Bentuk dan Lama Perlindungan Paten

Bentuk dan Lama Perlindungan

Bentuk  perlindungan Paten adalah pemberian hak  eksklusif    bagi Pemegang Paten untuk:

a. Dalam hal Paten produk:

- membuat;

- menggunakan;

- menjual;

- mengimpor;

- menyewakan;

- menyerahkan; atau

- menyediakan untuk dijual; atau

- disewakan; atau

- diserahkan

b. Dalam hal Paten proses:

menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Jangka waktu perlindungan untuk Paten adalah 20 (dua puluh) tahun tidak dapat diperpanjang, dan untuk Paten Sederhana 10 (sepuluh) tahun juga tidak dapat diperpanjang. Jangka waktu demikian dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar bagi pemegang Paten atau Paten Sederhana.

0 komentar:

Posting Komentar