbourne: Longman Australia Pty Ltd, 1995). David Osborne and Ted Gabler, Reinventing Government (A Plume Book, 1993).