Tampilkan postingan dengan label Skripsi Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skripsi Akuntansi. Tampilkan semua postingan

ANALISIS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP) (Studi Kasus pada Pemerintah Kota Blitar)


BAB I


PENDAHULUAN



1.1 Latar belakang


Era globalisasi saat ini merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari oleh seluruh masyarakat dunia. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia memiliki kewajiban untuk secara terus-menerus berpartisipasi dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). World Bank dalam Mardiasmo (2004:18) mendefenisikan Good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prisip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan administratif.  Kepemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga elemen yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.


Untuk mewujudkan good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis, dimana pemerintah pusat sangat kuat dalam menentukan kebijakan. Paradigma baru tersebut menuntut suatu sistem yang mampu mengurangi ketergantungan dan bahkan menghilangkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, serta bisa memberdayakan daerah agar mampu berkompetisi baik secara regional, nasional maupun internasional. Menanggapi paradigma baru tersebut maka pemerintah memberikan otonomi kepada daerah seluas-luasnya yang bertujuan untuk memungkinkan daerah mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri agar berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan otonomi seluas-luasnya dan  secara proporsional kepada daerah yang diwujudkan dengan adanya pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.


Untuk mewujudkan good governance tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka diperlukan reformasi pengelolaan keuangan daerah dan reformasi keuangan negara. Peraturan perundangan yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004. Sedangkan tiga paket perundang-undangan dibidang keuangan negara yang menjadi landasan hukum bagi reformasi di bidang keuangan negara sebagai upaya untuk mewujudkan good governance yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang memayungi pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah.


Seiring dengan reformasi di bidang keuangan negara, maka perlu dilakukan perubahan-perubahan di berbagai bidang untuk mendukung agar reformasi di bidang keuangan negara dapat berjalan dengan baik. Salah satu perubahan yang signifikan adalah perubahan di bidang akuntansi pemerintahan karena melalui proses akuntansi dihasilkan informasi keuangan yang tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing. Perubahan dibidang akuntansi pemerintahan yang paling diinginkan adalah adanya standar akuntansi pemerintah. Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi pemerintah sesungguhnya adalah dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dimaksud dapat meningkatkan kredibilitasnya dan pada gilirannya akan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Sehingga, good governance dapat tercapai.


Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) memerlukan waktu yang lama. Awalnya, dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberi kewenangan yang luas untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangannya sendiri. Hal ini tentu saja menjadikan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi entitas-entitas otonom yang harus melakukan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangannya sendiri mendorong perlunya standar pelaporan keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dalam pasal 35 mengamanatkan bahwa "penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berpedoman pada standar akuntansi keuangan pemerintah", meskipun belum ada standar akuntansi pemerintahan yang baku.


Belum adanya standar akuntansi pemerintahan yang baku memicu perdebatan siapa yang berwenang menyusun standar akuntansi keuangan pemerintahan. Sementara itu, pelaporan dan penyajian keuangan harus tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundangan meskipun standar belum ada. Untuk mengisi kekosongan sambil menunggu penetapan yang berwenang menyusun dan menetapkan standar akuntansi pemerintahan dan terutama upaya untuk mengembangkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable maka pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan mengambil inisiatif untuk membuat pedoman penyajian laporan keuangan. Maka lahirlah sistem akuntansi keuangan daerah dari Departemen Keuangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.07/2001 tanggal 5 Juni 2001. Dari Departemen Dalam Negeri keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 18 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertangungjawaban dan Pengawasan Keuangan Derah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua keputusan ini bukanlah standar akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor  105 Tahun 2000 maupun standar akuntansi pada umumnya.


Menteri Keuangan sebenarnya mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tanggal 13 Juni 2002 yang menetapkan adanya Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah (KSAPD). Keanggotaan Komite ini terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Organisasi Profesi Akuntan IAI, dan juga kalangan perguruan tinggi. Dalam keputusan tersebut juga diatur bahwa standar akan disusun oleh KSAPD tetapi pemberlakuannya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan. KASPD bekerja dan menghasilkan Draft Publikasian Standar Akuntansi berupa Kerangka Konseptual dan tiga Pernyataan Standar. KSAPD melakukan due process atas keempat draft ini sampai dengan meminta pertimbangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK berpendapat belum dapat memberikan persetujuan atas Draft SAP tersebut karena belum mengakomodasi seluruh unsur yang semestinya terlibat dan penyusun tidak independen karena diangkat hanya dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan.


Perkembangan berikutnya, KSAPD tetap bekerja dengan menambah pembahasan atas delapan draft baru yang dianggap diperlukan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Draft ini juga mengalami due process yang sama seperti sebelumnya. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara yang mengamanatkan perlunya standar akuntansi, KSAPD terus berjalan. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggunggjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selanjutnya pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK.


Kemudian pada tahun 2004 terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Pasal 56 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntasi Pemerintahan. Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum. Pasal 57 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Komite standar yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sampai dengan pertengahan tahun 2004 telah menghasilkan draf SAP yang terdiri dari Kerangka konseptual dan 11 pernyataan standar, kesemuanya telah disusun melalui due procees. Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.


Tahap-tahap penyiapan SAP yaitu (Supriyanto:2005):


a. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar


b. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam Komite


c. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja


d. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja


e. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja


f. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan


g. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)


h. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik      (Publik Hearings)


i. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian


j. Finalisasi Standar


Sebelum dan setelah dilakukan public hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan komite melakukan finalisasi standar kemudian komite meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Suhubungan dengan hal tersebut dan atas amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, keluarlah Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 yang menetapkan keanggotaan komite dan namanya pun berubah menjadi Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). Keanggotaan KSAP terdiri dari sembilan orang yang seluruhnya adalah orang-orang yang bekerja dalam KSAPD sesuai keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002. Komite tersebut segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.


Pada tahun 2004 juga telah terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 184 menyebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Draf SAP  diajukan kembali kepada BPK pada bulan Nopember 2004 dan mendapatkan pertimbangan dari BPK pada bulan Januari 2005. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pihak terkait lainnya hingga penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan oleh Presiden pada tanggal 13 Juni 2005. Dari uraian diatas dapat dikemukakan bahwa dengan terbitnya Standar Akuntansi Pemerintah selain untuk mewujudkan good governance juga merupakan jawaban atas penantian adanya pedoman pelaporan keuangan yang dapat berterima umum yang telah diamanatkan oleh beberapa peraturan perundang-undangan yaitu  Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.


Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar bagi semua entitas pelaporan dalam menyajikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban kepada berbagai pihak khususnya pihak-pihak di luar eksekutif. Standar akuntansi berguna bagi penyusun laporan keuangan dalam menentukan informasi yang harus disajikan kepada pihak-pihak di luar organisasi. Para pengguna laporan keuangan di luar organisasi akan dapat memahami informasi yang disajikan jika disajikan dengan kriteria/persepsi yang dipahami secara sama dengan penyusun laporan keuangan. Bagi auditor, khususnya eksternal auditor, standar akuntansi digunakan sebagai kriteria dalam menilai informasi yang disajikan apakah sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Dengan demikian SAP menjadi pedoman untuk menyatukan persepsi antara penyusun, pengguna, dan auditor.


Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi pemerintah sesungguhnya dapat digunakan sebagai salah satu cara  untuk mewujudkan good governance. Alasannya adalah terpenuhinya tiga elemen good governance yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.. Pertama, akuntabilitas karena dengan adanya standar, pengungkapan efektivitas dan efisiensi  APBN/APBD menjadi bersifat kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, transparansi karena dengan adanya standar, BPK menjadi mudah menyingkat tempat-tempat sembunyi korupsi karena mempunyai basis baku, mantap dan komprehensif dalam tugas pemeriksaan keuangan dan audit atas laporan keuangan. Ketiga, partisipasi karena dengan adanya standar, rakyat pada tiap daerah melalui DPRD makin mampu mengendalikan keuangan daerahnya karena pemerintah tidak bisa mencatat pemakaian sumber daya sesuai keinginannya.


Lampiran IV Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2429/SJ tahun 2005 menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah mulai berlaku untuk pelaporan  tahun anggaran 2005. Akibatnya, penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005 menurut SAP akan mengalami kesulitan karena pada tahun 2005 dasar hukum yang dipakai pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan pertangungjawaban keuangan daerah adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyusun strategi implementasi penyajian laporan keuangan Tahun anggaran 2005 menurut SAP. Strategi tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah, tetapi Pemerintah Kota Blitar belum melaksanakannya. Untuk tahun anggaran 2005, berarti pemerintah daerah menyajikan laporan keuangan dalam dua versi, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2005.


Penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2005 sesuai SAP dapat dilakukan dengan teknik memetakan atau konversi ketentuan-ketentuan di Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 ke dalam ketentuan-ketentuan SAP. Konversi mencakup (KSAP:2006):


a. Jenis laporan


Laporan keuangan menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 terdiri atas Laporan Perhitungan APBD, Nota perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah. Laporan keuangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus kas, dan Catatan atas laporan keuangan.


b. Basis akuntansi


Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 adalah basis kas modifikasi. Maksudnya transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dibukukan pada saat uang diterima atau dibayar (dasar kas) dan pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun penerimaan atau pengeluaran kas dari transaksi dan kejadian yang dimaksud belum terealisasi. Sedangkan  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 adalah basis kas menuju akrual (cash toward accrual). Maksudnya basis kas untuk pendapatan dan beban, sedangkan basis akrual untuk aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.


c. Penilaian pos-pos laporan keuangan, khususnya aktiva.


d. Struktur APBD, terutama struktur belanja


e. Klasifikasi anggaran pendapatan dan belanja, serta klasifikasi aset, kewajiban, ekuitas, arus kas


f. Catatan atas laporan keuangan


Catatan atas laporan keuangan merupakan komponen laporan keuangan yang baru yang kedudukannya menggantikan Nota Perhitungan APBD. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 4 belum memperoleh porsi pengaturan secara cukup dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Oleh karena itu penyusunan Catatan atas laporan keuangan dapat langsung mengacu kepada PSAP Nomor 4 sedangkan materi dari Nota Perhitungan Anggaran digunakan sebagai salah satu bahan.


Untuk Pemerintah Kota Blitar, konversi tidak mencakup 3 hal. Pertama, basis akuntansi untuk aktiva, kewajiban, dan ekuitas masih menggunakan basis kas modifikasi, sedangkan untuk pendapatan dan belanja telah menggunakan basis kas. Saldo aktiva, kewajiban, dan ekuitas tetap sama jika menggunakan basis kas modifikasi atau basis akrual sehingga keadaan ini tidak menyebabkan perbedaan saldo. Kedua, penilaian aktiva karena Pemerintah Kota Blitar belum melakukan depresiasi atas aset tetapnya dan penilaian atas Investasi jangka panjang, khususnya saham yang masih berdasarkan harga perolehan. Ketiga,catatan atas laporan keuangan.


Mengacu pada permasalahan yang kemungkinan  mucul sehubungan dengan diterbitkannya PP No 24 tahun 2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintah sebagaimana yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul:


"Analisis Penyajian Laporan Keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)" ( Studi kasus pada Pemerintah Kota Blitar)




1.2 Rumusan masalah


a. Bagaimana bentuk laporan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 serta perbedaan antara dua ketentuan tersebut dalam hal penyajian laporan keuangan daerah?


b. Bagaimana  teknik konversi untuk menyajikan laporan keuangan daerah dari ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 ke ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005?


c. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Pemerintah Kota Blitar dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005?


ANALISIS RASIO KEUANGAN UNTUK MEMPREDIKSI KEBANGKRUTAN PADA PERUSAHAANFOOD AND BEVERAGES YANG GO PUBLIC DI BURSA EFEK JAKARTA (PeriodePenelitian 2002-2005)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Tujuan didirikannya suatu perusahaan umumnya adalah untuk memperoleh laba, meningkatkan penjualan, memaksimumkan nilai saham, dan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Persaingan bisnis yang ketat seiring dengan perkembangan perekonomian mengakibatkan adanya tuntutan bagi perusahaan untuk terus mengembangkan inovasi, memperbaiki kinerjanya, dan melakukan perluasan usaha agar dapat terus bertahan dan bersaing.

Kemampuan suatu perusahaan untuk dapat bersaing sangat ditentukan oleh kinerja perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang tidak mampu bersaing untuk mempertahankan kinerjanya lambat laun akan tergusur dari lingkungan industrinya dan akan mengalami kebangkrutan. Agar kelangsungan hidup suatu perusahaan tetap terjaga, maka pihak manajemen harus dapat mempertahankan atau terlebih lagi memacu peningkatan kinerjanya. Secara umum kinerja suatu perusahaan ditunjukkan dalam laporan keuangan yang dipublikasikan.

Kondisi kinerja perusahaan dapat diketahui berdasarkan hasil analisis laporan keuangan. Hasil analisis laporan keuangan yang menunjukkan kinerja perusahaan tersebut dipakai sebagai dasar penentu kebijakan bagi pemilik, manajer dan investor. Analisis atas laporan keuangan dan interpretasinya pada hakekatnya adalah untuk mengadakan penilaian atas keadaan keuangan dan potensi atau kemajuan-kemajuan suatu perusahaan melalui laporan keuangan tersebut, dan dari laporan keuangan tersebut dapat dilakukan analisis berdasarkan rasio keuangan. Analisis rasio keuangan merupakan alternatif untuk menguji apakah informasi keuangan bermanfaat untuk melakukan klasifikasi atau prediksi terhadap kondisi keuangan suatu perusahaan. Rasio keuangan penting untuk dianalisis karena rasio keuangan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan yang terbentuk dari unsur-unsur laporan keuangan yang bila diinterpretasikan dapat diperoleh informasi tentang kondisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu sehingga dapat memberikan masukan dan saran bagi perusahaan. Rasio-rasio keuangan memberikan indikasi tentang kekuatan keuangan dari suatu perusahaan.

Rasio menggambarkan suatu hubungan pertimbangan antara suatu jumlah tertentu dan jumlah yang lain. Ukuran yang lazim dipakai dalam analisis laporan keuangan adalah dengan menggunakan analisis rasio keuangan. Analisis rasio keuangan merupakan analisis yang sering dipakai karena merupakan metode yang paling tepat untuk diterapkan dalam penilaian kinerja perusahaan (Sulistiarsih, 2006). Penggunaan alat analisis berupa rasio dapat menunjukkan atau memberi gambaran tentang baik atau buruknya posisi keuangan perusahaan yang berakibat pada kegagalan, sehat atau tidaknya suatu perusahaan, apabila dibandingkan dengan rasio tahun sebelumnya atau dengan perusahaan sejenis yang lainnya.

Ada dua macam kegagalan, yaitu kegagalan ekonomi dan kegagalan keuangan. Kegagalan ekonomi suatu perusahaan dikaitkan dengan ketidakseimbangan antara pendapatan dengan pengeluaran. Sementara itu, sebuah perusahaan dikategorikan gagal keuangannya jika perusahaan tersebut tidak mampu membayar kewajibannya pada waktu jatuh tempo meskipun aktiva total melebihi kewajibannya (Aryati dan Manao, 2000). Salah satu dari kebanyakan penyebab kebangkrutan perusahaan dimulai dari kegagalan keuangan. Indikator keuangan inilah yang bisa dijadikan sebagai alat untuk mengetahui tingkat kebangkrutan suatu perusahaan.

Studi mengenai rasio keuangan dalam menilai kinerja perusahaan dengan prediksi kebangkrutan dimulai oleh Beaver (1966) yang membuktikan bahwa secara empiris rasio keuangan dapat digunakan sebagai alat untuk memprediksi kegagalan perusahaan. Dalam studinya, Beaver membuat lima kelompok rasio keuangan dan membuat univariate analysis yaitu menghubungkan tiap-tiap rasio untuk menentukan rasio mana yang paling baik digunakan sebagai prediktor. Kelima kelompok rasio tersebut terdiri dari cash flows to total debt ratio, net income to total assets ratio, current assets to current liabilities ratio, total debt to total assets ratio, dan working capital to total assets ratio. Kelima rasio keuangan tersebut kemudian diuji tingkat kesalahannya yang menunjukkan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengklasifikasian suatu perusahaan. Penelitian ini terlihat bahwa rasio-rasio keuangan memiliki kemampuan dalam memprediksi terjadinya kebangkrutan pada suatu perusahaan. Penelitian lainnya yang ditemukan juga buktinya dilakukan oleh Altman (1968), Altman, et al. (1977), dan Gilbert, et al. (1990).

Penelitian yang dilakukan oleh Altman (1968) dalam Aryati dan Manao (2000) menguji manfaat rasio keuangan dalam memprediksi kebangkrutan perusahaan. Altman menggunakan multiple discriminant analysis untuk menguji manfaat lima rasio keuangan dalam memprediksi kebangkrutan. Kelima rasio keuangan tersebut adalah working capital to total assets, retained earnings to total assets, earnings before interests taxes to total assets, market value of equity to book value of total debts, dan sales to total assets. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya penurunan kekuatan prediksi rasio-rasio keuangan untuk periode waktu yang lama. Altman juga menemukan bahwa rasio-rasio tertentu terutama likuiditas dan leverage memberikan sumbangan terbesar dalam mendeteksi dan memprediksi kebangkrutan perusahaan.

Penelitian lain yang mengembangkan rasio keuangan dalam industri perbankan sebagai prediktor tingkat kesehatan dan kegagalan bank dibuktikan oleh Thomson (1991), Whalen dan Thomson (1988), dan Aryati dan Manao (2000). Penelitian yang menggunakan rasio keuangan untuk memprediksi perkembangan laba perusahaan dilakukan oleh Machfoedz (1994), dan Zainuddin dan Hartono (1999).

Penelitian yang dilakukan oleh Aryati dan Manao (2000) bertujuan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang dipublikasikan oleh bank-bank di Indonesia dapat digunakan sebagai prediktor tingkat kesehatan dan kemungkinan kebangkrutannya melalui rasio CAMEL dan rasio keuangan lainnya, serta dapat diidentifikasi rasio-rasio keuangan yang dapat digunakan untuk memprediksi kesehatan perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tujuh variabel independen dengan tingkat signifikansi = 5%. Model analisis yang digunakan adalah univariat analisis dan multivariat diskriminan analisis. Pengujian diskriminan menunjukkan variabel ROA (return on assets) dan rasio kredit terhadap dana yang diterima yang merupakan ukuran profitabilitas mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan bank.

Berdasarkan uraian dan berbagai penelitian di atas, maka peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian ini karena dari bukti empiris yang mendukung analisis rasio keuangan dalam memprediksi kebangkrutan perusahaan yang sudah ada sebelumnya memberikan hasil yang beragam. Penelitian ini menindaklanjuti penelitian Aryati dan Manao (2000) dengan menggunakan metode analisis yang sama yaitu Univariate dan Multivariate Discriminant Analysis, namun sampel, periode penelitian dan variabel independen yang digunakan berbeda. Penelitian sebelumnya menggunakan sampel perusahaan perbankan, tahun sampel sebelum krisis ekonomi terjadi (1993-1997) dan variabel independennya menggunakan rasio CAMEL (Capital Adequacy Ratio, Return on Risked Assets, Net Profit Margin, Return on Assets, Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional, Kewajiban Bersih call money terhadap Aktiva Lancar, Kredit terhadap Dana yang Diterima). Sedangkan penelitian ini menggunakan sampel perusahaan makanan dan minuman, tahun sampel setelah terjadinya krisis ekonomi (2002-2005), dan variabel independennya menggunakan rasio likuiditas (Current Ratio), solvabilitas (Debt To Asset Ratio, Debt To Equity Ratio, Equity Multiplier), profitabilitas (Gross Profit Margin, Net Profit Margin, Return On Investment, Return On Equity), dan aktivitas (Inventory Turn Over, Total Assets Turn Over).

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:

  1. Apakah analisis rasio keuangan dapat digunakan dalam penilaian tingkat kesehatan guna memprediksi kebangkrutan pada perusahaan food and beverages yang go public di Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada periode 2002-2005?
  2. Rasio manakah yang paling dominan dalam penilaian tingkat kesehatan perusahaan guna memprediksi tingkat kebangkrutan perusahaan pada perusahaan food and beverages yang go public di BEJ?


    ANALISIS PROFITABILITAS PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG GO PUBLIC DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ) SEBELUM DAN SESUDAH DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000


    BAB I


    PENDAHULUAN



    1.1 Latar Belakang


    Pendapatan negara merupakan suatu hal yang sangat penting guna membiayai pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan. Pendapatan negara mempunyai berbagai macam sumber, baik dari sektor migas maupun non migas. Penerimaan dari sektor migas sangat besar, tetapi sektor migas tidak dapat kita andalkan sebagai sumber utama penerimaan secara terus menerus karena persediaan sumber daya migas dari waktu ke waktu semakin menipis, oleh karena itu pemerintah harus berusaha mengoptimalkan penerimaan dari sektor non migas. Salah satu cara mengoptimalkan penerimaan dari sektor non migas adalah penerimaan melalui sektor pajak karena pajak dapat dikatakan sebagai kunci bagi pembangunan di masa sekarang dan di masa yang akan datang.


    Langkah kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak kerap dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Langkah ekstensifikasi dilakukan dengan tujuan untuk memperbanyak atau menambah jumlah wajib pajak yang belum terjaring padahal mereka telah memenuhi persyaratan menjadi Wajib Pajak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan tujuan untuk mengefektifkan proses pemungutan pajak terhadap subyek serta obyek pajak yang sudah ada dan sudah dikenakan pajak sebelumnya.


    Sejak 1984, pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Terobosan itu dimulai dengan Tax Reform terhadap aturan perundang-undangan pajak sampai dengan berbagai jenis insentif pajak lainnya. Undang-undang perpajakan hasil Tax Reform akhir 1993 beserta perubahannya berupa perluasan dari obyek pajak dan kenaikan tarif yang dilakukan pada tahun 1988 dan 1991 telah menghasilkan peningkatan penerimaan pajak, bahkan melampaui rencana penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBN tahunan. Reformasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan mendorong peningkatan iklim investasi di Indonesia.


    Pada tahun 2000 reformasi pajak dilakukan dengan cara mencari obyek pajak yang potensial dalam rangka menghimpun dana dan mendorong pemulihan perekonomian. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan  mengenakan tarif berbeda pada wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan, disamping itu untuk wajib pajak badan, lapisan pajak yang dikenakan berbeda. Diharapkan dengan tarif yang baru ini maka wajib pajak badan dapat lebih diuntungkan sehingga penerimaan dari wajib pajak badan lebih meningkat (Radianto, 2004).


    Ikhsan (2001) menyatakan bahwa pajak itu haruslah bersifat netral dan adil, juga tidak dibenarkan apabila membuat aturan perpajakan secara secara tiba-tiba, karena pajak pada dasarnya sangat sensitif bagi masyarakat. Bagi perusahaan, pajak berdampak terhadap laba setelah pajak (earning after tax/EAT) dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.


    Investor pada dasarnya lebih banyak memanfaatkan situasi pasar untuk memprediksi dan melakukan penilaian terhadap surat berharga, namun demikian kinerja perusahaan menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan investor dan yang secara internal mencerminkan efektif tidaknya pengelolaan perusahaan, yang pada akhirnya mampu menaikkan kesejahteraan pemegang saham. Salah satu cara untuk menilai dan mengetahui kinerja perusahaan adalah dengan melakukan analisis terhadap kondisi keuangan perusahaan yang tercermin dalam rasio-rasio keuangan perusahaan. Dengan rasio-rasio keuangan ini, kondisi dan potensi suatu perusahaan dapat diketahui. Rasio keuangan merupakan persentase sebagai hasil perbandingan antara pos perkiraan tertentu yang tercantum dalam laporan keuangan suatu perusahaan, yang terdiri dari neraca dan laba rugi. Setiap rasio keuangan mempunyai arti dan maknanya masing-masing dalam menganalisis kondisi dan posisi keuangan perusahaan.


    Halim dan Soelistyo (1999) menyatakan salah satu pihak yang berkepentingan dengan informasi rasio keuangan adalah para investor dan calon investor atas perusahaan-perusahaan yang go public. Dengan informasi ini mereka dapat mengetahui kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Investor berharap mendapatkan hasil atau yields atas investasi yang mereka lakukan. Hasil yang diharapkan oleh para investor terdiri atas dua macam, yaitu dividen dan selisih harga atau capital gain. Menurut Anwar (1995) pengaruh perubahan undang-undang pajak terhadap investasi paling tidak harus dilihat dari dua segi, yaitu pertama, meningkatnya internal rate of return after tax yang pada gilirannya cateris paribus akan memperbanyak kegiatan ekonomi menjadi feasible; dan kedua, meningkatnya tabungan masyarakat di satu pihak akan memperbesar sumber pembiayaan investasi internal bagi badan usaha.


    Penelitian dengan tujuan untuk melihat pengaruh diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan No. 17 Tahun 2000 terhadap kinerja perusahaan pernah dilakukan sebelumnya pada pasar modal Indonesia. Radianto (2004) telah melakukan penelitian mengenai efisiensi perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sebelum dan sesudah diberlakukannya undang-undang perpajakan tahun 2000. Hasil penelitiannya memberikan fakta bahwa secara umum pemberlakuan Undang-Undang perpajakan tahun 2000 belum dapat meningkatkan efisiensi perusahaan perbankan yang terdaftar di BEJ.


    Ika (2005) melakukan penelitian pengaruh penerapan Undang-Undang Perpajakan No. 17 Tahun 2000 terhadap kinerja perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEJ. Kinerja perusahaan diukur dari tingkat current ratio, leverage ratio, gross profit margin, operating profit margin, total asset turnover, return on investment, dan return on equity. Hasil penelitian memberikan fakta bahwa secara umum terdapat perbaikan kinerja perusahaan pasca penerapan Undang-Undang Perpajakan No. 17 Tahun 2000.


    Berdasarkan pada latar belakang dan hasil penelitian di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh perubahan lapisan tarif pajak penghasilan badan terhadap profitabilitas keuangan perusahaan manufaktur, dengan judul penelitian "Analisis Profitabilitas Perusahaan Manufaktur Yang Go Public di Bursa Efek Jakarta (BEJ) Sebelum dan Sesudah Diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000".


    ANALISIS PENGARUH PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2000 TERHADAP PENGENDALIAN BIAYA MUTU (STUDI KASUS PADA PT. PURA BARUTAMA UNIT PAPER MILL 5-6-9, KUDUS)


    BAB I


    PENDAHULUAN



    1.1 Latar Belakang Penelitian


    Kondisi masyarakat saat ini yang semakin tinggi tingkat pendidikannya dan juga selera konsumsi mereka yang semakin meningkat, menciptakan suatu kesadaran dalam memilih produk yang bermutu menjadi lebih teliti dan cermat. Pelanggan membandingkan kondisi suatu produk dengan produk lain yang sejenis yang dihasilkan perusahaan lain untuk mendapatkan produk yang bermutu. Apabila mutu suatu produk yang diinginkan tidak terpenuhi maka mereka akan mengkonsumsi produk lain sesuai kebutuhan dan keinginan.


    Sikap selektif dan kritis pelanggan dalam memilih produk bermutu sesuai kebutuhan dan keinginan mereka inilah yang menuntut perusahaan untuk senantiasa menghasilkan produk yang benar-benar bermutu tinggi. Namun, di sisi lain, perusahaan dihadapkan pada suatu persoalan tentang bagaimana upaya menjaga dan meningkatkan mutu produk yang mereka hasilkan namun tetap dengan biaya yang rendah dan seminimal mungkin. Perusahaan tentu tidak mengharapkan adanya inefisiensi atau pemborosan biaya hanya untuk mengejar mutu produk yang diinginkan, atau sebaliknya, mengejar biaya serendah mungkin dengan mengorbankan mutu produk.


    Salah satu metode yang dipakai untuk meningkatkan mutu produk perusahaan adalah meningkatkan keakuratan sistem pelaporan biaya mutu (Griffith, 1986: 321). Sebuah perusahaan yang mampu mengukur biaya mutunya secara akurat, maka perusahaan tersebut akan meningkatkan efektivitas dalam hal quality improvement secara terus-menerus tanpa mengenal batas akhir. Hal ini karena perusahaan senantiasa melakukan perbaikan mutu sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan, yaitu mencakup pengembangan pasar, pengembangan produk, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan peralatan dan teknologi yang digunakan dalam perusahaan.


    Menurut Hansen dan Mowen (2000: 434-435), biaya mutu merupakan biaya-biaya yang terjadi karena rendahnya mutu suatu produk yang diterima oleh pelanggan. Atau dengan kata lain, biaya mutu merupakan biaya yang dikeluarkan atau terjadi untuk memenuhi kesesuaian antara spesifikasi produk dengan keinginan pelanggan. Lebih lanjut, Gryna (1988) menyatakan bahwa biaya mutu sebagian besar perusahaan mencapai kisaran antara 20 hingga 40 persen dari penjualan. Jumlah biaya mutu yang cukup besar ini telah mendorong banyak perusahaan untuk melakukan usaha-usaha yang dapat meningkatkan program mutunya sehingga produk cacat dapat diminimalkan. Atau dengan kata lain, perusahaan berupaya untuk meningkatkan produktivitasnya agar terjadi efisiensi dalam pengolahan input dan produk cacat dapat ditekan serendah mungkin.


    Di sisi lain, penekanan pada mutu telah merangsang perusahaan untuk mendapatkan pengakuan eksternal mengenai mutu, yang disediakan oleh badan International Organization for Standardisation's (ISO) berupa seri-seri standar manajemen mutu internasional ISO 9000 untuk jaminan mutu akan produk-produk dan jasa yang dihasilkan perusahaan. Standar ini telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia, termasuk diantaranya Indonesia.


    Melalui standard ISO, manajemen mutu mencakup pengendalian mutu dan jaminan mutu, dan memasukkan konsep-konsep tambahan mengenai kebijakan, perencanaan, dan pengembangan mutu.


    Brooks (1995) dalam Carr dkk. (1997) mengidentifikasi keuntungan eksternal dan internal sertifikasi ISO. Manfaat eksternal berkaitan dengan persepsi pelanggan mengenai mutu, meningkatnya kepuasan pelanggan, keuntungan kompetitif perusahaan, dan mengurangi audit mutu pelanggan. Manfaat internal termasuk dokumentasi yang lebih baik, perhatian pada mutu yang lebih besar, dan peningkatan produktivitas dan efisiensi.


    Oleh sebab itu, jika akreditasi ISO mengindikasi adanya peningkatan penekanan dalam hal mutu dan pengembangan mutu, maka sistem pelaporan kinerja perusahaan yang memperoleh akreditasi ISO (termasuk sistem pelaporan biaya mutu) tentu harus dapat merefleksikan adanya penekanan mutu tersebut. Sistem pelaporan biaya mutu yang lebih baik berarti juga pengendalian biaya mutu yang lebih baik. Hasilnya adalah biaya mutu yang optimal dan peningkatan produktivitas akan tercapai.


    Bagaimanapun, masih sedikit penelitian yang dilakukan mengenai apakah perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO telah terbukti lebih intens dalam hal mengendalikan biaya-biaya yang terkait dengan mutu, atau meningkatkan mutu dengan cara memodifikasi sistem pelaporan biaya mutu untuk meningkatkan mutu. Seperti yang dinyatakan oleh Dale (1994: 227), bahwa mutu harus diukur berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pelanggan, bukan oleh biaya mutu optimal. Hal ini mendorong perusahaan-perusahaan yang telah bersertifikasi ISO lebih menekankan perhatian pada upaya memenuhi persyaratan pelanggan dan cenderung kurang memperhatikan dan mengelola biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.


    Berdasarkan penjabaran di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti apakah perusahaan yang telah melakukan standardisasi sistem manajemen mutu dan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000 mampu menekan dan mengendalikan biaya mutu. Penulis juga ingin menjawab pertanyaan seberapa besar model sistem manajemen mutu ISO 9001 berpengaruh terhadap pengendalian biaya mutu dalam suatu studi kasus. Penelitian ini penulis beri judul:


    ANALISIS PENGARUH PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2000 TERHADAP PENGENDALIAN BIAYA MUTU (STUDI KASUS PADA PT. PURA BARUTAMA UNIT PAPER MILL 5-6 -9, KUDUS)


    1.2 Pokok Permasalahan dan Pembatasan Masalah


    1.2.1 Pokok Permasalahan


    Dari uraian di atas dapat diidentifikasikan masalah penelitian, yaitu:




    1. Bagaimana gambaran perkembangan biaya mutu perusahaan setelah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000?

    2. Apakah Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 menghasilkan pengendalian biaya mutu yang lebih baik atau justru lebih buruk dibandingkan saat sistem tersebut belum diterapkan?



    1.2.2 Pembatasan Masalah


    Untuk menghindari meluasnya bidang permasalahan, penulis memberikan batasan-batasan sebagai berikut:




    1. Kajian penerapan biaya mutu di PT. Pura Barutama Unit Paper Mill 5-6-9 akan dibandingkan dengan periode saat sebelum perusahaan belum mengkonversi atau menerapkan standard ISO 9001:2000 dan setelah perusahaan menerapkan standard ISO 9001:2000. Analisis pelaporan biaya mutu akan dilakukan melalui dua macam pelaporan: Laporan Biaya Mutu Trend Satu Tahun dan Laporan Biaya Mutu Trend Periode Ganda, kemudian trend biaya mutu kedua periode tersebut akan dibandingkan untuk melihat pengaruh penerapan ISO 9001:2000

    2. Pembahasan ditekankan pada pengendalian biaya mutu melalui program peningkatan mutu yang telah dilakukan perusahaan sesuai standard ISO 9001:2000 pada seluruh aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas produksi. Pengelompokan biaya mutu dilakukan berdasarkan data-data akuntansi perusahaan.



    ANALISIS PENGARUH PARTISIPASI PENGANALISIS PENGARUH PARTISIPASI PENGANGGARAN TERHADAP KINERJA MANAJERIAL DAN KEPUASAN KERJA DENGAN KEADILAN PROSEDURAL SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI

    BAB I


    PENDAHULUAN


    1.1 Latar Belakang


    Anggaran merupakan salah satu bagian dari proses pengendalian manajemen yang berisi rencana kerja satu tahun yang dinyatakan secara kuantitatif dan biasanya diukur dalam satuan moneter dan satuan ukur yang lain, juga merupakan taksiran nilai sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut. Sebuah organisasi membutuhkan anggaran untuk menerjemahkan keseluruhan strategi kedalam rencana dan tujuan jangka pendek juga jangka panjang (Hansen dan Mowen, 1997:151). Fungsi dari anggaran tersebut selain sebagai alat untuk pengendalian juga sebagai alat untuk mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, memotivasi dan mengevaluasi prestasi (Kennis, 1979 dalam Hariyanti dan Nasir, 2002).


    Drtina et al. (1996)  dalam Ghozali dan Marsudi (2001) menyatakan bahwa untuk tetap bertahan dalam lingkungan persaingan saat ini, pelaku bisnis harus mempu menciptakan kondisi bisnis yang fleksibel dan inovatif, dan pelaku bisnis harus mempertimbangkan faktor eksternal perusahaan yang semakin sulit diprediksi. Maka dengan adanya teknologi informasi yang semakin maju, dapat memformulasikan sistem informasi untuk menghasilkan informai yang akurat, tepat waktu serta dalam jumlah yang mencukupi (Susilawati M, 1998). Manajer perlu menyusun anggaran dengan baik karena anggaran merupakan gambaran perencanaan seluruh aktivitas operasional perusahaan (Siegel dan Marconi, 1989 : 138).



    Suatu organisasi tidak akan efektif bila anggaran tersebut tidak dapat mengakomodasi semua kepentingan departemen yang terkait dalam pelaksanaannya, untuk itu penganggaran partisipasi digunakan untuk menumbuhkan sense of belonging setiap pelaksana anggaran (Pranesti dan Roekhudin, 2001). Proses penyusunan anggaran juga merupakan kegiatan penting dalam melibatkan berbagai pihak baik manajemen tingkat atas (top level management) maupun manajemen tingkat bawah (lower level management) yang akan memainkan peran penting dalam mempersiapkan dan mengevaluasi berbagai alternatif dari penganggaran partisipasi.


    Variabel partisipasi diambil sebagai titik tolak untuk menjalankan hubungan antara variabel lain yang terkait. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat tiga pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran yaitu top - down (pendekatan dari atas ke bawah), bottom - up (pendekatan dari bawah ke atas) dan pendekatan lain yang merupakan gabungan dari kedua pendekatan tersebut, yaitu pendekatan partisipasi (Anthony dan Govindarajan, 1995). Oleh karena itu, partisipasi dalam penyusunan anggaran dapat mempengaruhi kinerja.


    Dalam beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh Bass dan Leavitt (1963); Schuler dan Kim (1976); Brownell (1982b); Brownell dan McInnes (1986); dan Indriantoro menemukan bahwa ada hubungan positif dan signifikan antara partisipasi penyusunan anggaran dengan kinerja manajerial. Sementara hasil penelitian Milani (1975); Kenis (1979); dan Ryanto (1996) menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang tidak signifikan diantara partisipasi penyusunan anggaran dengan kinerja manajerial, sedangkan penelitian yang lain melaporkan bahwa hubungan kedua variabel tersebut bertolak belakang atau negatif (Sterdy, 1960; Bryan dan Locke, 1967 dalam Riyadi, 1999). Penelitian lain yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa persepsi bawahan (subordinat) mengenai keadilan merupakan pemrediksi yang penting atas sikap dan perilaku, dimana ternyata terdapat pengauh yang positif antara partisipasi dalam penyusunan angaran degan kepuasan kerja (Milani, 1975; Kenis, 1979). Namun ditemukan pula bahwa hubungan langsung atas keadilan prosedural dan kinerja seringkali tidak konsisten. Dalam arti, suatu penelitian menemukan bahwa keadilan prosedural berkorelasi secara positif dengan kinerja (Early dan Lind, 1987 dalam Wasisto dan Sholihin, 2004), sedangkan penelitian lain menemukan korelasi negatif (Kanfer dkk ., 1987 dalam Wasisto dan Sholihin, 2004).


    Dalam penelitian yang dilakukan oleh Riyadi (1999) menemukan bahwa interaksi antara partisipasi penyusunan anggaran dengan motivasi dan pelimpahan wewenang sebagai variabel moderating, menguatkan hubungan dengan kinerja manajerial secara positif dan signifikan. Poerwati (2002) menemukan hubungan yang positif dan signifikan antara partisipasi penyusunan anggaran dengan kinerja manajerial, dimana motivasi dan budaya organisasi sebagai variabel moderating. Supriyono dan Syakhroza (2003) menemukan hubungan yang positif dan signifikan ketika partisipasi penyusunan anggaran berineraksi dengan peran asimetri informasi dan peresponan keinginan sosial sebagai variabel moderating, menguatkan hubungan dengan kinerja manajerial.


    Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya oleh Puspaningsih (2002) yang meneliti hubungan antara partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial dan kepuasan kerja, yang menemukan bahwa terdapat hubungan yang positif antara partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial dan kepuasan kerja. Peneliti mencoba memperluas pembahasan dengan memasukkan variabel keadilan prosedural sebagai variabel moderating. Ketidakkonsistenan hasil penelitian terdahulu mengenai hubungan partisipasi anggaran dan kinerja manajerial serta kepuasan kerja, membuat peneliti mengambil saran dari peneliti terdahulu, yaitu Govindarajan (1986a) yang mengemukakan bahwa untuk menyelesaikan perbedaan hasil penelitian tersebut, bisa dilakukan dengan mengunakan pendekatan kontinjensi (contingeny approach), dimana pendekatan ini secara sistematis mengevaluasi berbagai variabel yang dapat mempengaruhi hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja manajerial serta kepuasan kerja. Dalam penelitian ini, pendekatan kontinjensi diambil dengan keadilan prosedural sebagai variabel moderating untuk menguji keefektifan hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja manajerial serta kepuasan kerja, seperti halnya variabel moderating lain yaitu locus of control (Brownell, 1981, 1982b), motivasi (Mia, 1988). Keadilan prosedural berhubungan dengan persepsi bawahan mengenai seluruh proses yang diterapkan oleh atasan mereka untuk mengevaluasi kinerja mereka, sebagai sarana untuk menentukan reward bagi mereka seperti promosi atau kenaikan gaji (McFarlin dan Sweeny, 1992 dalam Wasisto dan Sholihin, 2004). Thibaut dan Walker (1975) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa prosedur yang berbeda dapat dipandang secara berbeda oleh orang yang berbeda dalam situasi yang berbeda pula, dimana keadilan prosedural dipengaruhi sejauh mana pihak - pihak yang berselisih diperbolehkan bersuara dalam penyelesaian perselisihan tersebut. Leventhal (1980) juga mengembangkan penelitian atas keadilan prosedural dalam bidang organisasional. Lind dan Taylor (1988) dalam Wasisto dan Sholihin (2004) menyimpulkan terdapat banyak hal yang memberi kontribusi dalam penilaian keadilan. Dari berbagai pendapat diatas dapat ditarik benang merah, yaitu partisipasi memang terkait dengan keadilan prosedural (Thibaut dan Walker, 1975), namun partisipasi dan keadilan prosedural adalah dua hal yang berbeda. Peneliti berusaha mengembangkan penelitian sebelumnya oleh Puspaningsih (2002) dengan memakai keadilan prosedural sebagai variabel moderating diantara hubungan partisipasi penyusunan anggaran dengan kinerja manajerial dan kepuasan kerja. Peneliti menggunakan manajer middle dan lower perusahaan manufaktur dan non-manufaktur di daerah Malang.


    Berdasarkan uraian diatas , maka penulis menetapkan judul :


    "Analisis Pengaruh Partisipasi Penganggaran Terhadap Kinerja Manajerial Dan Kepuasan Kerja Dengan Keadilan Prosedural Sebagai Variabel Pemoderasi".



    1.2 Masalah Penelitian


    Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi masalah pokok dari penelitian ini dapat dirumuskan dalam pertanyaan sbb :




    1. Apakah adanya partisipasi dalam penyusunan anggaran dengan kinerja manajerial mempunyai hubungan positif yang signifikan?

    2. Apakah interaksi antara keadilan prosedural dan partisipasi dalam penyusunan anggaran mempengaruhi secara positif dan signifikan terhadap kinerja manajerial?

    3. Apakah adanya partisipasi dalam penyusunan anggaran dengan kepuasan kerja mempunyai hubungan positif yang signifikan?

    4. Apakah interaksi antara keadilan prosedural dan partisipasi dalam penyusunan anggaran mempengaruhi secara positif dan signifikan terhadap kepuasan kerja?


    ANALISIS ANGGARAN PRODUKSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN TERHADAP PERSEDIAAN BAHAN BAKU PADA PK. ROSELLA BARU PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (Persero)

    BAB I


    PENDAHULUAN



    1.1. Latar Belakang


    Saat ini, teknologi mengalami kemajuan yang cukup pesat, di mana perkembangan teknologi secara langsung mempengaruhi laju perkembangan ekonomi yang sangat fluktuatif. Keadaan ekonomi yang terus berfluktuasi tentunya akan membawa dampak pada kelangsungan dunia usaha. Bila perekonomian stabil maka dunia usaha tidak perlu mengalami kekhawatiran mengenai kelangsungan usahanya, namun bila keadaan perekonomian memburuk maka keberadaan dunia usahapun akan terancam. Tidak hanya itu, makin ketatnya persaingan juga semakin memperbesar kemungkinan bahwa suatu usaha akan sulit untuk mempertahankan usahanya.


    Persaingan dalam dunia usaha adalah faktor ekstern yang tidak mungkin dapat dihindari dan tidak dapat dikendalikan oleh suatu perusahaan, namun demi mempertahankan keberadaannya, suatu perusahaan dapat melakukan upaya-upaya dari dalam (intern) perusahaan. Upaya intern yang dapat dilakukan antara lain dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Dengan adanya pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada dengan baik dan seefisien mungkin maka diharapkan laba/ profit yang menjadi tujuan utama perusahaan akan meningkat.


    Pemanfaatan seluruh sumber daya yang berupa 5 M ( man, material, machine, money, method ) secara maksimal dapat dicapai bila ada perencanaan yang baik. Pada perusahaan manufaktur dimana terdapat lima unsur tersebut, unsur-unsur tersebut pada dasarnya akan berpengaruh pada penjualan barang jadi yang diproduksi. Produksi barang jadi tidak lepas dari kebutuhan akan ketersediaan bahan baku.


    Bahan baku yang tersedia di pabrik dalam satu periode tidak boleh dikesampingkan. Jumlah persediaan bahan baku tidak boleh kurang atau bahkan jauh melampaui kapasitas produksi yang direncanakan perusahaan.


    Jumlah persediaan bahan baku yang kurang dari standar jumlah produksi menyebabkan jumlah permintaan barang jadi yang diminta menjadi tidak terpenuhi. Dampaknya bila ada barang sejenis dari perusahaan pesaing tersedia di pasar maka akan beresiko konsumen kita akan beralih pada produk pesaing. Sebaliknya bila jumlah persediaan bahan baku berlebih maka akan meningkatkan biaya-biaya (costs) yang harus ditanggung perusahaan, seperti biaya penyimpanan bahan baku dan biaya yang harus ditanggung bila bahan baku yang terlalu lama disimpan mengalami kerusakan.


    Untuk menghindari tidak tepatnya persediaan bahan baku, maka diperlukan suatu perencanaan sebagai alat untuk mengendalikan bahan baku agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Salah satu cara pengendalian tersebut adalah dengan penyusunan budget (anggaran).


    Beberapa bentuk anggaran diantaranya anggaran produksi, anggaran penjualan, anggaran pemakaian bahan baku dan anggaran biaya bahan baku yang semuanya saling berkaitan. Pada dasarnya penyusunan anggaran bertujuan agar sumber daya dalam perusahaan dapat digunakan seefisien dan seefektif mungkin. Disusunnya anggaran dapat menjadi pedoman bagi pihak yang terkait dalam perusahaan sekaligus dapat digunakan sebagai tolok ukur terhadap penyimpangan-penyimpangan yang seringkali terjadi dalam perusahaan. Sehingga bila anggaran dapat difungsikan dengan benar diharapkan akan semakin meningkatkan laba perusahaan.


    Perencanaan dan pengendalian melalui penyusunan anggaran ini dirasa sangat perlu terutama bagi prospek perusahaan di masa mendatang karena dengan mengetahui peramalan (forecast) keadaan perusahaan di masa datang maka saat ini perusahaan dapat memperkirakan langkah- langkah ataupun kebijakan apa saja yang dapat diambil untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja demi kelangsungan hidup perusahaan.


    Berdasar dari hal-hal tersebut, maka penulis ingin menelaah lebih dalam mengenai anggaran perusahaan yang dapat diterapkan dalam perusahaan sebagai alat pengendalian. Anggaran/ budget yang akan dibahas adalah anggaran produksi, anggaran penjualan, anggaran pemakaian bahan baku dan anggaran biaya bahan baku yang semuanya sangat berperan penting bagi suatu perusahaan. Karena itulah maka penulis menjadikan Budgeting sebagai topik dalam penyusunan Laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) dengan judul :


    "ANALISIS ANGGARAN PRODUKSI SEBAGAI ALAT PENGENDALIAN TERHADAP PERSEDIAAN BAHAN BAKU PADA PK. ROSELLA BARU PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI ( Persero) "


    TINJAUAN PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS JAKARTA PUSAT

    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1 Latar Belakang Pemilihan Judul
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang dan jasa merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (di dalam daerah pabean), baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Oleh karena itu, atas barang yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean (diekspor), dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). Sebaliknya atas impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produksi barang dalam negeri. Sesuai dengan pertimbangan keadaan ekonomi, sosial dan budaya, tidak semua jenis barang dan jasa terutang PPN.
    Berdasarkan Pasal 9 angka 3 dan Pasal 12 angka 3 PP No. 50 tahun 1994 dan PP No. 144 tahun 2000 tentang barang dan jasa yang terutang PPN, menyatakan bahwa salah satu jasa yang terhutang PPN adalah Jasa Pengiriman Paket, sebesar 10% dari jumlah tagihan atau dari jumlah yang seharusnya ditagih.
    Namun tidak demikian yang tercantum di dalam resi tanda terima pengiriman paket melalui PT. Pos Indonesia (Persero), yang hanya mencantumkan sejumlah beban uang yang harus dibayar oleh pengirim paket, tanpa mencantumkan tambahan PPN-nya. Oleh karena itu yang menjadi tujuan dari penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah bahwa PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat tidak atau belum memungut PPN atas jasa layanan pengiriman paket, yang artinya belum melaksanakan ketentuan perpajakannya seperti yang tersebut di dalam peraturan pemerintah.
    Atas dasar tujuan di atas penulis bermaksud untuk melakukan penelitian sebagai bahan membuat Laporan Tugas Akhir dengan mengambil judul “TINJAUAN PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS JAKARTA PUSAT”.

    1.2 Identifikasi Masalah
    Mengingat luasnya kegiatan yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat dan keterbatasan waktu yang diberikan kepada penulis dalam melaksanakan penyusunan tugas akhir ini, penulis membatasi kegiatan serta ruang lingkup penelitian yang dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Bagaimana Pelaksanaan Pemungutan atau Pengenaan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Pengiriman Paket pada PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat.
    2. Apakah pelaksanaan pemungutan atau pengenaan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti yang tersebut di dalam Peraturan Pemerintah.

    1.3 Maksud dan Tujuan Laporan Tugas Akhir
    Adapun tujuan dari kerja praktik tersebut adalah:
    1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan atau pengenaan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pengiriman paket pada PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat.
    2. Untuk mengetahui apakah pelaksanaan pemungutan atau pengenaan, penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti yang tersebut di dalam peraturan pemerintah.

    1.4 Kegunaan Laporan Tugas Akhir
    Laporan tugas akhir ini diharapkan dapat memberikan kegunaan bagi berbagai pihak antara lain:
    1. Bagi penulis sendiri adalah untuk menambah wawasan Pengetahuan dan sebagai salah satu persyaratan dalam menempuh Ujian Akhir Jurusan Akuntansi Program Diploma III Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama.
    2. Hasil penelitian ini kiranya dapat digunakan sebagai bahan referensi atau bahan bacaan bagi para peneliti lainnya.
    3. Sebagai bahan masukan bagi instansi terkait dalam rangka mengupayakan meningkatkan mutu dalam tata cara pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai.

    1.5 Metodologi Laporan Tugas Akhir
    Metode yang digunakan dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif, yaitu suatu metode yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, menyajikan serta menganalisis data sehingga diperoleh gambaran yang cukup jelas mengenai masalah yang dihadapi, kemudian ditarik suatu kesimpulan. Penulis melakukan pengumpulan data yang diperlukan dengan cara:


    1. Penelitian lapangan (Field Research).

    Yaitu penelitian dengan melakukan peninjauan secara langsung ke perusahaan agar memperoleh data yang diperlukan, melalui wawancara dan observasi, dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
    2. Penelitian Kepustakaan (Library Research).

    Yaitu penelitian dengan mempelajari literatur-literatur, dan buku referensi yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam laporan tugas akhir ini.

    1.6 Lokasi dan Waktu Kerja Praktik
    Kerja praktik ini dilakukan pada PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat, Jalan Lapangan Banteng No.1 Jakarta Pusat 10710. Sedangkan waktu kerja praktik yang dilakukan penulis mulai tanggal 15 Desember 2003 sampai dengan 15 Januari 2003.

    ANALISIS EFISIENSI PASAR MODAL: REAKSI HARGA SAHAM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH ATAS KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK DAN HARGA JUAL ECERAN ROKOK (HJE) (Studi Kasus pada Perusahaan Rokok dan Penghasil Tembakau yang Terdaftar di BEJ)

    BAB I


    PENDAHULUAN


    1.1 Latar Belakang


    Pasar modal mempunyai peranan yang penting bagi perekonomian suatu negara. Pemerintah dalam hal ini berupaya untuk meningkatkan peran pasar modal karena peranannya yang sangat penting dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, di dalam pasal 1 ayat (13) disebutkan bahwa pasar modal adalah sebagai suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.


    Pada saat mengambil keputusan investasi saham di pasar modal diperlukan informasi yang relevan. Informasi yang diperlukan ini berkaitan dengan masalah yang berhubungan dengan saham itu sendiri, antara lain berapa besar return atau risiko atas saham yang akan dibeli. Menurut Marzuki Usman (1990), apabila semakin banyak orang ingin membeli saham, maka harga saham akan cenderung naik dan begitu pula sebaliknya, semakin banyak orang ingin menjual saham tersebut, maka harga saham akan cenderung bergerak turun.


    Suatu pasar modal akan berperan secara optimal apabila dapat memenuhi dua syarat utama yaitu pasar harus efisien dan adanya perlindungan bagi investor yang memadahi sehingga dunia usaha dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh sumber pembiayaan bagi usahanya. Pasar modal dikatakan efisien jika harga suatu sekuritas mencerminkan nilai dari perusahaan secara akurat serta mencerminkan penilaian investor terhadap prospek laba perusahaan dimasa yang akan datang.


    Sebagai suatu instrumen ekonomi, pasar modal tidak terlepas dari berbagai pengaruh lingkungan terutama lingkungan ekonomi dan politik. Pengaruh lingkungan mikro seperti kinerja perusahaan, perubahan strategi perusahaan, pengumuman dividen, dan pengumuman laporan keuangan perusahaan selalu mendapatkan tanggapan dari para pelaku di pasar modal. Selain itu, perubahan lingkungan ekonomi makro yang terjadi seperti perubahan suku bunga tabungan dan deposito, kurs valuta asing, inflasi, regulasi, dan deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah ikut mempengaruhi fluktuasi harga dan volume perdagangan di pasar modal.


    Investor membeli suatu komoditi di pasar modal berupa saham yang kualitasnya ditentukan oleh kualitas informasi yang disediakan oleh perusahaan yang mengemisikan saham tersebut. Sehingga masyarakat memberi harga terhadap saham berdasarkan informasi yang didapatkan baik informasi mengenai perusahaan yang mengemisikan sahamnya maupun informasi lain yang digunakan sebagai keputusan investasi. Dengan tersedianya informasi yang layak maka harga saham dapat berubah dengan cepat sejalan dengan kecepatan masuknya informasi. Penyesuaian harga saham yang cepat terhadap informasi baru akan mempengaruhi tingkat hasil yang diharapkan dan investor akan merubah strategi investasinya agar dananya dapat teralokasi secara efisien.


    Hal inilah yang menandai pentingnya suatu pasar modal yang efisien terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Karena efisiensi pasar modal akan memperkecil spekulasi terhadap harga saham sehingga tidak ada investor yang mendapatkan keuntungan berlebih atau kerugian berlebih. Dengan kata lain suatu pasar modal akan efisien jika rate of return dari investasi dalam pasar itu tidak akan lebih tinggi dari apa yang diperoleh dari suatu random kepemilikan saham yang berisiko sejenis pada bagian lain di pasar modal. Dengan demikian masing-masing pihak yang terlibat transaksi di pasar akan menerima keuntungan normal tanpa ada pihak yang menerima keuntungan abnormal.


    Pasar modal dikatakan efisien jika harga sekuritas mencerminkan secara penuh (fully reflect) informasi yang tersedia. Dalam pengujian efisiensi pasar informasi dapat dikategorikan sebagai perubahan harga sekuritas tersebut dari waktu ke waktu dan dari penerima informasi. Dari tingkatan akses informasi tersebut dapat ditentukan secara hipotetikal untuk efisiensi pasar modal, yaitu bentuk lemah (waek form efficient), bentuk setengah kuat (semistrong form efficient), dan bentuk kuat (strong form efficient).


    Implikasi dari tingkatan bentuk efisiensi pasar adalah adanya Hipotesis Efisiensi Pasar atau Efficient Market Hipotesis (EMH). Efficient Market Hipotesis (EMH) terdiri dari dua macam pendekatan yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal. Kedua analisis ini berhubungan dengan penilaian atas harga suatu saham. Analisis teknikal didasarkan anggapan bahwa harga suatu sekuritas ditentukan oleh penawaran dan permintaan terhadap sekuritas, sehingga teknik ini dirancang untuk mengukur aspek menawaran dan permintaan tersebut.


    Salah satu industri yang paling menjanjikan keuntungan adalah industri rokok. Keberadaan industri rokok di Indonesia memang dilematis. Di satu sisi ia diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi pemerintah karena cukai rokok diakui mempunyai peranan penting dalam penerimaan negara. Namun di sisi lainnya dikampanyekan untuk dihindari karena alasan kesehatan. Peranan industri rokok dalam perekonomian Indonesia saat ini terlihat semakin besar, selain sebagai motor penggerak ekonomi juga menyerap banyak tenaga kerja.


    Pemerintah Indonesia telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 15% yang efektif berlaku 1 Juli 2005. Menurut Dirjen Bea dan Cukai, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, khususnya dibidang cukai, Pemerintah harus melakukan optimalisasi dibidang perpajakan, antara lain melalui langkah-langkah kebijakan, diantaranya menyangkut tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE). Salah satu kajian yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai saat ini adalah menghitung kemampuan industri rokok nasional untuk mendukung kenaikan target penerimaan cukai.


    Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2005, Pemerintah mengusulkan kenaikan penerimaan cukai dari Rp 28,9 triliun (targett APBN 2005) menjadi Rp 31,0 triliun. Kemampuan industri rokok menjadi bahan kajian sangat penting, karena sumbangan penerimaan cukai rokok rata-rata mencapai 98% dari total penerimaan cukai setiap tahun. Untuk tahun 2006, ditargetkan penerimaan cukai akan mencapai Rp 35 triliun. Namun Menteri Keuangan mengakui, kenaikan HJE akan mengakibatkan produksi rokok pada 2005 turun jadi 214 miliar batang , dari perkiraan produksi apabila tidak ada kenaikan HJE yaitu 219 miliar batang. Kebijakan kenaikan HJE terakhir dilakukan oleh Pemerintah pada 2002 dengan Keputusan Menkeu No. 449/KMK.04/2002 tertanggal 24 Oktober 2002. Selama hampir tiga tahun setelah kebijakan kenaikan HJE itu, telah terjadi kenaikan harga bahan baku, upah buruh, dan inflasi. Berdasarkan uraian diatas, penulis akan mencoba melakukan penelitian tentang efisiensi pasar modal di Indonesia. Sehingga judul skripsi ini adalah: "ANALISIS EFISIENSI PASAR MODAL: REAKSI HARGA SAHAM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH ATAS KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK DAN HARGA JUAL ECERAN ROKOK (HJE) (Studi Kasus pada Perusahaan Rokok dan Penghasil Tembakau yang Terdaftar di BEJ) "



    ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH DALAM PEMILIHAN KARIR ANTARA PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN NON AKUNTAN PUBLIK BAGI MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI” (Studi Pada Perguruan Tinggi Negeri Dan Perguruan Tinggi Swasta Di Malang)


    BAB I


    PENDAHULUAN



    1.1 Latar Belakang


    Terjadinya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah menyeret profesi akuntan terkait dengan kompetensi dan independensi akuntan. Masyarakat kemudian menuding bahwa akuntan melakukan pelanggaran sejak terbongkarnya kasus-kasus KKN tersebut. Penyebabnya adalah karena banyaknya bank-bank dan perusahaan go public yang kolaps dimana peran akuntan publik yang seharusnya dapat memberikan jaminan mengenai layak atau tidaknya laporan keuangan, dalam praktik mereka tidak memberikan jaminan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ( www.akuntanpublik.org , 25/03/2006). Beberapa kasus pelanggaran yang terjadi salah satunya adalah kasus 'kesalahan pencatatan' laporan keuangan PT.Kimia Farma Tbk. tahun 2001 dapat dikategorikan tindak pidana karena merupakan rekayasa keuangan dan menyesatkan publik, Kimia Farma diduga kuat melakukan mark up laba bersih dalam laporan keuangan tahun 2001, dimana Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) diduga terlibat dalam aksi penggelembungan tersebut (www.Tempo.co.id, 29/03/2006). Kemudian Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Zainal Sudjais mengemukakan 10 akuntan publik diketahui melanggar etika melalui rekayasa data perusahaan. Pelanggaran itu dilakukan dengan menyembunyikan fakta yang berkait dengan informasi publik (www.suaramerdeka.com, 02/09/2006).


    Walaupun terjadi beberapa skandal yang melibatkan akuntan, kemudian dikeluarkannnya undang-undang akuntan publik dimana undang-undang tersebut antara lain akan mengatur regulasi profesi akuntan publik, termasuk pemberian izin, pembinaan dan pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pemberian sanksi, penetapan standar, registrasi asosiasi profesi, dan penyelenggaraan ujian profesi ( www.kompas.com , 03/10/2001). Namun minat masyarakat terhadap pendidikan akuntansi di Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan melalui data yang diperoleh dari Departemen Pendidikan Nasional yang menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta yang terdaftar sebagai mahasiswa S1 Akuntansi sebanyak 157.979 orang, Ekonomi  Pembangunan sebanyak 27.525 orang, Ekonomi Koperasi sebanyak 17.888 orang, dan Manajemen sebanyak 274.510 orang ( www.evaluasi.or.id , 27/03/2006).


    Terkait dengan profesi akuntansi, dalam dunia kerja ada beberapa karir yang dapat dijalankan oleh sarjana akuntansi, misalnya sebagai akuntan publik, akuntan perusahaan, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik (Wijayanti, 2001). Akuntan publik atau auditor adalah akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik dimana melakukan jasa pemeriksaan laporan keuangan dan konsultasi di bidang keuangan. Akuntan perusahaan adalah akuntan yang bekerja pada perusahaan yang tugasnya untuk menyediakan informasi keuangan. Kemudian, akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada instansi pemerintah yang dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keahlian yang telah diperoleh dari lembaga pendidikan. Sedangkan akuntan pendidik adalah akuntan yang tugas utamanya mengajar pada perguruan tinggi (Dewi, 2003).


    Dari berbagai penjelasan dan hasil penelitian sebelumnya, penelitian ini lebih memfokuskan pada profesi akuntan publik, hal ini lebih dikarenakan beberapa pertimbangan berikut: (1) Profesi akuntan publik sepenuhnya sangatlah  tergantung pada kepercayaan masyarakat, hal ini ditunjukkan dari beberapa kasus pelanggaran bahwa betapapun hebatnya seorang akuntan publik, tidak akan ada artinya lagi jika kepercayaan masyarakat sudah luntur (Purba, 2002). (2) Pada Statement of Financial Accounting Concepts No.1, Financial Accounting Standards Board menyatakan bahwa akuntan publik mengemban tugas yang strategis yaitu untuk menjamin alokasi modal yang efisien dalam perekonomian (Alamsyah, 1999). (3) Akuntan publik adalah akuntan yang hasil pekerjaannya berhubungan dengan publik dan digunakan publik atau kelompok publik tertentu, bisa pemerintahan, investor, pelaku pasar modal, atau masyarakat umum. (4) Pihak yang bisa melakukan audit atas  laporan keuangan adalah akuntan publik, akuntan publik akan melaksanakan audit menurut ketentuan yang ada pada standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Profesi Akuntan Publik (IAI, 2001).


    Namun demikian profesi akuntansi Indonesia khususnya bagi profesi akuntan publik saat ini dan masa yang akan datang memiliki sejumlah tantangan yang berat sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Adi Pranoto Leman (www.akuntanpublik.org, 29/03/2006). Yaitu perkembangan lingkungan usaha, expectation gap, negatif dan positif menjalani praktik sebagai peluang, dan peraturan yang semakin ketat. Tantangan pertama adalah Perkembangan lingkungan usaha, seperti globalisasi jasa audit yang mendorong akuntan publik asing bisa berpraktik langsung di Indonesia akan mengubah struktur kompetensi pasar jasa audit. Walaupun demikian tetap akan ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Kedua adalah expectation gap merupakan perbedaan ekspektasi antara masyarakat dan profesi akuntan termasuk para pengamat ekonomi. Ketiga perubahan jasa dan peluang (visioning process) yakni mengenai bagaimana kedepan visi dari akuntan publik. Terakhir adalah aturan yang ketat berkaitan dengan munculnya corporate failure mendorong regulator semakin mengatur lebih ketat peran profesi akuntan publik (www.akuntanpublik.org, 29/03/2006).


    Berdasarkan berbagai uraian di atas, karir sebagai akuntan publik dianggap mempunyai nilai prestisius lebih dibandingkan karir profesi akuntansi lainnya (Stolle, 1976 dalam Wijayanti, 2001), serta mengemban tugas strategis sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya sesuai dengan FASB, Statement of Financial Accounting Concepts No.1. Namun, adanya kasus pelanggaran yang melibatkan akuntan publik, sejumlah tantangan berat yang harus dihadapi oleh profesi akuntan publik, persaingan di dunia kerja, faktor gaji, manfaat dan pengorbanan yang diperoleh, kemudian bagi mahasiswa yang ingin berprofesi sebagai akuntan publik diharuskan untuk terlebih dahulu melaksanakan pendidikan profesi akuntansi dan lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) untuk memperoleh izin praktek, hal-hal tersebut menjadikan suatu pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam memilih profesi antara akuntan publik atau non akuntan publik. Terkait dengan hal tersebut, menarik untuk dilakukan penelitian untuk mengetahui rencana karir mahasiswa jenjang program S1 jurusan Akuntansi apakah profesi sebagai akuntan publik masih diminati sebagai pilihan karir bagi lulusan jurusan akuntansi atau tidak. Seandainya masih menjadi pilihan yang diminati, maka apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pilihan mahasiswa untuk memilih karir sebagai akuntan publik dan non akuntan publik.


    Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan karir mahasiswa akuntansi antara akuntan publik dan non akuntan publik. Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian Harris dan Djamhuri (2001) untuk melihat apakah fenomena yang telah didapat dari penelitian terdahulu juga akan terjadi dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian terdahulu menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara kelompok mahasiswa berkaitan dengan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan karir sebagai akuntan publik atau non akuntan publik, dimana kedua kelompok tersebut sama-sama mempertimbangkan kelima faktor yang disajikan sebagai variabel penelitian yaitu nilai intrinsik pekerjaan, penghasilan, ketersediaan kesempatan kerja, persepsi mahasiswa tentang benefit sebagai akuntan publik dan persepsi mahasiswa tentang pengorbanan berprofesi sebagai akuntan publik. Penelitian Harris dan Djamhuri (2001) perlu diulang kembali dalam penelitian ini, karena penelitian ini menggunakan populasi dan sampel sebagai obyek penelitian yang  berbeda dari penelitian terdahulu. Penelitian sebelumnya menggunakan responden  dari mahasiswa jurusan akuntansi di dua perguruan tinggi negeri di jawa timur, sementara pada penelitian ini menggunakan responden dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Malang. Alasan peneliti untuk melakukan replikasi, selain untuk menguji kembali konsistensi hasil penelitian terdahulu juga untuk mengembangkan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, dengan mengajukan variabel lain sebagai variabel independen yaitu pelatihan profesional. Variabel ini ditambahkan mengacu pada penelitian Wijayanti (2001) yang hasilnya menunjukkan ada perbedaan pandangan mengenai faktor pelatihan profesional diantara mahasiswa yang memilih karir sebagai akuntan publik dan non akuntan publik. Hal ini dimaksudkan untuk melihat hasil tersebut juga berlaku dalam penelitian ini. Berdasarkan beberapa hal diatas, maka penulis tertarik untuk mengambil topik penelitian di bidang akuntansi dengan judul:


    "ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH DALAM PEMILIHAN KARIR ANTARA PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN NON AKUNTAN PUBLIK BAGI MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI" (Studi Pada Perguruan Tinggi Negeri Dan Perguruan Tinggi Swasta Di Malang).


    1.2 Motivasi Penelitian




    1. Untuk memberikan gambaran tentang faktor-faktor yang paling berpengaruh bagi mahasiswa jurusan akuntansi khususnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Malang.

    2. Untuk menguji kembali hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Harris dan Djamhuri (2001) dengan responden 200 mahasiswa yang membuktikan bahwa terdapat perbedaan pertimbangan antara mahasiswa yang memilih profesi akuntan publik dengan yang tidak memilih profesi akuntan publik berkaitan dengan faktor-faktor yang dianggap berpengaruh dalam pemilihan profesi. Hasil penelitian Harris dan Djamhuri konsisten dengan penelitian oleh Felton et al. (1994). Namun hasil penelitian tersebut tidak konsisten dengan hasil penelitian Astami (2001), yaitu mengenai faktor yang secara statistik signifikan. Pada hasil penelitian Harris dan Djamhuri, faktor pembeda secara signifikan adalah ketersediaan kesempatan kerja (fleksibilitas pekerjaan) dan penghasilan (gaji jangka panjang lebih besar). Sedangkan pada penelitian Astami (2001), faktor pembeda secara signifikan adalah nilai intrinsik pekerjaan dan persepsi mahasiswa mengenai manfaat profesi akuntan publik.

    3. Mengembangkan penelitian sebelumnya yang telah dilakukan oleh Harris dan Djamhuri (2001) dengan menambahkan variabel pelatihan profesional sebagai variabel independen. Alasan ini didasarkan pada penelitian yang dilakukan oleh Wijayanti (2001) yang membuktikan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan mengenai pelatihan profesional antara mahasiswa yang memilih karir sebagai akuntan publik dan non akuntan publik.


    1.3 Perumusan Masalah dan Batasan Masalah


    1.3.1 Perumusan Masalah


    Apakah faktor-faktor yang dipertimbangkan mahasiswa akuntansi dalam pemilihan karir antara memilih profesi akuntan publik dan non akuntan publik?


    ANALISIS PENGARUH KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN YANG DIUKUR DENGAN ECONOMIC VALUE ADDED (EVA) DAN RASIO PROFITABILITAS TERHADAP HARGA SAHAM

    BAB I


    PENDAHULUAN



    1.1. Latar Belakang


    Kondisi pasar modal di Indonesia yang mengalami pasang surut akhir-akhir ini, sebenarnya menggambarkan dinamika pasar modal sebagai lembaga keuangan yang dapat membantu dunia usaha dalam bidang pembiayaan dan investasi. Menurut Fuady (1996:10) pasar modal merupakan lembaga pendanaan yang mempunyai peranan cukup besar dalam kegiatan perekonomian. Hal ini disebabkan karena pasar modal berfungsi sebagai sarana penghimpun dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif, sumber pembiayaan yang mudah dan cepat bagi dunia usaha, serta sebagai alternatif investasi bagi para pemilik modal.


    Menurut Halim (1999) salah satu aspek perusahaan yang dinilai investor adalah kinerja perusahaan. Ukuran kinerja perusahaan yang paling lama dan paling banyak digunakan adalah kinerja keuangan, diukur melalui laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil pencapaian suatu perusahaan. Analisa laporan keuangan yang meliputi perhitungan dan interpretasi rasio diperlukan untuk memperoleh informasi tentang posisi keuangan, kinerja keuangan, aliran kas, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan laporan keuangan untuk pengambilan keputusan ekonomi.


    Dalam melakukan investasi, seorang investor tentu akan menanamkan modalnya pada perusahaan dengan kinerja yang baik. Investasi dalam bentuk saham memerlukan informasi yang akurat, sehingga investor tidak terjebak pada kondisi yang merugikan. Investasi di bursa efek merupakan jenis investasi dengan resiko relatif tinggi meskipun menjanjikan keuntungan yang relatif besar.


    Bank mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Semakin tingginya pertumbuhan ekonomi, telah mendorong bank untuk menciptakan produk dan layanan yang sifatnya memberi kepuasan dan kemudahan kepada nasabahnya. Lembaga perbankan mempunyai fungsi sebagai lembaga perantara yaitu lembaga penghubung antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana. Kondisi keuangan  sebuah bank dapat diketahui dengan melakukan penilaian terhadap bank tersebut. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja keuangan bank adalah dengan rasio profitabilitas. Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu.


    Menurut Sulistiono (1998:55) secara umum nilai perusahaan digambarkan dengan adanya perkembangan harga saham perusahaan di pasar modal. Semakin tinggi harga saham suatu perusahaan, maka semakin tinggi pula nilai perusahaan tersebut. Harga saham di pasar modal dipengaruhi oleh beberapa faktor. Jika diasumsikan suatu pasar modal sudah berjalan secara efisien, maka faktor fundamental merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap harga saham, disamping faktor teknikal yang berpengaruh secara psikologis terhadap harga saham di pasar modal. Faktor fundamental meliputi kinerja perusahaan secara keseluruhan khususnya prospek perusahaan di masa depan serta laba yang dihasilkan. Selain itu deviden yang dibagikan terhadap pemegang saham juga dianggap cukup berpengaruh, lalu tingkat suku bunga bank, tingkat perubahan harga dimana seluruh faktor fundamental tersebut dipengaruhi oleh kondisi perekonomian pada umumnya.


    Dalam Baridwan dan Legowo (2002:134) dijelaskan bahwa saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia dengan melonjaknya jumlah transaksi saham yang ditransaksikan dan semakin tingginya volume perdagangan saham. Seiring dengan perkembangan yang pesat tersebut, maka kebutuhan akan informasi dalam pengambilan keputusan investasi di pasar modal juga meningkat. Informasi secara fundamental digunakan untuk menentukan prospek ke depan perusahaan melalui analisis ekonomi sebagai dasar memperoleh nilai instrinsik atau harga saham yang wajar.


    Menurut Machfoeds (1994), rasio keuangan dapat digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan, dan untuk membandingkan kinerja perusahaan yang satu dengan lainnya. Dari sisi eksternal, rasio keuangan digunakan untuk menentukan pembelian atau penjualan saham suatu perusahaan, pemberian pinjaman serta untuk memprediksi kekuatan keuangan perusahaan di masa mendatang. Analisa rasio keuangan dapat membantu para pelaku bisnis, pemerintah, dan para pemakai laporan keuangan lainnya untuk menilai kondisi keuangan suatu perusahaan tanpa terkecuali lembaga keuangan.


    Pengukuran kinerja dengan menggunakan metode akuntansi tradisional memiliki kelemahan karena mengabaikan faktor biaya modal atas investasi yang ditanamkan oleh investor. Karena tidak memperhitungkan biaya modal atas investasi, maka secara tidak langsung akan mengabaikan kepentingan investor yang telah menanggung resiko dengan menanamkan modalnya. Selain itu, pengukuran kinerja dengan menggunakan metode akuntansi tradisional akan mendorong manajer untuk menghindari investasi pada proyek yang berakibat menurunnya pengembalian investasi, meskipun proyek tersebut menguntungkan dan memiliki resiko yang rendah.


    Kelemahan metode akuntansi tradisional dalam mengukur kinerja keuangan dapat diatasi dengan konsep Economic Value Added (EVA). Konsep EVA mengkaitkan antara menciptakan nilai (creating value) dengan kinerja perusahaan. Menurut Resmi (2003:280), apabila EVA positif berarti tingkat pengembalian yang dihasilkan lebih tinggi daripada tingkat pengembalian modal yang diminta investor, berarti perusahaan telah memaksimumkan nilai perusahaan. Demikian pula sebaliknya bila EVA negatif menandakan bahwa nilai perusahaan berkurang, sehingga tingkat pengembalian yang dihasilkan lebih rendah daripada tingkat pengembalian yang dituntut investor.


    Telah banyak penelitian yang dilakukan untuk menguji pengaruh antara kinerja keuangan dengan harga saham dengan menggunakan bebagai alat ukur. Diantaranya adalah penelitian yang dilakukan Baridwan dan Legowo (2002) yang meneliti hubungan antara EVA, MVA, dan rasio profitabilitas terhadap harga saham. Kemudian Hartono dan Chendrawati (1999) melakukan penelitian mengenai perbandingan pengaruh ROA dan EVA terhadap tingkat pengembalian saham. Dari kedua penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa EVA berpengaruh lemah dan tidak signifikan terhadap harga saham.  Sedangkan pada penelitian yang dilakukan oleh Lehn dan Makhija (1996) diperoleh hasil bahwa EVA berpengaruh signifikan terhadap harga saham. Berdasarkan penelitiaan tersebut disimpulkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan hasil penelitian.


    Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian Hartono dan Chendrawati (1999). Mereka melakukan penelitian mengenai perbandingan antara pengaruh ROA dan EVA terhadap tingkat pengembalian saham. Berdasarkan penelitian tersebut penulis ingin menguji generalisasi hasil dari penelitian ini dengan penelitian sebelumnya dengan menggunakan sampel dan periode pengamatan yang berbeda, serta menambahkan satu variabel independen. Sampel pada penelitian Hartono dan Chendrawati (1999) adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam indeks LQ-45, dengan periode pengamatan antara tahun 1994-1996. Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di BEJ dengan periode pengamatan 2002-2004. Penulis juga menambahkan variabel ROE dalam penelitian ini, karena ROE merupakan ukuran profitabilitas yang paling utama bagi para pemegang saham. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul:


    "ANALISIS PENGARUH KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN YANG DIUKUR DENGAN ECONOMIC VALUE ADDED (EVA) DAN RASIO PROFITABILITAS TERHADAP HARGA SAHAM (Studi Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di BEJ)"



    1.2. Motivasi Penelitian


    Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian yang dilakukan oleh Hartono dan Chendrawati (1999). Alasannya adalah karena adanya ketidakkonsistenan hasil pada penelitian-penelitian sebelumnya. Selain itu juga adanya rekomendasi dari peneliti sebelumnya yang merasa memiliki keterbatasan dalam hal sampel penelitian dan sumber data yang tidak lengkap.


    1.3. Perumusan Masalah


    Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:




    1. "Bagaimanakah pengaruh kinerja keuangan perusahaan yang diukur dengan EVA dan Rasio Profitabilitas (ROA, ROE) terhadap harga saham?"

    2. "Manakah diantara variabel ROA, ROE, dan EVA yang paling berpengaruh terhadap harga saham?"


    PERANAN ANALISIS BIAYA DIFERENSIAL DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN MEMPRODUKSI SENDIRI ATAU MEMBELI PRODUK GARMEN TERTENTU UNTUK MEMENUHI SUATU PESANAN

    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1 Latar Belakang Penelitian
    Dunia usaha dewasa ini ditandai dengan semakin ketatnya persaingan diantara perusahaan-perusahaan yang ada. Persaingan ini terjadi di dalam semua sektor perekonomian baik industri, perdagangan maupun jasa.
    Arus globalisasi yang melanda dunia membuat perekonomian semakin terrbuka melewati jarak dan batas antar negara. Tidak ada satu negarapun yang tidak terpengaruh oleh perkembangan perekonomian global. Di tengah situasi perekonomian yang tidak menentu sekarang ini, setiap perusahaan dituntut untuk lebih efisien agar dapat bertahan. Inefisiensi yang membawa dampak negatif bagi daya saing perusahaan harus dihilangkan. Salah satu usaha untuk meningkatkan efisiensi perusahaan adalah dengan memproduksi barang yang berkuaiitas.
    Perusahaan juga harus mempertimbangkan faktor waktu sebagai salah satu hal yang juga menentukan kemampuan bersaing perusahaan. Terutama pada industri yang sangat bergantung pada mode yang perubahannya amat cepat, seperti industri garmen dan sepatu.
    Industi garmen, sebagai salah satu industri utama pemuas kebutuhan masyarakat akan sandang terus berkembang. Bergesernya alasan kebutuhan dan perhatian masyarakat baik kaum wanita maupun pria pada pakaian sekarang ini, tidak hanya sebagai alat penutup tubuh, tetapi juga sebagai alat pemberi prestise dan pemuas akan rasa seni. Sehingga menuntut industri garmen untuk bisa
    menghasiikan produk yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan dunia mode yang berlaku.
    Penentuan produk garmen dan Indonesia selain datang dan Dalam Negeri, juga datang dan Luar Negeri. Hal ini karena produk garmen Indonesia sudah bisa bersaing dengan produk garmen Luar Negeri, baik dalam hal harga maupun kualitas. Agar dapat mempertahankan hidupnya dalam situasi resesi dewasa ini, maka perusahaan berusaha mencari bagaimana untuk bisa memenuhi pesanan dengan biaya serendah mungkin. Untuk mencapai tujuan tersebut, pihak manajemen harus mengambil keputusan yang tepat dari berbagai alternatif-alternatif yang ada. Pembuatan keputusan iiii harui diiakukan olch manajemen dengan dukungan berbagai infonnasi yang memadai agar dapat dihasilkan keputusan yang baik untuk memenuhi suatu pesanan.
    PT. “X” adalah perusahaan yang bergerak di bidang garmen yang menghasilkan produk berupa kaos, baju, jaket, celana kulot dan beberapa jenis pakaian anak. Dalam memenuhi pesanan tersebut, kadangkala perusahaan menerima penawaran dari pihak ketiga untuk memenuhi pesanan tersebut dengan harga per unit yang iebih rendah dari biaya produksi per unit yang harus dikcluarkan perusahaan jika memproduksi sendiri. Jadi dalam hal ini ada dua altematif keputusan yaitu memproduksi sendiri pesanan yang diterima atau membeli dari pihak ketiga untuk memenuhi pesanan tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan analisis terhadap biaya diferensial dalam pengambilan keputusan memproduksi sendiri atau membeli produk garmen
    2

    tertentu untuk memenuhi suatu pesanan dalam memperoleh laba yang memadai pada PT. "X" di Bandung.
    1.2 Identifikasi Masalah
    Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dapat diidentifikasikan masalah-masalah sebagai berikut }. Faktor-faktor apakah yang perlu diperhatikan dalam pcngambilan keputusan
    memproduksi sendiri atau membeli produk tertentu dan pihak ketiga untuk
    memenuhi suatu pesanan? 2.Apakah analisis biaya diferensial berrfungsi sebagai salah satu alat yang dapat membantu manajemen dalam memilih alternatif terbaik? 3.Bagaimana peranan analisis biaya diferensial untuk memperoleh laba yang memadai?
    1.3 Tujuan Penelitian
    Adapun tujuan diadakannya peneiitian ini adalah untuk memperoieh gambaran yang lebih jeias mengenai: 1.Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh manajemen dalam memutuskan memproduksi sendiri atau membeli produk dan pihak ketiga. 2.Fungsi analisis biaya diferensial dalam membantu manajemen untuk memiiih aitematif terbaik. 3.Peranan analisis biaya diferensial untuk memperoleh laba yang memadai.
    1.4 Kegunaan Penelitian
    Penelitian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kegunaan sebagai berikut: 1.Bagi penulis, penelitian ini akan menambah pengetahuan serta memperluas wawasan teori mengenai hal yang diteliti dan sekaligus memberikan pengetahuan praktis dari objek yang diteliti. 2.Bagi perusahaan, penelitian ini memberikan sumbangan pemikiran mengenai masalah pengambilan keputusan memproduksi sendiri atau membeli dari pihak ketiga untuk memenuhi suatu pesanan. 3.Bagi para pembaca, penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan literatur dalam melakukan penelitian yang sejenis. 4.Merupakan salah satu syarat bagi penulis untuk menempuh ujian Sarjana Ekonomi pada Fakultas Ekonomi di Universitas Widyatama.
    1.5 Kerangka Pemikiran
    Situasi resesi yang dihadapi oleh dunia usaha dewasa ini, membuat perusahaan-perusahaan dalam mempertahankan hidupnya, harus mengambil keputusan yang tepat dari altematif-alternatif yang ada misalnya apakah akan memproduksi sendiri atau membeii dari pihak ketiga untuk memenuhi suatu pesanan. Pengambilan keputusan ini merupakan salah satu aktivitas manajemen yang penting dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
    Dalam melakukan aktivitasnya, pihak manajemen harus dapat memutuskan bagaimana cara perusahaan memenuhi pesanan yang diterimanya.
    4

    Dalam hal ini informasi kualitatif maupun informasi kuantitatif sangat berpengaruhi dalam pengambilan keputusan ini. Namun karena informasi kualitatif lebih sukar untuk diprediksi maka untuk langkah awal dalam pengambilan keputusan, pihak manajemen akan melihat pada informasi kuantitatif.
    Salah satu sumber yang mcnghasilkan informasi kuantitatif adalah akuntansi biaya. Salah satu informasi kuantitatif yang dihasilkan oleh akuntansi biaya dan dapat membantu manajemen dalam memutuskan apakah akan memproduksi sendiri atau membeli dan pihak ketiga untuk memenuhi pesanan yang sudah diterima adalah biaya differensial. Biaya differensial memungkinkan manajemen perusahaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hal pengambilan keputusan, karena biaya diferensial membandingkan informasi masa yang akan datang yang berbeda untuk setiap altematif. Informasi mengertai pendapatan, biaya dan aktiva diferensial terdapat pada akuntansi diferensial. Informasi akuntansi diferensial merupakan taksiran perbedaan aktiva; pendapatan dan/ atau biaya dalam altematif tindakan tertentu dibandingkan dengan altematif tindakan yang lain.
    Barfield, Raiborn dan Dalton (1991:34) mendefinisikan biaya diferensial sebagai berikut: "Differential Cost is a cost that differs in amount among alternatives being considered."
    Dengan semakin meningkatnya persaingan dan untuk mendapatkan keuntungan yang optimal, perusahaan menganalisis masalah ini. Dalam membuat keputusan mengenai masalah ini, manajer harus dapat menganalisis dan
    5

    mempertimbangkan dengan matang antara harga beli per unit produk dengan biaya produksi per unit. Sehingga diperlukan data-data yang menyajikan biaya diferensial dari produk tersebut termasuk bagian biaya tetap yang ada dan angka laba yang menempatkan total biaya atas dasar yang sebanding. Anggaran juga haras ditetapkan kembali guna menunjukkan pengaruh pada total biaya dan total laba. Oleh karena itu alternatif untuk mcmproduksi atau mcmbeli dari luar merupakan faktor penentu utama atas profabilitas dan penting artinya bagi kesehatan keuangan perusahaan.
    Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah diuraikan di atas, maka penulis dalam penelitian ini mengemukakan hipotesis sebagai berikut: "Analisis Biaya diferensial dalam perusahaan yang berfungsi secara efektif dalam pengambilan keputusan memproduksi sendiri atau membeli produk tertentu untuk memenuhi suatu pesanan yang berperan untuk mcningkatkan Iaba."
    1.6 Metodologi Penelitian
    Dalam menyusun skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan studi kasus. Dalam metode ini akan diamati secara seksama aspek-aspek yang berkaitan erat dengan masalah yang diteliti, sehingga d

    apat diperoleh data-data yang mendukung penyusunan laporan penelitian. Data tersebut dapat berupa data primer maupun data sekunder. Kemudian data-data tersebut diolah, dianalisis dan diproses lebih lanjut dengan mempergunakan alat bantu berupa dasar-dasar teori yang telah dipelajari sebelumnya, sehingga dapat
    memperjelas gambaran mengenai objek yang diteliti dan dari objek tersebut dapat ditarik kesimpulan mengenai masalah yang diteliti.
    Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis melakukan:
    1 Penelitian lapangan {field research). Penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan data primer. Data dikumpulkan dengan cara mempelajari data tertulis, wawancara dengan pejabat yang berwenang, memberikan kuesioner dan meneliti praktik serta prosedur pelaksanaan secara langsung.
    2 Penelitian perpustakaan {Library research). Penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder yang akan mendukung penelitian. Hal itu dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku literatur, catatan-catatan kuliah serta bahan bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.

    Berdasarkan hipotesis yang diajukan yaitu "Analisis Biaya Diferensial dalam perusahaan yang berfungsi secara efektif dalam pengambilan keputusan memproduksi sendiri atau membeli produk tertentu untuk memenuhi suatu pesanan yang berperan untuk meningkatkan laba", terdapat dua variabel yang akan dianalisis hubungannya, yaitu:
    1. Variabel bebas (Independent Variable) Dalam skripsi ini variabel bebasnya adalah "Analisis Biaya Diferensial dalam perusahaan yang bcrfungsi secara efektif dalam pcngambilan keputusan
    memproduksi sendiri atau membeii produk tertentu untuk memenuhi suatupesanan”.Indikator yang digunakan adalah:
    Biaya Diferensial
    Proses Pengambilan Keputusan
    Faktor Kualitatif dan Faktor Kuantitatif Non Finansial yang Berpengaruh terhadap Pengambilan Keputusan
    Konsep-konsep Biaya yang Lain yang Berpengaruh terhadap Pengambilan Keputusan

    2. Variabel tidak bebas (Dependent Variable) Dalam skripsi ini variabel tidak bebasnya adalah "Meningkatkan laba". Indikator yang digunakan adalah:
    • Laba Sebelum dan Sesudah Menggunakan Biaya Diferensial dalam Pengambilan Keputusan Memproduksi Sendiri atau Membeli Produk Tertentu. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menghitung persentase yang
    menunjukkan bagaimana peranan biaya diferensial dalam pengambilan keputusan memproduksi sendiri atau membeli produk tertentu untuk memenuhi pesanan.
    1.7 Lokasi Penelitian
    Penelitian dilakukan pada PT. “X” yang bergerak di bidang industri garmen yang berlokasi di jalan Belanak, Bandung.