Tampilkan postingan dengan label Skripsi Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skripsi Perpajakan. Tampilkan semua postingan

ANALISA TINGKAT AKURASI PENETAPAN NJOP BUMI TERHADAP NILAI PASAR DENGAN METODE ASSESSMENT SALES RATIO (STUDI KASUS DI KECAMATAN KALIWATES KABUPATEN JEMBER)


BAB I


PENDAHULUAN




1.1 Latar Belakang


Tanah merupakan salah satu unit produksi yang dapat menghasilkan barang lainnya.  Sebagai salah satu unit produksi, tanah dapat dimiliki oleh setiap individu untuk memperoleh pendapatan atau memproduksi barang dan jasa dengan tetap memperhatikan tanggung jawabnya atas kepemilikan tanah tersebut.  Kemampuan ekonomis dan kepemilikan individu atas suatu obyek tanah mendorong interaksi antara pemilik tanah dan produsen dalam pasar properti sehingga tanah ditentukan melalui mekanisme pasar.


Tanah merupakan salah satu properti berwujud (Tangible Property) yang sangat peka terhadap perkembangan.  Perkembangan yang cukup pesat pada suatu daerah menyebabkan kenaikan permintaan berbagai properti pada pasar properti.  Dengan adanya kenaikan permintaan tersebut maka harga properti cenderung meningkat.  Dengan adanya perkembangan suatu daerah untuk tujuan tertentu seperti pembangunan daerah industri ataupun komersial maka secara otomatis harga tanah didaerah tersebut cenderung meningkat.


Secara fisik, tanah dapat didefinisikan sebagai permukaan bumi bersama-sama dengan tubuh bumi yang berada dibawahnya.  Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wajib untuk menyerahkan sebagian kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui Pajak (Bagian Umum UU No.12 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No.12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan).  Pajak yang dikenakan bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Dasar yang digunakan untuk mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).  NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual pengganti.  NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya, terutama apabila daerah tersebut mengalami kemajuan nilai ekonomis tanah.  NJOP ditentukan berdasarkan harga rata-rata dari transaksi jual beli, maka dalam pelaksanaan pengenaan PBB di lapangan dapat saja NJOP lebih tinggi atau lebih rendah dari transaksi jual beli yang dilakukan masyarakat.


Saat ini hampir seluruh penilaian untuk pengenaan PBB dilakukan secara massal (mass appraisal) sedangkan penilaian yang dilaksanakan secara individual (individual appraisal) masih sedikit.  Keadaan ini disebabkan kurangnya tenaga dan biaya serta wilayah obyek pajak yang luas dan besarnya jumlah objek pajak.  Penilaian secara massal memiliki kelemahan, yaitu mengakibatkan kurang akuratnya data dan kurang seragamnya tingkat penilaian dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).


Permasalahan yang sering muncul selama ini adalah masih banyaknya keluhan dari masyarakat sebagai wajib pajak berkaitan dengan penetapan PBB.  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) dianggap tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.  Masyarakat (wajib pajak) menganggap bahwa NJOP yang ditetapkan oleh KP PBB terlalu tinggi dibanding nilai pasar yang ada sehingga mereka beramai-ramai mengajukan keberatan atas SPPT yang mereka terima.  Persepsi yang berbeda antara wajib pajak dan petugas pajak dalam hal ini nilai pasar dan NJOP tanah merupakan sumber masalah yang berkembang selama ini.


Data yang dihimpun baik dari PPAT, agen/broker properti, masyarakat maupun media massa seringkali menunjukkan angka yang berbeda satu sama lain akibat dari perbedaan kepentingan.  Dengan demikian, data pasar yang merupakan acuan dalam analisis Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) sebagai dasar penetapan NJOP tanah masih belum akurat.  Dalam penentuan NJOP tanah terjadi tarik-menarik antara aturan teknis dengan keyakinan masyarakat sehingga timbul keraguan dalam menerapkan analisis NJOP tanah sesuai dengan nilai pasar, menyebabkan terjadinya kesenjangan antar NJOP tanah yang ditetapkan dengan nilai pasar yang ada.


Studi Assessment Sales Ratio sebagai salah satu alat yang dapat digunakan secara luas untuk mengevaluasi masalah yang ada kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan, baik itu menyangkut penetapan, keseragaman maupun keadilan.  Selain itu dapat juga digunakan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan seputar analisis pasar, penyelesaian keberatan prosedur penilaian dan masalah lainnya.  Rasio yang sering digunakan dalam bidang penilaian properti untuk kepentingan perpajakan adalah Assessment Ratio (AR) yang merupakan perbandingan antara NJOP sebagai nilai properti yang ditetapkan terhadap nilai pasar (market value).


Analisis penentuan NJOP tanah dimaksudkan untuk melihat tingkat penerapan NJOP tanah terhadap nilai pasar yang berlaku.  Studi Assessment Sales Ratio dapat memberi informasi umum apakah NJOP yang ditetapkan lebih tinggi atau lebih rendah dari pasar.


Penelitian Assessment Sales Ratio hanya dapat dilakukan pada properti (obyek pajak) dikawasan dimana terdapat transaksi jual beli atau transaksi lain yang dapat digunakan sebagai acuan perbandingan. Untuk daerah yang tidak terjadi transaksi tidak dapat dilakukan penelitian tersebut.  The International Association of Assessing Officers (IAAO) telah memberikan rekomendasi ukuran assessment sales ratio (standar on ratio studies) yang dapat diterima. Dengan rekomendasi ini memudahkan beberapa negara untuk menggunakan standar yang telah dikeluarkan IAAO sebagai bahan pengukur tingkat keseragaman (uniformity) dan keadilan (equity) pajak properti.


Kecamatan Kaliwates merupakan daerah yang mengalami perkembangan pesat dibandingkan dengan Kecamatan-Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Jember.  Hal ini dibuktikan dengan banyaknya investor-investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Jember dalam bentuk pertokoan, pusat bisnis dan perumahan.  Dengan banyaknya pembangunan pertokoan, pusat bisnis dan perumahan memberikan implikasi dan konsekuensi pada pemenuhan tuntutan akan tersedianya lahan atau tanah.  Kondisi ini memberikan dampak positif terhadap perkembangan nilai tanah dan harga jual tanah yang berada dalam lingkup kawasan tersebut.


Dengan demikian perlu dilakukan uji keakuratan penetapan NJOP tanah dengan nilai pasarnya di Kecamatan Kaliwates.  Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar rasio atau perbandingan antar Kelurahan yang ada di Kecamatan Kaliwates serta keseragaman maupun keadilan dalam penetapan NJOP tersebut.  Dalam penelitian ini, digunakan tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Kaliwates, yaitu Kelurahan Mangli, Kelurahan Sempusari, Kelurahan Kaliwates, Kelurahan Tegal Besar, Kelurahan Jember Kidul, Kelurahan Kepatihan dan Kelurahan Kebon Agung.


Penentuan Nila Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah berbeda dengan nilai pasar  yang ada.  Hal ini disebabkan karena NJOP cenderung bersifat statis karena tidak selalu dilakukan penyesuaian, sedangkan nilai pasar cenderung bersifat dinamis mengikuti perkembangan yang terjadi setiap saat.   Masalah yang mendasar seperti inilah yang terjadi di Kecamatan Kaliwates, sehingga perlu diteliti tingkat akurasi penetapan NJOP terhadap nilai pasar di di Kecamatan Kaliwates.  Berdasarkan pada alasan tersebut maka penulis mengambil judul tentang "ANALISA TINGKAT AKURASI PENETAPAN NJOP BUMI TERHADAP NILAI PASAR DENGAN METODE ASSESSMENT SALES RATIO (STUDI KASUS DI KECAMATAN KALIWATES KABUPATEN JEMBER)".


PROSEDUR PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 PADA PERUSAHAAN PLASTIK MULYO AGUNG MALANG

BAB I


PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang


Perusahaan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang menjadi mitra usaha pemerintah untuk melaksanakan pembangunan, dimana dalam usahanya lebih berorientasi pada keuntungan demi kelangsungan hidup perusahaan tersebut. Keuntungan perusahaan akan dapat diperoleh apabila harga jual lebih tinggi daripada biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk produksi, baik meliputi biaya operasional maupun non-operasional.


Sesuai dengan kegiatan produksinya, perusahaan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis perusahaan, yaitu: perusahaan manufaktur, jasa, dan dagang. Perusahaan Plastik Mulyo Agung Malang merupakan salah satu jenis perusahaan manufaktur yang memproduksi barang-barang yang berbahan dasar plastik.


Di lain pihak, Perusahaan Plastik Mulyo Agung Malang merupakan pabrikan yang menjadi subyek pajak negara, karena kegiatan usahanya menjadi obyek pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berdasar pada Undang-undang No. 8 Tahun 1983 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 11 Tahun 1994, lebih disempurnakan lagi dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa dalam negeri (dalam Daerah Pabean). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) timbul karena digunakannya faktor-faktor produksi pada tiap perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian jasa kepada konsumen yang dipungut secara tidak langsung.


Pada saat perusahaan, yang berlaku sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan pembelian bahan-bahan baku, yang diberlakukan sebagai Barang Kena Pajak (BKP), perusahaan membayar pajak yang disebut Pajak Masukan (PPN Masukan). Sedangkan perusahaan memungut Pajak Keluaran (PPN Keluaran) pada saat melaksanakan penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). PPN Keluaran timbul pada saat penerimaan pembayaran, baik berupa termin atau uang muka atau pada saat penyerahan barang atau jasa. Setiap bulan perusahaan harus menghitung, menyetor, serta melaporkan kewajiban pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dimana perusahaan tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta telah diberikan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).


Karena keberadaannya sangat berpengaruh terhadap kelangsungan perekonomian negara, maka perhitungan dan pelaporannya harus dilakukan dengan benar. Hal tersebut dapat dijadikan tolak ukur dalam membuat perencanaan dan mencari langkah-langkah yang tepat untuk masa yang akan datang.


Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas tentang bagaimana Perusahaan Plastik Mulyo Agung menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan disetorkan. Atas dasar hal tersebut, maka penulis menjadikannya sebagai topik dalam penyusunan Tugas Akhir (TA) dengan judul :


"PROSEDUR  PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 PADA PERUSAHAAN PLASTIK MULYO AGUNG MALANG"


1.2. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Laporan Hasil PKN


1.2.1. Tujuan Penulisan Laporan Hasil PKN




  • Untuk mengetahui prosedur penghitungan Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan Plastik Mulyo Agung Malang.


TIPOLOGI WAJIB PAJAK PPh 21 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK TULUNGAGUNG

BAB I


PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang


Seiring dengan perubahan waktu, pembangunan di Indonesia membutuhkan dana yang semakin besar. Pengelolaan APBN yang berimbang dan dinamis, mengkondisikan bahwa pengeluaran yang dibelanjakan harus sesuai dengan adanya penurunan penerimaan negara dari sektor migas. Untuk itu usaha peningkatan penerimaan dalam negeri di luar migas menjadi penting. Salah satunya adalah penerimaan dari sektor pajak. Sektor pajak merupakan pilihan yang tepat karena jumlahnya relatif stabil dan dapat dijadikan sebagai instrument untuk memacu partisipasi masyarakat serta mendistribusikan pembangunan. Pajak juga merupakan sumber daya yang dapat diperbarui (renewable resource) sesuai dengan perkembangan ekonomi yang nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat luas dalam bentuk lain.


Dari tahun ke tahun, penerimaan dari sektor pajak terus menunjukkan peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan realisasi penerimaan pajak untuk beberapa tahun terakhir yang cukup signifikan. Dengan adanya kenaikan realisasi tersebut maka dapat dijadikan daya pacu bagi Ditjen Pajak untuk melaksanakan tugas yang diemban dari negara secara optimal dalam hal perpajakan.



Gambar 1


Berikut ini adalah grafik realisasi penerimaan pajak Tahun 2000-2005




Dari grafik di atas dapat kita lihat perkembangan sektor pajak dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2000 penerimaan pajak mencapai Rp 115.951,5 milyar. Jumlah itu meningkat menjadi Rp 185.540,9 milyar di tahun 2001, tahun 2002 mencapai Rp 210.087,5 milyar dan tahun 2003 sebesar Rp 242.048,1 milyar. Untuk tahun 2004 sebesar Rp 280.897,6 milyar dan terus mengalami peningkatan di tahun 2005 yaitu sebesar Rp 346.819,2 milyar.


Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, sistem pemotongan dan pemungutan pajak di Indonesia khususnya pada Pajak Penghasilan (PPh) menganut sistem self assessment. Sistem pemungutan pajak ini memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajaknya. Tulang punggung dari sistem ini adalah voluntary compliance dari masyarakat, tinggi rendahnya compliance masyarakat akan mempengaruhi jumlah penerimaan pajak yang pada giliran berikutnya berpengaruh pada jumlah dana yang tersedia untuk pembangunan negara.


Sejak reformasi perpajakan, kinerja penerimaan pajak secara umum meningkat secara konsisten. Yang menjadi pertanyaannya apakah keberhasilan ini merupakan indikasi dari suksesnya penerapan sistem self assessment yang mengandalkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak ataukah faktor lain. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Rochmat Soemitro (Harahap, 2004:44):


Bahwa keberhasilan sistem self assessment akan ditentukan oleh (i) kesadaran pajak dari wajib pajak,(ii) kejujuran wajib pajak, (iii) tax mindedness yaitu hasrat untuk membayar pajak dan (iv) tax discipline.


Menurut pendapat ini bahwa bertambahnya jumlah wajib pajak yang disebabkan oleh meningkatnya kepatuhan masyarakat merupakan wujud dari tingginya kesadaran hukum masyarakat. Lebih spesifik lagi dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak sangat dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pemahaman mereka terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu dengan adanya proporsi yang tepat antara pajak dengan pendapatan Wajib Pajak dapat meningkatkan jumlah pembayar pajak. Jika peningkatan penerimaan pajak ini disebabkan oleh kian membaiknya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, maka reformasi perpajakan itu sungguh-sungguh berhasil dan sejalan dengan konsep yang dicanangkan. Namun jika peningkatan itu disebabkan oleh faktor lain yang tidak terkait dengan persoalan kepatuhan wajib pajak dan pemahaman yang cukup Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan maka keberhasilan itu akan sulit dicapai pada masa-masa selanjutnya.


Tax compliance Indonesia saat ini masih dibawah 50 % dari Wajib Pajak yang terdaftar, selain itu jumlah Wajib Pajak yang ada jika dibandingkan dengan


penduduk Indonesia saat ini masih relatif kecil. Dengan jumlah Wajib Pajak 5.385.491 (WP Badan, OP, PPh Psl 21,PPN, dan Bendaharawan) dibandingkan dengan penduduk Indonesia yang lebih dari 220 juta orang, potensi pajak sebenarnya masih sangat besar. Hal ini disebabkan beberapa faktor internal Wajib Pajak misalnya kurangnya kesadaran  Wajib Pajak terhadap kewajiban dirinya sebagai warga negara dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kurangnya pemahaman mengenai peraturan perpajakan dan juga proporsi yang tidak tepat antara jumlah pajak dengan pendapatan Wajib Pajak.


Kantor Pelayanan Pajak Tulungagung merupakan salah satu instansi pemerintah yang bernaung di bawah Departemen Keuangan yang menangani masalah perpajakan baik penerimaan pajak maupun sebagai tempat penyampaian SPT.  Daerah yang termasuk dalam wilayah pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tulungagung adalah Blitar, Tulungagung serta Trenggalek. Penerimaan pajak di wilayah tersebut selalu mencapai target yang ditetapkan terutama Pajak penghasilan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pula penerimaan negara dari sektor pajak. Tetapi dengan melihat potensi yang dimiliki wilayah Tulungagung seharusnya masih dapat dioptimalkan. Berikut ini merupakan salah satu tabel  target dan realisasi Pajak Penghasilan tahun 2005 yang menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan telah mencapai target.


Tabel 1


Target dan Realisasi Pajak Penghasilan Tahun 2005


Di KPP Tulunggagung



























































NO. JENIS PAJAK TARGET REALISASI
1.PPh 2124.554.120.00032.810.536.919
2.PPh Pasal 228.399.870.0005.468.631.534
3.PPh Pasal 22 Impor577.030.000630.727.405
4.PPh Pasal 236.511.340.0003.327.190.662
5.PPh Pasal 25/29 OP2.374.030.0002.140.973.777
6.PPh Pasal 25/29 Badan6.926.430.0006.247.872.332
7.PPh Pasal 2615.700.000-
8.PPh Final dan Fiskal Luar Negeri38.928.930.00024.078.806.719

Di sini Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap jumlah penerimaan  sektor pajak di wilayah KPP Tulungagung bila dibandingkan dengan jenis pajak lain. PPh 21 menyumbangkan penerimaan lebih besar karena pajak tersebut diperoleh dari para pegawai. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan, dan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut dipotong oleh pemberi kerja dan diatur dalam pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan.  Dengan adanya faktor intenal Wajib Pajak yang dapat menyebabkan penerimaan pajak tidak optimal maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengemban tanggung jawab penerimaan pajak tersebut di tuntut untuk bekerja semaksimal mungkin. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan seperti meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya, penyempurnaan sistem perpajakannya dan peningkatan pemahaman wajib pajak mengenai pajak. Dengan dasar pemikiran di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengambil topik tentang "Tipologi Wajib Pajak PPh 21 Di Kantor Pelayanan Pajak Tulungagung"


1.2. Rumusan Masalah


Mendeskripsikan tipologi yang merupakan faktor-faktor internal Wajib Pajak PPh 21 di Kantor Pelayanan Pajak Tulungagung?