PENGEMBANGAN POTENSI PARIWISATA SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN CIANJUR (Studi Kasus Pajak Hotel dan Restoran)

BAB I


PENGANTAR


1.1  Latar Belakang


Pemberlakuan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang otonomi daerah memberi harapan baru, sekaligus tantangan bagi daerah kabupaten dan kota khususnya, dalam menjalankan roda pemerintahan serta mengemban misi pelayanan masyarakat. Kondisi krisis ekonomi saat ini semakin memacu semua pihak untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan daerah (people prosperity).


Juoro (2002) berpendapat bahwa saat ini, ekonomi Indonesia sedang dalam masa pemulihan yang berjalan relatif lambat, karena pertumbuhan investasi masih negatif, ekspor juga masih lemah, maka pertumbuhan ekonomi praktis hanya bergantung pada konsumsi masyarakat dan pengeluaran pemerintah. Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 3 persen, maka masih jauh dari kemampuan menyerap tenaga kerja yang diperkirakan setiap tahunnya ada sekitar 2,5 juta tenaga kerja baru dan masih belum mendapatkan pekerjaan harus ditampung oleh pasar tenaga kerja (lihat Pikiran Rakyat, 2002).


Lambatnya pemulihan ekonomi ini terutama disebabkan oleh dua faktor. Pertama penyelenggaraan negara di bidang ekonomi yang selama ini dilakukan atas dasar kekuasaan yang terpusat dengan campur tangan pemerintah yang terlalu besar telah mengakibatkan kedulatan ekonomi tidak berada di tangan rakyat dan mekanisme pasar tidak berfungsi secara efektif. Kedua, kesenjangan antara pusat dan daerah, antardaerah, antarpelaku, dan antargolongan pendapatan, telah meluas ke seluruh aspek kehidupan sehingga struktur ekonomi tidak mampu menopangnya. Ini ditandai dengan masih berkembangnya monopoli serta pemusatan kekuatan ekonomi di tangan sekelompok kecil masyarakat dan daerah tertentu (Propenas 2000-2004, II:13-14).


Di sisi lain, himpitan berbagai krisis tersebut menyebabkan sumber pendapatan yang bersumber pada kondisi keuangan negara menjadi kritis, sehingga sumber-sumber penerimaan negara dalam negeri dan penerimaan pembangunan tidak dapat diandalkan lagi. Oleh karena itu, alokasi anggaran belanja untuk pengeluaran pembangunan terkena dampaknya (Badrudin, 2001:385).


Berbagai upaya penggalian maupun pengembangan potensi daerah dituntut untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah, sebagai salah satu modal pembiayaan dan penyelenggaraan pembangunan. Hal ini penting, sebab Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang tidak tergantung pada pemerintah pusat, seperti dana alokasi umum maupun khusus. Dengan kata lain, Pendapatan Asli Daerah merupakan simbol kemandirian keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.


Bersamaan dengan pemberian peran yang lebih besar dari pusat ke daerah sebagai konsekuensi otonomi daerah, semakin memacu daerah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Salah satu potensi yang dapat digali dan dikembangkan sebagai sumber pendapatan tersebut yakni  kekayaan sumber  daya  alam  dan  budaya yang dieksploitasi sebagai obyek dan daya tarik wisata.


Alasan utama pengembangan pariwisata pada suatu daerah sangat erat kaitannya dengan pembangunan perekonomian daerah tersebut, dalam hal keuntungan dan manfaat yang bisa diperoleh masyarakat daerah setempat. Apabila usaha pariwisata dikembangkan dengan baik, dengan sendirinya akan memberikan dampak positif bagi daerah tersebut.


Hal ini konsisten dengan pendapat Singh (1997:2) yang menyatakan bahwa pariwisata merupakan kegiatan ekonomi terpenting ketiga di Indonesia, yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan secara signifikan telah membuka lapangan kerja dan peluang berusaha. Secara langsung dengan dibangunnya sarana dan prasarana pariwisata di suatu daerah, maka tenaga kerja akan banyak diserap oleh proyek-proyek pembangunan di tempat rekreasi, obyek wisata, hotel dan restoran, serta transportasi ke obyek wisata.


Dengan dikembangkannya pariwisata di suatu daerah, diharapkan jumlah kunjungan wisatawan akan meningkat yang selanjutnya akan menimbulkan permintaan baru terhadap hasil-hasil pertanian, peternakan, perkebunan, kerajinan maupun industri rumah tangga, sebagai akibat dari pengeluaran uang yang dibelanjakan di daerah tujuan wisata tersebut. Dengan demikian upaya pengembangan pariwisata itu tidak berdiri sendiri, akan tetapi berkaitan erat dengan sektor ekonomi, sosial dan budaya (Yoeti, 2001:2).


Tak terkecuali Kabupaten Cianjur, yang terletak di Propinsi Jawa Barat tergerak untuk turut menggali potensi pariwisatanya. Hal ini terlihat dari core business yang tertuang dalam Visi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yakni menjadikan Cianjur sebagai salah satu pusat agribisnis dan pariwisata di Propinsi Jawa Barat. Terlebih melalui Keputusan Presiden Nomor 48 tahun 1983, Kabupaten Cianjur ditetapkan sebagai salah satu kabupaten yang harus memperoleh penanganan khusus dalam hal penataan ruang dan penertiban serta pengendalian pembangunan pada kawasan pariwisata Puncak dan wilayah jalur jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, dalam hal ini terutama ditujukan untuk Kecamatan Cugenang dan Kecamatan Pacet.


Berdasarkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Cianjur, maka jenis pariwisata yang dapat dikembangkan adalah pariwisata untuk menikmati perjalanan (pleasure tourisme), pariwisata untuk rekreasi, dan pariwisata untuk kebudayaan. Obyek dan daya tarik wisata untuk jenis pariwisata menikmati perjalanan, Cianjur memiliki kawasan wisata Puncak, sedangkan untuk jenis wisata rekreasi terdapat Kebun Raya Cibodas, Taman Bunga Nusantara, Taman Nasional Gede Pangrango, Wisata Tirta Jangari, Wanawisata Mandala Wangi, serta untuk jenis wisata kebudayaan terdapat Istana Kepresidenan Cipanas dan Makam Dalem Cikundul.


Dampak positif yang langsung diperoleh pemerintah daerah atas pengembangan pariwisata tersebut yakni berupa pajak daerah maupun bukan pajak lainnya. Sektor pariwisata memberikan kontribusi kepada daerah melalui pajak daerah, laba Badan Usaha Milik Daerah, serta pendapatan lain-lain yang sah berupa pemberian hak atas tanah pemerintah. Dari pajak daerah sendiri, sektor pariwisata memberikan kontribusi berupa pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak minuman beralkohol serta pajak pemanfaatan air bawah tanah.


Konsisten dengan hal di atas, keberadaan hotel dan restoran yang merupakan manifestasi dari sarana penunjang pariwisata maupun sebagai obyek pajak, menunjukkan bahwa Kabupaten Cianjur memiliki peluang yang cukup besar untuk dikembangkan, sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini :


Tabel 1.1


Rasio Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 1998/1999-2002


























































Tahun AnggaranPendapatan Asli DaerahPajak Hotel dan RestoranRasio
(Rp)(Rp)(%)

1



2



3



4=3:2



1998/1999



7.648.032.646,92



1.296.858.672,10



16,96



1999/2000



9.522.200.505,63



1.650.906.317,82



17,34



2000*)



11.090.949.423,57



1.384.427.727,38



12,48



2001



17.397.384.376,18



2.130.671.053,33



12,25



2002



25.953.468.756,58



3.300.628.746,62



12,72


Rata-rata

14,35




Keterangan *)    : Tahun Anggaran 2000 dihitung selama 9 bulan


Sumber             : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, Laporan Realisasi PAD Tahun Anggaran 1998/1999-2002, 2003, diolah.


Selama 6 (enam) tahun terakhir, realisasi penerimaan Pajak Hotel dan Restoran tidak pernah mencapai target yang telah ditentukan, sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini :


Tabel 1.2


Target dan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran T.A. 1997/1998 - 2002





































































Tahun


Anggaran



Target



Realisasi



Persentase



Pertumbuhan



(Rp)



(Rp)



(%)



(%)



1



2



3



4=3:2



5



1997/1998



800.759.000



752.722.429,22



94



--



1998/1999



1.700.000.000



1.296.858.672,10



76



  41,9



1999/2000



1.850.000.000



1.650.906.317,82



89



   21,5



2000*)



1.560.500.000



1.384.427.727,38



89



-19



2001



2.350.000.000



2.130.671.053,33



90



35



2002



3.500.000.000



3.300.628.746,62



86



    35,5



Keterangan *)    : Tahun Anggaran 2000 dihitung selama 9 bulan


Sumber             : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, Laporan Realisasi PAD Tahun Anggaran 1997/1998-2002, 2003, diolah.


Penetapan target penerimaan Pajak Hotel dan Restoran selama ini masih didasarkan perkiraan atas realisasi penerimaan tahun sebelumnya sehingga belum diketahui apakah penentuan target ini sudah mendekati potensi yang sebenarnya ataukah sebaliknya. Oleh karena itu, potensi pajak tersebut menjadi sangat penting untuk diketahui. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permasalahan yang diteliti adalah seberapa besar potensi Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Cianjur.



1.2 Keaslian Penelitian

Terdapat beberapa penelitian mengenai kepariwisataan maupun perkembangan pajak hotel dan restoran. Misalnya Fitriana (2002), meneliti tentang pajak hotel dan restoran di Kota Palu dengan menggunakan alat analisis perhitungan potensi yang dikeluarkan Ditjen PUOD Departemen Dalam Negeri, menyimpulkan bahwa target perolehan pajak hotel dan restoran masih jauh di bawah potensi yang sesungguhnya, sehingga daerah berpeluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penggalian pajak tersebut.


Suprapto (2001) meneliti tentang potensi dan kinerja penerimaan obyek wisata dengan menggunakan alat analisis matriks potensi, perhitungan efektivitas dan efisiensi serta analisis SWOT. Pada kesimpulannya menyebutkan bahwa pariwisata merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dihasilkan dari retribusi obyek wisata di Kabupaten Banyumas.


Dalam penelitian lain, Badrudin (2001) meneliti upaya penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah pada Daerah Istimewa Yogyakarta melalui pengembangan industri pariwisata dengan menggunakan analisis keterkaitan kegiatan industri pariwisata dengan penerimaan pemerintah daerah. Salah satu kesimpulan yang dihasilkan yakni, industri pariwisata yang dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah industri pariwisata milik masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (Community Tourism Development).


Ahimsa-Putra dan Raharjana (2001) dalam penelitiannya tentang dampak sosial budaya pembangunan pariwisata menyimpulkan bahwa, pengaruh pembangunan pariwisata sementara ini baru terbatas pada aspek fisik, yaitu yang berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ekonomi. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa dampak positif pembangunan pariwisata di Yogyakarta dan Pulau Untung Jawa lebih banyak dan lebih besar daripada dampak negatifnya, terutama diperhatikan pada aspek ekonominya.


Pada penelitian lain Singh meneliti tentang indutri pariwisata terutama menyangkut kemajuan dan prediksi pertumbuhan ekonomi pada negara-negara di kawasan Asia Pasifik dengan menggunakan analisis penerimaan negara atas penerimaan dari sektor pariwisata. Salah satu kesimpulannya menyebutkan bahwa pertumbuhan potensi pasar tercepat pada tahun 2000 untuk transportasi udara di kawasan Asia Pasifik meliputi Vietnam, China, Taiwan, Thailand dan Indonesia.


Adapun penelitian ini akan menganalisis potensi Pajak Hotel dan Restoran sebagai akibat pengembangan pariwisata di Kabupaten Cianjur, serta menetapkan proyeksi untuk menentukan target pajak hotel dan restoran di masa yang akan datang. Pada penelitian ini pula digunakan teknik Proporsionate Stratified Random Sampling atas pengelompokkan stratifikasi hotel maupun restoran yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pariwisata. Perbedaan yang menonjol dari penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah menyangkut potensi nyata yang dimiliki suatu wilayah yang mengembangkan obyek dan daya tarik wisata. Sejauh pemahaman peneliti meyakini bahwa belum diperoleh hasil-hasil penelitian sebelumnya mengenai potensi pajak hotel dan restoran sebagai akibat pengembangan pariwisata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Cianjur


1.3 Tujuan Penelitian




  1. Mengetahui potensi Pajak Hotel dan Restoran terkait dengan pengembangan pariwisata di Kabupaten Cianjur.

  2. Mengetahui proyeksi Pajak Hotel dan Restoran di masa yang akan datang di Kabupaten Cianjur.

  3. Mengetahui tingkat efektivitas pemungutan Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Cianjur.

  4. Mengetahui efisiensi pemungutan Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Cianjur.


1.4 Manfaat Penelitian




  1. Mengoptimalkan hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagai dampak pengembangan pariwisata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Cianjur.

  2. Sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam penentuan target penerimaan Pajak Hotel dan Restoran pada masa mendatang di Kabupaten Cianjur.

  3. Sebagai bahan masukan bagi peningkatan kinerja pemungutan Pajak Hotel dan Restoran secara efektif dan efisien di Kabupaten Cianjur.

0 komentar:

Posting Komentar