Tampilkan postingan dengan label Skripsi Ilmu Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skripsi Ilmu Syariah. Tampilkan semua postingan

ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG QADLA PUASA BAGI ORANG YANG IFTHAR KARENA PERSANGKAAN MASUKNYA MALAM

BAB I


PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

Puasa  adalah  merupakan  ibadah    yang  sudah  dikenal  oleh  umat-umat sebelum Islam, baik pada zaman jahiliyah atau umat-umat lainnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam al-Qur’an

Artinya: “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu mudah-mudahan kamu semua bertaqwa”. (Al Baqarah 183 )1

Ada sebuah hadits yang menerangkan bahwa orang-orang Quraisy pada zaman jahiliyah  dan orang-orang  Yahudi melakukan  puasa pada bulan Asyura’. Dan  hakekat  puasa  itu  sendiri  adalah  menahan  diri  dari  berbagai  macam  hawa nafsu, merasakan penderitaan haus dan lapar serta larangan untuk berkumpul (bersetubuh) dengan istri. Kemudian, itu dilakukan karena semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Sedangkan  puasa  yang  disyariatkan  bagi  umat  Muhammad  yaitu  puasa bulan ramadlan.Sebagaimana Firman Allah  SWT.

1 Departemen Agama RI,Al-qur’an dan terjemahannya,Semarang,PT.Kumudasmoro

Grafindo, 1994. hal 44

Artinya : ( Beberapa hari yang ditentukan  itu ialah ) bulan ramadlan, bulan   yang  didalamnya  diturunkan  (permulaan)  Al-qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil) karena itu,barang siapa diantra kamu hadir (di negeri tempat  tinggalnya)  dibulan  itu,hendaklah  ia  berpuasa  pada

bulan itu  ( Al-baqarah 185).2

Bagi orang yang berpuasa dilarang makan, minum dan bersetubuh. Demikian juga mereka dilarang dari perbuatan keji, bertengkar, mencela, berdusta dan segala macam maksiat. Artinya bahwa orang yang sedang berpuasa itu dilarang dari segala hal yang  berlawanan  dengan  arti materiel  puasa  itu sendiri,  seperti; makan, minum dan bersetubuh. Selian itu juga hal-hal yang berlawanan dengan arti

morel seperti kebodohan, perbuatan jahil, segala macam maksiat dan dosa. 3

Hal ini semua sebagaimana diterangkan dalam al-qur’an dan hadits. Firman Allah swt

2 Ibid,hal 44

3 Dr. Yusuf al Qardlawi, Fiqih Puasa, alih bahasa Dr. Nabilah Lubis ., M.A.(Jakarta: P.T. Raja Grafindo, 2000) hlm.149-151.

Artinya: “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai( datang ) malam”.4

Ketiga macam batasan inilah yang melarang orang-orang puasa    mulai dari terbit fajar sampai masuk malam, yakni matahari terbenam, sebagaimana dijelaskan  di dalam hadits. Hal itu juga diperkuat  oleh penjelasan  hadits  Qudsi sebagai berikut:

Artinya:  “Seluruh  amal  bani  Adam       (manusia)  baginya.  Allah  swt berfirman: “ kecuali puasa, karena puasa itu hanya bagiku, dan Aku akan membalasnya. Ia rela      meninggalkan makanan, minuman, kelezatan dan istrinya karena Aku’’.5

Mengenai batasan-batasan ini yakni larangan makan, minum bersetubuh dan lain-lain    yang membatalkan  puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, pada suatu keadaan tertentu mungkin kita akan menemui kesulitan untuk menentukan   terbit   atau   terbenamnya   matahari,   misalnya   ketika   hari   sedang mendung dan sebagainya yang tidak memungkinkan kita melihat secara langsung terbit atau terbenamnya matahari. Dan hal itu akan menyulitkan kita untuk menentukan     waktu   berbuka (ifthar)     sehingga    akan  berpengaruh pada kesempurnaan puasa kita.

4 Departemen Agama RI, Alqur’an Dan Terjemahnnya ( Jakarta: Kumudasmoro Grafindo

Semarang, 1994) hlm 45.

5 Yusuf Qardlawi, OP.Cit., hlm152.

Mengenai hal ini ada beberapa pendapat ketika seseorang  makan, minum atau bersetubuh karena menyangka bahwa matahari telah terbenam, tapi ia keliru.

Menurt   Ibnu   Hazm   puasa   seseorang   sempurna   seperti   yang   telah diungkapkan dalam kitab Al Muhalla

Artinya:” Adapun orang yang lupa bahwa ia sedang berpuasa Ramadhan atau sedang berpuasa wajib lainya  atau puasa  sunat  kemudian ia makan, minum, wathi dan maksiat ; dan orang yang mengira ia berada di malam hari kemudian melakukan sesuatu dari yang tersebut tadi padahal sudah subuh ( terbit fajar) atau menyangka matahari telah tenggelam kemudian melakukan sesuatu yang tersebut tadi padahal matahari belum tenggelam, maka sesungguhnya puasa dari setiap orang yang kami sebutkqan tadi adalah sempurna”.

6 Ibnu Hazm, Almuhalla juz v, Bairut Daar Al Fikri, tth, hlm 220.

Pendapatnya tersebut didasarkan pada firman Allah swt

Artinya: “Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu (Al- Ahzab : 5).7

Dan hadits Nabi saw

Artinya ;”Tidak dibebankan suatu hukum pada umatku  suatu kesalahan, kelupaan dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya”.

Kemudian  Ibnu  Taimiyah,  ia  juga  menyinggung  masalah  ini  didalam kitabnya majmu’ah  fatalah ibnu Taimiyah seperti di bawah ini ;

hlm 64.

7 Depag RI, Op.Cit,hal. 667

8 Ibid, hlm 220

9 Ibnu Taimiyah, Majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyah, Jilid IV( Bairut Daar Al Fikri, 1980)

Artinya :” Barang siapa makan pada bulan Ramadhan  sedang ia mengira (  yakin)  bahwa  hari  telah  malam  kemudian  terang  baginya bahwa hari masih siang maka tidak ada qadla baginya” .

Isha’ bin Rawaih dan daud berpendapt bahwa puasanya sah, dan tidak wajb mengadla, yang demikian itu diceritakan dari atha, Urwah bin Zubair, Hasan Basri, dan  Mujahid.  Mereka  mengambil  dalil  dengan  hadits  yang  diriwayatkan  oleh baihaqi  dari  Zaid  bin  Wahb,  ia  berkata;  “ketika  kami  sedang  duduk  di  masjid Madinah pada bulan Ramadhan, saat itu langit mendung, dan hari memang sudah sore. Kemudian kami diberikan bejana besar  yang berisi susu dari rumah Hafsah, maka sahabat Umar ra dan kami meminumnya,sesaat  kemudian  awan bergerak dan  tampaklah matahari, maka   terjadilah   pembicaraan   diantara     kami yang mengatakan bahwa kami harus mengqadla puasa ini, lalu hal itu didengar oleh sahabat Umar dan beliau berkata; “ demi Allah kita tidak akan mengqadlanya  dan

tidak berdosa.10

Dan  telah  dijelaskan  pula dalam  Shahih  Bukhari  dari  Asma’  binti  Abi Bakar ia berkata

Artinya:” Pada suatu hari yang mendung di bulan Ramadlan kami berbuka dengan  Rasulullah saw, kemudian tiba-tiba matahari terbit”.11

Demikianlah pendapat para ulama yang menyatakan bahwa kesempurnaan

puasa   seseorang   apabila   seseorang   mengira   masuknya   waktu   malam   yang

10 Yusuf Qardlawi, Op.Cit., hlm192.

11 Ibid

mengerjakan  hal-hal  yang  membatalkan  puasa  dan  tidak  adanya    kewajiban mengqadla puasa baginya .

Dalam hal ini seorang ulama mazhab yakni imam Malik menyatakan pendapat yang berbeda  yang mewajibkan qadla bagai seseorang yang mengira hari telah masuk malam yang kemudian melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dan menyatakkan bahwa puasa orang  tersebut tidak sempurna.

Seperti  halnya  yang  telah  diungakapkan  oleh  Al  Kasnawi  dalam  kitab

Ashalul Madaarik yaitu ;

Artinya :“ wajib qadla puasa bagi orang yang berbuka walaupun ia lupa, atau bodoh atau dipaksa atau karena sakit atau haid atau dalam perjalanan atau niat puasa ramadlan dengan niat puasa sunah atau niat puasa nazar atau niat puasa qadla atau karena menyangka masih malam atau sudah masuknya malam kemudian jelas kesalahan sangkaannya itu”.

Demikian sekilas pendapat Imam Malik tentang qadla puasa bagi orang yang berbuka karena menyangka sudah masuknya waktu malam,sehingga penulis tertarik untuk mengkajinya lebih jauh, bagaimana pendapat dan istimbath hukum Imam             Malik      untuk   dijadikan    sebuah skripsi yang berjudul: ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG QADLA PUASA BAGI ORANG YANG IFTHAR KARENA PERSNGKAAN MASUKNYA MALAM.

12 Al Kasnawai , Ashalul Madaari’ Juz I, Bairut Daar Al-Kutub Ala’alamiyah, tth, hml.258.

B.  Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang penulis kemukakan di atas maka muncul pokok permasalahn yang akan diungkap dalam penulisan skripsi ini adalah :

  1. Bagaimana  pendapat  Imam Malik    tentang qadla puasa bagi orang yang ifhar karena persangkaan masuknya malam ?

  2. Bagaimana yang menjadi dasar pertimbangan hukum Imam Malik dalam mendukung pendapatnya itu ?

ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IBNU QUDAMAH TENTANG PERJANJIAN UNTUK TIDAK BERPOLIGAMI DALAM AKAD NIKAH

BAB I


PENDAHULUAN


A.  Pendahuluan


Hukum   agama   yang   sahih   dan   pikiran   yang   sehat   mengakui perkawinan sebagai suatu hal yang suci dan kebisaan yang baik dan mulia. Jika  diukur  dengan  neraca  keagamaan,  perkawinan  menjadi  dinding  yang kuat, yang memelihara manusia dari dosa-dosa disebabkan oleh nafsu seksual di jalan yang haram.1


Pernikahan  adalah  landasan  bangunan,  dan  kedudukan  keluarga sangatlah penting dalam pandangan al-Qur'an, berdasarkan banyaknya ayat yang berbicara tentang hubungan pernikahan, hubungan orang tua dengan anak, dan hubungan antar keluarga. Mempunyai anak dan mengasuhnya dengan baik sangat diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan spesies manusia. Hubungan pernikahan dan hubungan keluarga memberikan fondasi


bagi lahirnya generasi-generasi yang akan datang.2


Apabila  dua  orang  pria  dan  wanita  terikat  dalam  perkawinan, keduanya  akan  hidup  nyaman  dan  tentram  dua  sejoli,  hidup  sebagaimana suami isteri dengan hak dan kewajiban bersama membangun suatu rumah tangga yang sejahtera, saling tolong-menolong, saling kasih dan mencintai. Apabila akad itu telah dilangsungkan maka landasan kukuh untuk berpijak 1  H.S. M. Nasruddin Latif, Ilmu Perkawinan Seputar Keluarga dan Rumah Tangga, Bandung : Pustaka Hidayat, 2001, hlm. 4


2 Lynn Wilcox, Women and the Holy Qur’an : A Sufi Perspektive, (tarj.) Dictia“ Wacana dan al-Qur'an dalam Perspektif Sufi”, Bandung: Pustaka Hidayah, 1998, hlm. 125.


dalam  membangun  suatu  keluarga  sejahtera  telah  terpancang,  sehingga tercapailah suatu kelurga sejahtera, aman dan tentram.3


Islam menganjurkan perkawinan mengandung manfaat baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat pada umumnya. Di antara manfaat perkawinan adalah bahwa perkawinan dapat menentramkan jiwa, menahan emosi,  menutup  pandangan  dari  segala  yang  dilarang  Allah  dan  untuk menjaga kasih sayang suami isteri yang dihalalkan Allah.4


Sesuai dengan firman Allah dalam surat ar-Rum ayat 21 :


Artinya : Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir. (Q. S. ar-Rum :21).5


Perkawinan merupakan ikatan yang kuat “ mitsaqan ghalidhan” antara pria dan wanita untuk selamanya. Oleh karena itu tujuan perkawinan adalah membentuk tatanan yang diliputi rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga. Tujuan tersebut dapat kita lihat dalam Undang-undang perkawinan


No. 1 Tahun 1974 bab I Pasal 1, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin 3  Kaelany HD, Islam dan Aspek-aspek Kemasyarakatan, Jakarta: Bumi Aksara, 2000, hlm. 141.


4  H. S. A. Al-Hamdani, Risalah Nikah, (tarj.) Agus Salim, Hukum Perkawinan Islam,


Jakarta : Pustaka, 1998, hlm. 16.


5 Departeman Agama RI, al-Qur'an  dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1998, hlm.


644.


antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.6


Perkawinan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu (keturunan) sebab kalau tidak dengan nikah tentu anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggungjawab atasnya. Dari perkawinan itu akan melahirkan keturunan yang sah dalam masyarakat, kemudian keturunan tersebut akan membangun rumah tangga yang baru dan keluarga yang  baru.


Tidak diragukan bahwa perzinaan merupakan bahaya terburuk dalam perkembangan hidup manusia, betapa tidak, dan bagaimana akibatnya jika perzinaan itu merajalela dalam masyarakat, akan bertebaran manusia-manusia yang lahir dari pasangan pria dan wanita zina. Terlahir keturunan yang tidak sah, lalu muncul lagi masalah-masalah rumit yang berkaitan dengan masalah keluarga, masalah waris, masalah perwalian, pemeliharaan anak, dan sebagainya. Karena itulah, Islam  menggariskan suatu aturan akad nikah untuk menghalalkan  pergaulan pria  dan wanita,  yang    sekaligus dapat menyelamatkan pasangan tersebut dari kebinasaan hawa nafsunya.7 1019


6 Redaksi Sinar Grafika, UU Pokok Perkawinan, Jakarta : Sinar Grafika, 2000, hlm. 1


7 Kaelani Ahmad, loc. cit.


8  Imam Muslim, Shahih Muslim, Juz. II, Lebanon: Dar al-Kitab al-Alamiyah, t.th., hlm.


Artinya : “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah berkata : Telah bersabda kepada kita Rasulullah Saw Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu serta berkeinginan untuk      menikah,      karena      sesungguhnya      pernikahan      itu menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan, kalau belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa akan menjadi perisai baginya.” (H.R Bukhari Muslim).


Dengan   perkawinan   terjaga   dan   terpeliharalah   perempuan   yang bersifat lemah itu dari kebinasaan. Alangkah malang nasib wanita yang menyia-nyiakan kecantikannya waktu muda dengan berfoya-foya dan bergaul bebas tanpa batas. Kemudian setelah habis manis sepah dibuang maka wanita itu tinggal seorang diri, tidak ada suami yang memeliharanya dan tidak ada anak yang menyayanginya.9


Suatu kenyataan yang harus diingat ialah bahwa dengan perkawinan, dapat dicapai pembagian kerja yang logis dan harmonis antara suami dan isteri guna ketentraman jiwa dan kebahagiaan hidup. Semua orang dapat melihat atau merasakan bahwa manusia sebagai pribadi bukanlah makhluk yang lengkap, yang dapat berdiri sendiri. Organisme cucu Adam tidak bisa berfungsi dengan sempurna jika makhluk lain yang membantunya.


Nyata bahwa perkawinan adalah jalan yang wajar untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani manusia. Pemenuhan kebutuhan jasmani jika dialirkan  pada  saluran  yang  halal,  niscaya  tidak  mangandung  perasaan bersalah atau dosa dilakukan di jalan yang  haram.10


Ayat tentang poligami dibolehkan dengan bersyarat, pada surat an-Nisa ayat 3, secara lebih khusus merujuk pada keadilan yang harus dilakukan


9 Kaelany HD, op. cit, hlm. 143


10 H. S. M., Nasruddin Latif, op. cit., hlm. 17


kepada anak-anak yatim. Ayat ini diturunkan segera setelah perang Uhud ketika masyarakat muslim dibebankan dengan banyaknya anak yatim serta tawanan perang,  maka    perlakuan itu diatur  dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. Para ulama dan fuqaha telah menetapkan persyaratan bila seorang ingin menikahi lebih dari seorang isteri :


-     Dia harus memiliki kemampuan dan kekayaan cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan dengan bertambahnya isteri yang dinikahi


-     Dia harus memperlakukan semua isterinya itu dengan adil. Setiap isteri diperlakukan secara sama dalam memenuhi hak perkawinan mereka serta hak-hak lainnya.11


Sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 3 :


Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terahdap (hak- hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah  wanita-wanita  (lain)  yang  kamu  senangi  dua,  tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka  (kawinilah)  seorang  saja,  atau  budak-budak  yang  kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat


aniaya.” ( Q. S. an-Nisa ayat 3).12


Ayat di atas jelas menunjukkan bahwa asas perkawinan dalam Islam pun adalah monogami. Kebolehan poligami, apabila syarat-syarat yang  dapat


menjamin  keadilan  suami  kepada  isteri-isteri  terpenuhi.  Namun  demikian,


11 Abdurrahman I. Doi, Perkawinan dan Syari’at Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992, hlm.


14


12 Departemen Agama RI, op. Cit., hlm. 115


hukum Islam tidak menutup rapat-rapat pintu kemungkinan untuk berpoligami atau beristeri dapat dipenuhi dengan baik.13


Dalam kitab Abu Daud dari harits bin Qais, berkata :


Artinya : “saya masuk  Islam  bersama-sama dengan delapan isetri saya, lalu saya menceritakan kepada Nabi Saw”. maka sabda beliau “ maka pilihlah empat orang di antara mereka”.


Sebelum perkawinan dilangsungkan terkadang ada syarat-syarat yang disepakati oleh kedua mempelai atau dari pihak orang tua mempelai yang tujuannya demi kebaikan calon mempelai, karena untuk membina rumah tangga selanjutnya.


Di dalam kitab-kitab fiqh telah membahas mengenai syarat-syarat tersebut. Adapun pengertian syarat dalam perkawinan ialah :


Artinya : “Sesuatu yang disyaratkan oleh salah satu mempelai atas suatu yang lain, yang mana sesuatu itu memang dikehendaki adanya tujuan “.

Ada akad nikah yang dikaitkan dengan beberapa syarat, ada syarat yang sesuai dengan tujuan akad dan ada pula yang berlawanan dengan tujuan akad. Ada syarat yang manfaatnya kembali kepada pihak perempuan, dan ada pula 170.


13 Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997, hlm.


14 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (tarj.), Muh. Thalib, Bandung: al-Ma’arif, 1997, hlm. 150.


15 Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam, juz, VII,  Beirut : Dar al-Fikr, 1997, hlm. 53


yang  dilarang  oleh  syara’  masing-masing  syarat  itu  mempunyai  hukum tersendiri.16


Ulama fiqh sepakat bahwa syarat yang sesuai dengan tujuan akad harus dipenuhi oleh kedua mempelai. Misalnya syarat akan mempergauli isteri dengan baik, pakaian, tempat tinggal dan akan minta izin pada suami apabila isteri bepergian dan syarat lain yang sifatnya tidak menyeleweng dari hukum Allah.


Mereka juga sepakat tentang melarang syarat yang tidak sesuai dengan tujuan akad, misalnya syarat bahwa suami tidak akan memberikan nafkah kepada  isteri, tidak akan memberi maskawin atau isteri harus memberi nafkah kepada suami atau isteri hanya akan dipergauli pada siang hari, tidak malam hari atau syarat lain yang bertentangan dengan tujuan akad.


Akan tetapi, ulama fiqih berbeda pendapat tentang syarat-syarat yang tidak sejalan tetapi tidak berlawanan dengan tujuan akad. Artinya syarat tersebut memang bermanfaat bagi salah satu calon mempelai, misalnya syarat bahwa isteri tidak akan diusir dari rumah atau kampungnya, tidak berpergian bersama (isteri), tidak akan kawin lagi dan sebagainya.17


Menurut sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah bahwa perkawinannya sah tetapi syarat itu sia-sia, tidak mengikat, suami tidak wajib memenuhi janjinya,18 mereka beralasan dengan hadits :


16 H. S. A. Al-Hamdani, op. cit., hlm. 59


17 Wahbah al-Zuhaily, op. cit., hlm. 34


18   H. S. A. Al-Hamdani, op. cit., hlm. 33


Artinya : “Dari Umar r.a : Semua syarat yang tidak sesuai dengan kitabulllah maka syarat itu batal meskipun seratus syarat”.


Mereka  berpendapat  bahwa  syarat-syarat  di  atas  bukan  dari  kitab Allah, karena syari’at tidak menghendakinya dan syarat tersebut tidak akan menambahkan kebaikan akad dan tujuan akad.20


Artinya :     Dari    Umar    bin    Auf    al-Mazani    r.a    bahwa   Sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda : “Orang Islam itu terikat dengan syarat  yang  mereka  buat,  kecuali  syarat  menghalalkan  yang haram dan mengharamkan yang halal. (HR. Turmudzi dan hadits ini Shahih)


Mereka     berpendapat    bahwa     syarat-syarat     di     atas    dianggap mengharamkan yang halal, seperti  kawin lagi (poligami) dan bepergian kedua hal itu adalah halal.??


Sebagian ulama lainnya. Hambaliyah mewajibkan dipenuhinya syara-


syarat  terhadap  wanita.  Apabila  tidak  dipenuhi  maka  perkawinanya  dapat difasakhkan.23


Mereka beralasan dengan hadits Nabi :


19  Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Beirut Lebanon: Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1992, hlm. 251.


20 H. S. A. Al-Hamdani, op. cit., hlm. 34.


21 Ismail al-Kahlani, Subu al-Salam, juz III, Semarang: Toha Putra, hlm. 59.


22 Sayid Sabiq, op, cit, hlm. 72


23 Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz. VII, Dar al-Kutb al-Alamiyah, hlm. 448.


24 Imam Muslim, op. cit., hlm. 1036.


Artinya :  Dari Uqbah bin Amir telah berkata : telah berabda Rasulullah Saw: Syarat yang lebih patut untuk dipenuhi yaitu perjanjian yang menyebabkan halalnya kehormata perempuan. (HR Riwayat Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir).


Pendapat yang mangatakan kalau syarat tidak berpoligami dalam akad nikah dianggap mengharamkan yang halal terbantah, sebab syarat itu tidak mengharamkan yang halal tetapi memberikan pilihan bagi si perempuan untuk minta fasakh apabila syarat itu tidak dipenuhi.25


Dari uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkajinya dalam sebuah skripsi, khususnya mengenai masalah ”Analisis Terhadap Pendapat Ibnu Qudamah   Tentang Perjanjian Untuk Tidak Berpoligami Dalam Akad Nikah”.


B.  Permasalahan


Berpijak pada latar belakang masalah di atas, ada beberapa pokok permasalahan yang  hendak  dikembangkan dan dicari  pangkal penyelesaiannya, sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut :




  1. Bagaimana  metode istinbath hukum yang digunakan oleh Ibnu Qudamah tentang perjanjian untuk tidak berpoligami dengan perempuan lain dalam akad nikah ?

  2. Bagaimana  pendapat  Ibnu  Qudamah  tentang  perjanjian  untuk  tidak berpoligami dalam akad nikah dalam perspektif keadilan gender ?

ANALISIS PENDAPAT NURCHOLIS MAJID DKK TENTANG HUKUM WARIS MEWARISI ANTARA MUSLIM DAN NON MUSLIM

BAB I
PENDAHULUAN



A.  Latar Belakang Masalah


Membicarakan faraidh atau kewarisan berarti membicarakan hal ihwal peralihan harta dari orang yang telah mati kepada orang yang masih hidup. Dengan demikian fiqh Mawarits mengandung arti ketentuan yang berdasar kepada wahyu Allah yang mengatur hal ihwal peralihan harta dari seseorang yang telah mati kepada orang yang masih hidup.1


TM.Hasbi ash-Shiddieqy mendefinisikan fiqh mawaris sebagai "ilmu yang mempelajari tentang orang-orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, kadar yang diterima oleh setiap ahli waris dan cara-cara pembagiannya".2


Dalam istilah sehari-hari fiqh mawaris disebut juga dengan hukum warisan yang sebenarnya merupakan terjemahan bebas dari kata fiqh mawaris. Bedanya, fiqh mawaris menunjuk identitas hukum waris Islam, sementara hukum warisan mempunyai konotasi umum, bisa mencakup hukum waris adat atau hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.


Dalam konteks yang lebih umum, warisan dapat diartikan sebagai perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum 1 Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2003, hlm. 147


2 TM.Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra, 1997, hlm. 6. 1


Warisan di Indonesia misalnya mendefinisikan, “warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup".3


Menurut Ahmad Rofiq beberapa pengertian yang dikemukakan para sarjana tentang fiqh mawaris dapat ditegaskan bahwa pengertian fiqh mawaris adalah fiqh yang mempelajari tentang siapa-siapa orang yang termasuk ahli waris, bagian-bagian yang diterima mereka, siapa-siapa yang tidak termasuk ahli waris, dan bagaimana cara penghitungannya.4


Dalam hubungannya dengan keterangan di atas, dalam hukum waris Islam ada ketentuan halangan untuk menerima warisan. Halangan untuk menerima warisan atau disebut dengan mawani’ al-irs adalah hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima warisan dari harta peninggalan al-muwarris. Hal-hal yang dapat menghalangi tersebut yang disepakati para ulama ada tiga, yaitu 1). Pembunuhan (al-qatl), 2). Berlainan agama (ikhtilaf al-din), 3). Perbudakan (al-‘abd), dan yang tidak disepakati ulama adalah 4). Berlainan negara.5


Dalam hubungannya dengan waris mewarisi antara muslim dengan non muslim (waris beda agama) telah ditentukan bahwa berlainan agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila antara ahli waris dan almuwarris, salah satunya beragama Islam, yang lain bukan Islam. Misalnya,


3 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1983,


hlm.13 4 Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001, hlm.4 5 Muslich Maruzi, Pokok-pokok Ilmu Waris, Semarang: Pustaka Amani, 1981, hlm. 13.


ahli waris beragama Islam, muwarissnya beragama Kristen, atau sebaliknya. Demikian kesepakatan mayoritas Ulama. Jadi apabila ada orang meninggal dunia yang beragama Budha, ahli warisnya beragama Hindu di antara mereka tidak ada halangan untuk mewarisi. Demikian juga tidak termasuk dalam pengertian berbeda agama, orang-orang Islam yang berbeda mazhab, satu bermazhab Sunny dan yang lain Syi'ah.


Dasar hukumnya adalah hadits Rasulullah riwayat al-Bukhari dan Muslim sebagai berikut:6


Artinya:   Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Nabi saw. Bersabda: Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim. (Muttafaq 'alaih).


Hadits riwayat Ashhab al-Sunan (penulis kitab-kitab al-Sunan) yaitu Abu Dawud, al-Tirmizi, al-Nasa'i, dan Ibn Majah sebagai berikut:7


6Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn al-Mugirah ibn Bardizbah al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz 4, Beirut Libanon: Dar al-Fikr, 1410 H/1990 M, hlm. 194, Sayid al-Iman Muhammad ibn Ismail ash-San’ani, Subul as-Salam Sarh Bulugh al-Maram Min Jami Adillat al-Ahkam, Juz 3, Mesir: Mushthafa al babi al-Halabi Wa Auladuh, 1379 H/1960 M, hlm. 98


7Al- Imam Abu Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah ibn Musa ibn ad -Dahak as-Salmi at-Turmuzi, Sunan at-Turmuzi, Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1931, 137. Al-Hafidz ibn Hajar al-Asqalani, Bulug al-Marram Fi Adillati al-Ahkam, Beirut Libanon: Daar al-Kutub al-Ijtimaiyah tth, hlm. 196.


Artinya: "dan dari Abdullah bin Umar ra., mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: tidak ada waris mewarisi terhadap orang yang berbeda agama (HR.Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Nasa’i juga meriwayatkan dari Usamah bin Zaid).


Hal ini diperkuat lagi dengan petunjuk umum ayat l4l surat al-Nisa' sebagai berikut:


Artinya:    Dan Allah sekali-kali tidak akan memberikan suatu jalan bagi orang-orang kafir (untuk menguasai orang mukmin) (QS. al-Nisa: l4l).8


Nabi SAW. sendiri mempraktikkan pembagian warisan, di mana perbedaan agama dijadikan sebagai penghalang mewarisi. Ketika paman beliau, Abu Thalib orang yang cukup berjasa dalam perjuangan Nabi SAW. meninggal sebelum masuk Islam, oleh Nabi SAW. harta warisannya hanya dibagikan kepada anak-anaknya yang masih kafir, yaitu 'Uqail dan Thalib. Sementara anak-anaknya yang telah masuk Islam, yaitu 'Ali dan Ja'far, oleh beliau tidak diberi bagian.9


Penjelasan di atas dapat dipahami bahwa yang menjadi pertimbangan apakah antara ahli waris dan muwarris berbeda agama atau tidak, adalah pada saat muwarris meninggal. Karena pada saat itulah hak warisan itu mulai berlaku. Jadi misalnya ada seorang muslim meninggal dunia, terdapat ahli


8Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya,


Depag RI, 1986, hlm.  103 99 Ahmad Rofiq, op. cit, hlm.36


waris anak laki-laki yang masih kafir, kemudian seminggu setelah itu masuk Islam, meski harta warisan belum dibagi, anak tersebut tidak berhak mewarisi harta peninggalan si mati. Dan bukan pada saat pembagian warisan yang dijadikan pedoman. Demikian kesepakatan mayoritas Ulama.10


Terhadap kesepakatan mayoritas ulama di atas, ternyata ada cendekiawan muslim Indonesia yaitu Nurcholis Madjid, dkk, justru mengemukakan pendapat yang menyentak sebagian umat Islam. Pendapatnya ia ungkapkan dalam buku yang berjudul Fiqih Lintas Agama, dengan mengatakan:


Dalam pandangan yang lebih mendasar, ayat yang digunakan para ulama fikih merupakan ayat yang tidak menunjuk langsung pada pengharaman waris beda agama, melainkan hadits yang bersifat umum, karenanya, ayat tersebut tidak bisa serta merta bisa dijadikan landasan untuk melarang waris beda agama. Dalam banyak ayat, Tuhan justru mengakomodasi agama-agama langit (Kristen, Yahudi dan Shab’ah) dan mereka yang beramal shaleh. Mereka pun akan mendapatkan surga di hari kiamat nanti. Dengan demikian, sejatinya hukum waris harus dikembalikan pada semangat awalnya yaitu dalam konteks keluarga (ulu al-arham), keturunan (nasab) dan menantu (shakhr), apapun agamanya. Yang menjadi tujuan utama dalam waris adalah mempererat hubungan keluarga. Dan Logikanya, bila Islam menghargai agama lain, maka secara otomatis waris beda agama diperbolehkan.11


Menariknya pendapat di atas adalah karena Nurcholish Madjid, dkk, berani membuat terobosan baru yang kontroversil dan bersedia mengambil resiko dihujat secara bertubi-tubi. Padahal masalahnya sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama bahwa waris beda agama merupakan penghalang untuk waris mewarisi. Dari sini muncul masalah apa yang melatar belakangi


10 Ibid, hlm. 36


11 Nurcholish Madjid, et al., Fiqih Lintas Agama, Jakarta: Paramadina, cet ke-5, 2004,hlm. 167


pemikiran Nurcholish Madjid sehingga membolehkan waris mewarisi antara muslim dan non muslim. Berdasarkan keterangan di atas mendorong penulis memilih judul ini dengan tema: Analisis Pendapat Nurcholis Madjid Tentang Hukum Waris Mewarisi Antara Muslim  Dan Non Muslim


B. Perumusan Masalah


Permasalahan  merupakan  upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin dicarikan jawabannya.12 Bertitik tolak pada keterangan itu, maka yang menjadi pokok permasalahan:




  1. Bagaimana pendapat Nurcholis Majid tentang hukum waris mewarisi muslim dan non muslim?

  2. Bagaimana Metode istinbath hukum Nurcholish Madjid?

ANALISIS PENDAPAT IBN MAS’UD AL-KASANI TENTANG DIBOLEHKANNYA THAWAF BAGI WANITA HAID

BAB I
PENDAHULUAN




  1. A. Latar Belakang Masalah


Pembentukan hukum Islam tidak lain bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Maslahat itu menjadi berubah ketika keadaan umat berubah dan berkembang menurut perkembangan lingkungan. Hukum memberikan keleluasaan kepada umatnya yang ditunjukkan melalui illat (motifasi substansial diundangkannya suatu hukum) yang dapat ditempatkan pada posisinya sehingga tidak menghilangkan arti, maksud, dan tujuan disyariatkan hukum itu sendiri. Ajaran Islam telah dianggap cukup sempurna, baik yang berhubungan dengan bidang ibadah, dan muamalah. Hal ini telah dinyatakan oleh firman Allah di dalam al-qur’an surat al-Maidah ayat 3 :


Artinya : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu.”1


Namun demikian, bukan berarti syari’at Islam membelenggu umatnya untuk berfikir, akan tetapi sebaliknya Islam memberikan kesempatan kepada pemeluknya untuk senantiasa menggunakan akal sebagai alat berfikir. Dalam al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat yang bersifat global atau mujmal yang


1 Departeman Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang, 1996, h.


107.1


masih memerlukan pemikiran dan pemahaman lebih lanjut untuk menguak tabir yang terkandung di dalamnya, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah. Untuk mengetahui kejelasan pelaksanaan dari ibadah-ibadah tersebut perlu kiranya dilakukan penelitian dan pembahasan yang sungguh-sungguh dari para mujtahid dengan menggunakan perangkat ijtihad yang dikuasainya.


Sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam seperti halnya sholat, puasa, dan zakat, yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup,2 dan berlaku bagi muslim laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat kewajiban, terutama syarat isthitho’ah (kemampuan), sebagaimana firman Allah :


Artinya : “Dan wajib melaksanakan haji karena Allah atas orang yang mempunyai kemungkinan untuk sampai ke sana.”3


Syari’at haji adalah syari’at yang terakhir diberikan oleh Allah SWT untuk dilaksanakan manusia. Menurut jumhur ulama, ibadah ini diresmikan menjadi syari’ah nabi Muhammad SAW pada tahun VI H.4 Dalam ibadah haji terdapat beberapa rukun dan syarat haji. Thawaf merupakan salah satu rukun haji, bahkan lebih dari itu thawaf merupakan ibadah tersendiri yang disunatkan melakukannya setiap saat. Yang terpenting 2 Teungku M. Hasbi ash Shiddieqy, Pedoman Haji, Semarang, PT. Rizki Putra, 1999, h. 9. 3 Departeman Agama RI, Op. Cit., h. 62. 4 Drs. Nasruddin razak, Dienul Islam, cet.VII, PT al Maarif, Bandung, 1984, h. 210.


dari thawaf adalah ibadah pembuka dan penutup ibadah haji. Di samping itu, thawaf dapat dilakukan di luar musim haji atau umroh.5


Pada waktu thawaf orang perempuan dan laki-laki boleh bersamasama, boleh menjinjing tas, menggendong anak, berpegangan satu sama lain dan sebagainya. Al-Qur’an dan hadits sebagai landasan pokok telah mensyariatkan thawaf. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat ketika menetapkan syarat-syarat yang harus dilakukan bagi seseorang yang hendak melakukan thawaf.


Ulama madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali mensyaratkan thawaf dalam keadaan suci dari hadats dan kotoran, maka bagi orang yang junub, haid dan nifas tidak sah thawafnya.6 Sedangkan ulama Hanafiah berpendapat bahwa thaharoh bukanlah syarat, hanya suatu wajib yang dapat diganti dengan penyembelihan dam.7


Ibn Mas’ud al Kasani sebagai salah satu ulama Hanafiyah mengatakan dalam bukunya Bada’i ash Shonai’ fi al Tartib al syarai’ :


Artinya : “Sesungguhnya suci dari hadats, jinabat, haid dan nifas tidak menjadikan syarat untuk dapat melaksanakan thawaf.”8


5 Prof. Dr. Zakiyah Darodjat, Haji Ibadah yang Unik, Remaja Rosdakarya, Bandung,


1989, h. 34. 6 M. Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, Bagian I, Basrie Press, Jakarta, 1992, h.


309. 7 Teungku M. Hasbi Ash Shiddieqy, Op.Cit, h. 106.


8 Ibn Mas’ud al Kasani, Bada’i ash Shonai’ fi al Tartib al syarai’, Juz II, Darul Kutb al Alamiyah, Beirut, tt., h.129.


Sebagai ulama hanafiyah, ia merupakan ulama dari golongan ar ra’yu yang dalam menetapkan hukumnya selalu diepengaruhi oleh madzhabmadzhab furu’ yang ada. Sehingga bila memuat analisis nalar terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum furu’. Maka kaidah tersebut harus dirubah dan dihapuskan, disesuaikan dengan hukum furu’ yang ada.9


Sesuai dengan judul yang diangkat dalam skripsi ini, penulis akan mencoba membahas lebih lanjut tentang masalah yang diperdebatkan, yaitu thaharoh sebagai syarat untuk dapat melaksnakan thawaf, karena masingmasing kelompok ini mendasarkan pendapatnya pada dalil-dalil ijma’.




  1. B. Permasalahan


Berpijak pada latar belakang masalah diatas, ada beberapa pokok permasalahan yang hendak dikembangkan dan dicari pangkal penyelesaiannya, sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut :




  1. Mengapa pendapat ibn Mas’ud al Kasani tentang diperbolehkannya thawaf bagi wanita haid?

  2. Apa dasar hukum dan metode istimbath hukum yang dipergunakan oleh ibn Mas’ud al Kasani mengenai diperbolehkannya thawaf bagi wanita haid?

  3. Bagaimanakah penyelesaian bagi wanita haid yang tidak bisa tinggal lebih lama lagi di Makkah, sedangkan ia tidak belum dapat melaksanakan thawafnya?

ANALISIS PASAL 8 DAN PASAL 21 TENTANG KEWAJIBAN DAN PENERAPAN TA’ZIR BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT DI NANGROE ACEH DARUSSALAM

BAB I


PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah


Semenjak bergulirnya reformasi pada tahun 1997, semangat dan peluang yang terpendam untuk memberlakukan syari’at Islam di beberapa daerah di Indonesia muncul kembali, terutama di Nangroe Aceh yang telah lama dikenal sebagai Serambi Makkah. Bagi masyarakat Aceh, semangat dan peluang tersebut kemudian terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 44


Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Propinsi Daerah Aceh. Apabila pembicaraan tentang syari’at Islam pada saat penyusunan UU Perkawinan dan Peradilan Agama mengundang sinisme dari sebagian anggota masyarakat, maka pada era reformasi sekarang ini pembahasannya dilakukan dengan kewajaran, “nuchter”, dan lebih objektif.1


Pada  tanggal  19  Juli  1999,  RUU  tentang  Propinsi  Nangroe  Aceh Darussalam disahkan oleh DPR, melengkapi UU No. 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dalam kedua undang-undang tersebut dinyatakan diberlakukannya syari’at Islam di Propinsi Aceh. Misalnya pasal 4 UU No. 44 Tahun 1999 menyatakan bahwa penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah Istimewa Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syari’at  Islam bagi    pemeluknya  dalam


1 Moh. Zahid, (ed), Syari’at Islam, UU NAD dan Hukum Nasional, dalam Republika, Edisi


25 Mei, 2002, hlm. 6.


1


bermasyarakat. Dalam pengembangan dan pengaturannya, daerah tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.2 Peluang tersebut semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 18


Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nangroe Aceh Darussalam. Disamping itu pada tingkat daerah, pelaksanaan syari’at Islam telah dirumuskan secara yuridis melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2001, juga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syari’at Islam. Pada tanggal 1   Muharram   1424   Hijriyah,   bertepatan   dengan   4   Maret   2003,   telah diumumkan berlakunya syari’at Islam di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001. Peristiwa ini merupakan kabar terbaik bagi masyarkat Aceh, yang sekaligus menandai babak baru perjalanan syari’at Islam di Indonesia. 3


Pemberlakuan  yang  dimaksud  adalah  melalui  Mahkamah  Syari’ah (MS) yang berwenang memeriksa perkara-perkara umat Islam di propinsi tersebut berdasarkan hukum Islam yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum nasional. Selain itu, akan diberlakukan juga hukum Islam berdasarkan berbagai  qanun Nangroe  Aceh  Darusalam  yang  dirumuskan  dari  syari’at


2   Abdurrahman  Wahid,  ketika  masih  menjabat  sebagai  presiden,  menyatakan  bahwa syari’at Islam di Aceh hanya diberlakukan untuk orang Islam, bukan untuk orang non Islam. Mereka tetap dikenai hukum nasional. Artinya, orang-orang yang tidak menganut agama Islam diberi kebebasan untuk menerapkan atau dikenai hukum nasional. Lihat Kompas, Edisi 4 Mei,


2001, hlm. 3.


Islam. Sampai saat ini Pemerintah Daerah dan DPRD Nangroe Aceh Darussalam telah mengesahkan dua qanun yang berhubungan dengan syari’at Islam, yaitu Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’ah Islam dan Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’ah Islam bidang akidah, ibadah dan syari’ah Islam.4


Dengan demikian akan ada dua bentuk hukum positif Islam yang akan dijalankan oleh Mahkamah Syari’ah di Aceh. Pertama, adalah peraturan perundang-undangan syari’at Islam yang berlaku secara nasional seperti sekarang diterapkan melalui Peradilan Agama (PA) dengan kompetensi dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan kewakafan. Kedua, adalah peraturan perundang-undangan  syari’at  Islam  yang  disusun  dalam  bentuk  berbagai qanun oleh DPRD Propinsi dan Pemerintah Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam sesuai amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2001.


Dalam berbagai kasus di dunia modern, sering terjadi kesalahpahaman dalam penerapan syari’at Islam tentang apa yang dimaksud dengan syari’at Islam karena perbedaan sudut pandang,5 tidak terkecuali di Propinsi Nangroe Aceh  Darussalam.  Secara  umum  syari’at  Islam  yang  dimaksud  di  Aceh meliputi aspek akidah, muamalah dan akhlak. Setiap orang muslim dituntut


3Rifyal Ka’bah, “Pemberlakuan Syari’at Islam di Aceh”, dalam Suara Uldilag, Jakarta: Pokja Perdata Agama MA-RI, 2003, hlm. 46.


4Qanun Propinsi NAD Tentang Pelaksanaan Syari’at Islam, dalam Mahkamah Agung RI,


Suara Uldilag, Jakarta: Pokja Perdata Agama MA-RI, 2003, hlm. 76, 101.


5Menurut Mahmud Syaltut bahwa yang dimaksud syari’at Islam adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungan manusia dengan Allah, dam hubungan manusia dengan sesamanya. Lihat Mahmud Syaltut, al-Islam ‘Aqidah wa


Syari’ah, Mesir:  Daar  al-Qalam,  1966,  hlm.  2.  Sementara  menurut  Ahmad  Rofiq  bahwa  al-


syari’ah al-Islamy dalam wacana ahli hukum Barat digunakan Islamic Law. Dalam jabaran selanjutnya dari kata syari’at kemudian lahir istilah fiqh. Lihat Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997, hlm. 3.


untuk mentaati keseluruhan aspek tersebut. Ketaatan terhadap aspek yang mengatur akidah dan ibadah sangat tergantung pada kualitas iman dan takwa atau hati nurani seseorang. Sedangkan ketaatan kepada aspek muamalah dan akhlak disamping ditentukan oleh kualitas iman dan takwa atau hati nurani, juga dipengaruhi adanya sanksi duniawi dan ukhrawi terhadap orang yang melanggarnya.


Dalam sistem hukum Islam terdapat dua jenis sanksi; yaitu sanksi yang bersifat ukhrawi, yang akan diterima di akhirat kelak, dan sanksi duniawi yang diterapkan manusia melalui kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kedua  jenis  sanksi  tersebut  mendorong  masyarakat  untuk  patuh  pada ketentuan hukum. Dalam banyak hal penegakkan hukum menuntut peranan negara. Hukum tidak mempunyai arti bila tidak ditegakkan oleh negara. Di sisi lain, negara tidak akan tertib bila hukum tidak ditegakkan.


Upaya legislasi pelaksanaan syari’at Islam di bidang akidah, ibadah (shalat  dan  puasa  ramadhan)  serta  syi’ar  Islam  bukanlah  upaya  untuk mengatur substansi dari akidah dan ibadah. Masalah substansi telah diatur oleh nash dan dikembangkan para ulama dalam berbagai disiplin ilmu ke- Islaman. Dengan demikian upaya legislasi pelaksanaan syari’at Islam sebagaimana diatur dalam qanun Nangroe Aceh Darussalam adalah upaya membina,  menjaga,  memelihara  dan  melindungi  akidah  orang  Islam  di Nangroe Aceh Darussalam dari berbagai paham dan aliran sesat. Pelanggaran akidah yang diancam hukuman di dalam qanun hanyalah setiap orang yang menyebarkan paham atau aliran sesat. Sedangkan ancaman hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja keluar dari akidah Islam dan atau menghina atau  melecehkan  agama  Islam,  ancaman  hukumannya  akan  diatur  dalam qanun tersendiri tentang hudud.6


Demikian    pula    dengan    pengaturan    aspek    ibadah,    baik    shalat fardhu/Jum’at maupun puasa Ramadhan dimaksudkan untuk mendorong, menggalakkan orang Islam melaksanakan dan meningkatkan kualitas iman dan kualitas amal, serta intensitas ibadah sebagai wujud pengabdiannya yang hanya diperuntukkan kepada Allah semata. Upaya tersebut sangat perlu didukung oleh kondisi dan situasi pelaksanaan syari’at Islam, namun masih dalam lingkup nilai ibadah. Misalnya saja dalam pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan shalat Jum’at. Pasal 8 qanun Nangroe Aceh Darussalam dalam bidang akidah, ibadah dan syari’at Islam menyatakan bahwa: “Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan shalat Jum’at. Setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib  menghentikan  kegiatan  yang  dapat  menghalangi  atau  mengganggu orang Islam melaksanakan shalat Jum’at”.7


Sebagai konsekuensi dari pemberlakuan qanun tersebut, maka yang meninggalkan ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi. Dalam pasal 21 disebutkan: “Barangsiapa tidak melaksanakan shalat Jum’at tiga kali berturut- turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dihukum 114.


6Mahkamah Agung RI, Suara Uldilag, Jakarta: Pokja Perdata Agama MA-RI, 2003, hlm.


7Qanun Propinsi NAD Tentang Pelaksanaan Syari’at Islam, op.cit., 105.


dengan  ta’zir berupa  hukuman  penjara  paling  lama  6  (enam)  bulan  atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali.8

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GADAI DI PERUM PEGADAIAN SYARI’AH CABANG MAJAPAHIT SEMARANG

BAB I
PENDAHULUAN




  1. A. Latar Belakang Permasalahan


Sebagai agama rahmat, sejak diturunkan di tengah-tengah umat, Islam telah mengatur hukum-hukum yang berhubungan dengan interaksi sosial (muamalah). Peran hukum muamalah ini menjadi penting jika melihat fitrah manusia sebagai mahkluk sosial. Karena manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat terlepas dari hubungan dan interaksi antara individu satu dengan individu yang lain, mereka akan saling membutuhkan satu sama lainnya dalam kehidupan ini, sejak mulai dilahirkan hingga sampai meninggal dunia. Naluri interaksi pada diri manusia itu telah diberikan Allah sejak lahir, karena dengan itulah manusia dapat bertahan, berkembang dan memenuhi kebutuhan dirinya, baik kebutuhan jasmani misalnya: sandang, pangan, papan maupun kebutuhan rohani. Di antara perintah muamalah dalam Islam adalah anjuran kepada umatnya supaya hidup saling tolong menolong antara manusia satu dengan yang lain. Yang kaya harus menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang tidak mampu serta bantu-membantu dalam hidup bermasyarakat, sebagaimana ditegaskan Allah dalam surat al–Maidah:1


Artinya;     Dan tolong -menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Q.S. al-Maidah:2)1


Banyak cara dan bentuk bagaimana manusia dapat menolong antar sesamanya, di antaranya adalah dengan jual beli atau pembelian dan pinjaman atau utang-piutang.


Dalam masalah pinjaman dan utang piutang, hukum Islam juga telah mengatur sedemikian rupa, seperti menjaga kepentingan kreditur dan debitur, agar jangan sampai di antara keduanya mendapatkan kerugian, ataupun saling merugikan satu dengan lainnya. Oleh sebab itu, dalam utang-piutang, hukum Islam memperbolehkan kreditur (murtahin) meminta barang (marhun) dari debitur (rahin) sebagai jaminan atas utangnya (rahn), sehingga apabila debitur itu tidak mampu melunasi hutangnya maka barang jaminan boleh dijual oleh kreditur. Konsep tersebut dalam hukum Islam dikenal dengan istilah rahn atau gadai.2


Kebolehan gadai dalam hukum Islam itu didasarkan pada firman Allah, seperti dalam surat al-Baqarah dan al-Muddatstsir:


Artinya:  Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berhutang ). (Q.S. al-Baqarah: 283) 3


1 Departemen Agama RI, Al-Quran Dan terjemahnya, Semarang: CV: Al-Wa’ah, , 1993, hlm, 215.


2Chuzaimah T. Yanggo dan Anshari, Problematika Hukum Islam Kontemporer (Buku Ketiga), Jakarta: LSIK, 1997, hlm 57.


3Moh Rifai, Moh Zuhri, Salomo, Terjemah Khulashah Akhyar, Semarang: CV. Toha Putra, , 1978, hlm 196.


Artinya:     Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. (Q.S. al-Muddatstsir: 38).4


Selain itu hukum gadai juga didasarkan pada hadis riwayat Aisyah r.a;


Artinya:  Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah SAW, telah membeli pada seseorang bangsa Yunani berupa makanan dengan pembayaran yang waktunya berjangka, setelah menggadaikan baju besinya kepada yahudi itu. 5


Secara fiqhiyyah definisi rahn (gadai) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan atas utang yang diberikan.6


Dalam hukum Islam, gadai atau rahn merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, hanya saja, untuk suatu kepercayaan dari orang yang berhutang, maka orang yang berhutang menggadaikan barangnya


4 Departemen Agama RI. op. cit, hlm 71.


5 Muhammad dan Sholikul Hadi, Pegadaian Syari’ah, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003, hlm 40.


6 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari,ah Suatu Pengenalan Umum, Kata Pengantar Ketua Umum MUI Gubernur Bank Indonesia, Jakarta: Penerbit Tazkia Institute, 1999, hlm. 182.


sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap menjadi hak milik orang yang menggadaikan (orang yang berhutang, rahin). Dengan demikian agar tidak terjadi kesalahfahaman antara penggadai dengan penerima gadai, maka Islam sendiri memberikan aturan-aturan yang prinsip dan tepat dalam mengatur akad gadai agar sesuai dengan praktek muamalah yang ditetapkan oleh syari’.


Sedang menurut Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbok), yaitu pada Buku II: Bab XX, Pasal 1150, bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berhutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang lainnya. Dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan. Biaya-biaya mana harus didahulukan.7


Gadai yang ada pada saat ini khususnya di Indonesia menunjukkan adanya beberapa hal yang dipandang dan dapat mengarahkan pada suatu persoalan riba. Hal ini dapat dilihat dari praktek pelaksanaan dari gadai itu sendiri yang secara ketat menentukan adanya bunga gadai, yaitu adanya tambahan sejumlah uang atau prosentase tertentu dari pokok utang pada saat membayar utang. Hal ini jelas akan merugikan pihak penggadai (rahin). Karena ia harus menambahkan sejumlah uang tertentu dalam melunasi utangnya. Namun jika hal ini tidak dilakukan dilihat dari segi komersial pihak


7 Sebagaimana dinukil oleh Muhammad dan Sholikul Hadi, op. cit., hlm. 17, dari Marzuki Utsman, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: CV. Intermedia, 1995, hlm. 357.


penerima gadai (murtahin) juga akan merasa dirugikan misalnya karena inflasi atau pelunasan yang berlarut-larut. Sementara barang jaminan tidak laku. Kenyataan tersebut merupakan salah satu permasalahan kekinian yang memerlukan pemecahan secara komprehensif. Oleh karena itu sangatlah diperlukan pemikiran yang obyektif tanpa harus memihak serta diambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki keadaan.


Hadirnya pegadaian sebagai sebuah lembaga keuangan formal di Indonesia yang bertugas menyalurkan pembiayaan dengan bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai merupakan suatu hal yang perlu disambut positif. Sebab dengan hadirnya lembaga tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktek-praktek lintah darat, ijon, dan pelepas uang lainnya


Namun kenyataan yang ada dan berkembang di lingkungan lembaga pegadaian sekarang ini, menunjukkan adanya beberapa hal yang dipandang memberatkan dan telah mengarah kepada suatu tindakan eksploitasi terhadap masyarakat.


Hal tersebut dapat dilihat dari praktek pelaksanaan gadai itu sendiri yang secara tetap menentukan adanya “bunga gadai” yang pembayarannya dilakukan setiap 15 hari sekali. Bunga tersebut harus dibayarkan tepat pada waktunya (waktu yang telah ditentukan), sebab jika pembayarannya terlambat sehari saja, maka pihak penggadai harus membayar bunga tersebut dua kali lipat dari kewajibannya. Jadi setiap keterlambatan satu hari pembayaran bunga gadai tersebut, maka pembayarannya menjadi dua kali lipat. Praktek seperti ini jelas akan merugikan pihak penggadai, sebab kebanyakan orang yang menggadaikan barang adalah untuk kebutuhan konsumtif.


Lembaga pegadaian di Indonesia dewasa ini ternyata dalam prakteknya belum bebas dari berbagai persoalan. Persoalan yang dihadapi lembaga tersebut amatlah komplek. Apabila ditinjau dari syari’at Islam, dalam aktifitas perjanjian gadai masih terdapat unsur-unsur yang dilarang oleh syara’ di antaranya yaitu masih terdapat unsur riba, gharar (spekulasi) yang cenderung merugikan salah satu pihak. Unsur-unsur tersebut akan lebih banyak mendatangkan kemadharatan dari pada kemaslahatan. Hal ini juga akan mengakibatkan timbulnya praktek-praktek ketidakadilan serta munculnya kedzaliman yang lain. Oleh karena itu perlu adanya rekonstruksi terhadap sistem operasionalnya.


Dengan merekonstruksi sistem operasional pegadaian yang ada saat ini -(pegadaian konvensional) yang dalam prakteknya masih menerapkan bungayaitu dengan menjadikan mekanisme operasionalnya sesuai dengan syari’at Islam, maka diharapkan pegadaian yang selama ini sudah berlaku di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tujuan pokoknya, serta benar-benar akan dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan non-bank yang dapat memberikan kemaslahatan sesuai yang diharapkan masyarakat.


Berangkat dari uraian di atas itulah penulis bermaksud untuk menganalisis secara kritis gejala umum praktek di Perum Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang dari sudut pandang kajian hukum Islam, dengan melakukan penelitian pada lembaga tersebut.




  1. B. Pokok Permasalahan


Dalam penelitian ini penulis membahas beberapa permasalahan tentang gadai syari’ah sebagai berikut:




  1. Bagaimana pelaksanaan gadai syari’ah di Perum Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang ?

  2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad gadai syari’ah di Perum Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang ?